JAKARTA, 3 Oktober — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti rencana perluasan layanan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) ke sektor transportasi udara dan laut, sementara Kementerian Perhubungan menegaskan perlunya pengaturan resmi terhadap ojek online (ojol) melalui revisi undang-undang yang berlaku. Rencana tersebut dibahas seiring upaya pemerintah untuk memperkuat konektivitas antarmoda, menyesuaikan regulasi dengan perkembangan transportasi digital, serta menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas berdasarkan data evaluasi keselamatan jalan yang telah dihimpun oleh Kementerian Perhubungan.
Perluasan TransJakarta Menuju Layanan Udara dan Laut
Dalam upaya memperluas cakupan pelayanan publik di bidang transportasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan arah strategis untuk mengembangkan jangkauan TransJakarta tidak hanya pada angkutan jalan raya, melainkan juga pada sektor transportasi udara dan laut. Keputusan ini diambil untuk menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat yang semakin beragam, sekaligus untuk memperkuat integrasi antarmoda di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Berdasarkan rencana yang telah disampaikan, perluasan tersebut memerlukan dukungan regulasi dan pembiayaan yang terukur. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan siap memfasilitasi proses integrasi layanan baru ini melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas). Fasilitasi tersebut bertujuan untuk memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga, menyesuaikan ketentuan teknis, serta menjamin keselarasan antara rencana daerah dan kebijakan transportasi nasional.
Untuk mendukung pelaksanaan rencana tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana meningkatkan kapasitas modal dasar TransJakarta secara signifikan. Berdasarkan usulan penyertaan modal daerah, modal dasar perusahaan akan ditingkatkan dari Rp 5,225 triliun menjadi Rp 13,4 triliun. Suntikan modal ini diproyeksikan untuk membiayai pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan infrastruktur pendukung layanan angkutan baru, pengembangan teknologi informasi digital, serta peningkatan kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia yang akan terlibat dalam pengoperasian layanan tersebut.
Peningkatan kapasitas modal ini menjadi salah satu langkah penting mengingat kompleksitas layanan udara dan laut yang memerlukan standar keselamatan, sertifikasi peralatan, kelayakan prasarana, serta koordinasi dengan instansi teknis di tingkat pusat dan daerah. Dengan adanya dukungan regulasi dari Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menindaklanjuti tahapan perencanaan teknis secara terarah tanpa mengesampingkan aspek keselamatan dan kepatuhan hukum.
Revisi UU LLAJ untuk Mengatur Status Ojol
Selain rencana ekspansi TransJakarta, Kementerian Perhubungan juga menegaskan pentingnya penyesuaian regulasi terhadap keberadaan ojek online yang telah menjadi bagian dari sistem mobilitas masyarakat Indonesia. Hal ini dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait.
Perkembangan layanan ojol dimulai pada periode tahun 2010 hingga 2015 dan terus meluas hingga saat ini. Perluasan tersebut telah menciptakan realitas baru di bidang angkutan, namun hingga kini belum terdapat pengaturan yang secara tegas memasukkan moda transportasi roda dua berbasis aplikasi digital ke dalam kerangka hukum angkutan jalan. Kondisi ini menimbulkan kekosongan pengawasan, khususnya terkait aspek keselamatan, kelaikan, tanggung jawab penyelenggara, serta perlindungan bagi pengguna dan pelaku usaha.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menegaskan bahwa kehadiran negara dalam mengatur fenomena ini merupakan kebutuhan mendesak demi menjamin keselamatan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu, 3 Oktober, dalam konteks pembahasan revisi regulasi tersebut.
"Ini semua untuk keselamatan. Kalau tidak diatur, fenomena atau fakta yang ada di lapangan, ini berarti negara atau pemerintah tidak hadir di situ."
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengaturan bukan bertujuan untuk membatasi aksesibilitas, melainkan untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan keselamatan. Urgensi ini diperkuat oleh data evaluasi keselamatan jalan yang dihimpun oleh Kementerian Perhubungan. Berdasarkan data tersebut, sepeda motor masih mendominasi tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas dengan kontribusi mencapai 78 persen dari total korban meninggal dunia akibat kecelakaan jalan.
Koordinasi Lintas Sektor untuk Jaminan Keselamatan
Untuk menjamin efektivitas kedua agenda tersebut, Kementerian Perhubungan menegaskan perlunya koordinasi yang terintegrasi antarlembaga. Dalam rapat koordinasi dan pembahasan teknis yang akan dilaksanakan, baik terkait RUU Sistranas maupun revisi UU LLAJ, seluruh aspek mulai dari keselamatan, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga pengawasan akan dibahas secara menyeluruh. Koordinasi ini juga akan melibatkan pemangku kepentingan terkait agar setiap keputusan yang ditetapkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan secara bertahap.
Dengan adanya upaya perluasan layanan TransJakarta ke sektor udara dan laut serta pengaturan resmi terhadap ojol melalui revisi undang-undang, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem transportasi yang terintegrasi, aman, tertib, dan berkeadilan. Kedua langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan konektivitas nasional, menekan angka kecelakaan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku dan pengguna jasa transportasi di Indonesia.
Comments (0)