Pada Jumat, 2 Oktober 2020, Tim Densus 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga teroris di Provinsi Sulawesi Tengah. Penangkapan tersebut dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Tomoli Utara, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, serta di wilayah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Tindakan penangkapan ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan ketiganya dalam suatu jaringan terorisme. Keterangan mengenai pelaksanaan penangkapan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Achmad Muhaimin, pada Minggu, 4 Oktober 2020.
Identitas dan Lokasi Penangkapan
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Achmad Muhaimin, ketiga orang yang ditangkap berinisial A, CG, dan S. Ketiganya ditetapkan sebagai terduga teroris berdasarkan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Densus 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelum pelaksanaan penangkapan pada Jumat, 2 Oktober 2020.
Pelaksanaan penangkapan terbagi ke dalam dua tindakan terpisah di lokasi yang berbeda. Terduga berinisial A dan terduga berinisial CG diamankan oleh Tim Densus 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia di Desa Tomoli Utara, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara itu, terduga berinisial S diamankan di wilayah Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. Pembagian lokasi penangkapan ini menunjukkan bahwa kegiatan penyelidikan yang dilakukan telah menjangkau lebih dari satu wilayah dalam lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.
"Ya benar, pada Jumat (2/10) kemarin ada penangkapan terhadap tiga terduga teroris di dua tempat berbeda."
Kutipan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Achmad Muhaimin, kepada wartawan pada Minggu, 4 Oktober 2020. Pernyataan tersebut menegaskan pelaksanaan penangkapan dan jumlah terduga yang diamankan, serta pembagian lokasi pelaksanaan tindakan tersebut.
Proses Pengembangan Terkait Jaringan Terorisme
Setelah pelaksanaan penangkapan terhadap ketiga terduga teroris pada Jumat, 2 Oktober 2020, Tim Densus 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia terus menindaklanjuti proses penyelidikan dengan melakukan pengembangan. Pengembangan tersebut bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut dugaan afiliasi jaringan terorisme dari ketiga terduga, yaitu berinisial A, CG, dan S, yang diamankan di Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam proses pengembangan ini, aparat keamanan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk mengumpulkan keterangan dan data yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan ketiganya. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terarah dan terukur dengan tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Achmad Muhaimin, menyatakan bahwa seluruh tahapan pengembangan saat ini masih berjalan di bawah koordinasi Tim Densus 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama dengan Polda Sulawesi Tengah.
"Tim saat ini melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih lanjut terkait dugaan afiliasi jaringan terorisme dari ketiga orang tersebut."
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa status ketiga terduga masih dalam tahap pengembangan penyelidikan, sehingga belum dapat disampaikan secara terperinci mengenai seluruh unsur jaringan yang diduga terkait. Hal ini sesuai dengan mekanisme penyelidikan yang ketat untuk menjaga akurasi data sebelum disampaikan secara luas kepada masyarakat.
Imbauan Aparat untuk Menjaga Kondusivitas Keamanan
Sehubungan dengan penangkapan terhadap tiga terduga teroris di Provinsi Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan turut menciptakan situasi keamanan yang kondusif. Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Achmad Muhaimin, pada Minggu, 4 Oktober 2020, dengan menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban umum.
Dalam upaya tersebut, masyarakat diharapkan dapat menjadi mitra aparat keamanan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Achmad Muhaimin, menegaskan bahwa setiap laporan yang berkaitan dengan potensi gangguan keamanan dapat disampaikan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Jika melihat orang yang mencurigakan dalam lingkungan sekitarnya agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib."
Imbauan ini menjadi bagian penting dalam strategi keamanan yang bersifat preventif, khususnya di wilayah yang menjadi lokasi penangkapan, yaitu Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan adanya kerja sama yang terjalin antara aparat keamanan dan masyarakat, upaya pemeliharaan stabilitas keamanan diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Komitmen Penegakan Hukum yang Terukur
Penangkapan terhadap tiga terduga teroris, berinisial A, CG, dan S, pada Jumat, 2 Oktober 2020, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim Densus 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama dengan Polda Sulawesi Tengah. Seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga pengembangan, dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dengan memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Hingga saat keterangan disampaikan pada Minggu, 4 Oktober 2020, proses pengembangan masih terus berjalan untuk memperoleh data yang lengkap terkait dugaan afiliasi jaringan terorisme dari ketiga terduga. Polda Sulawesi Tengah, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Komisaris Besar Polisi Achmad Muhaimin, menegaskan bahwa informasi akan disampaikan secara bertahap sesuai dengan perkembangan penyelidikan. Dengan demikian, pelaksanaan tugas ini tetap berfokus pada penegakan hukum yang terukur, akurat, dan bertanggung jawab demi terjaganya keamanan dan ketertiban umum di Provinsi Sulawesi Tengah.
Comments (0)