Sep 18, 2026
Nasional

Sidang Perdana Roy Suryo Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Resmi Digelar

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menggelar sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden J

Sidang Perdana Roy Suryo Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Resmi Digelar

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menggelar sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo, dengan menghadirkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika, Roy Suryo. Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut menarik perhatian luas publik setelah kontroversi ini bergulir panjang di ranah digital.

Perkara ini bermula dari serangkaian pernyataan dan analisis publik yang disampaikan Roy Suryo di berbagai kanal media sosial serta forum diskusi, yang mempertanyakan keabsahan dokumen ijazah strata-1 (S1) milik Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Pihak pelapor menilai pernyataan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penyebaran berita bohong yang memicu kegaduhan publik.

Kronologi Bergulirnya Kasus Menuju Meja Hijau

Proses hukum yang menjerat Roy Suryo berlangsung melalui serangkaian tahapan penyelidikan intensif sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan:

  1. Oktober 2022: Pernyataan publik Roy Suryo dan sejumlah pihak mengenai dugaan kejanggalan format ijazah Joko Widodo mulai viral di media sosial, disusul klarifikasi resmi dari rektorat UGM.
  2. November 2022 – Awal 2023: Laporan polisi resmi didaftarkan oleh sejumlah elemen masyarakat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  3. Tahap Penyidikan: Penyidik kepolisian memeriksa puluhan saksi, termasuk saksi ahli digital forensik, ahli bahasa, serta pihak akademisi UGM untuk memverifikasi dokumen fisik asli.
  4. Pelimpahan Berkas (P-21): Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap dan siap disidangkan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Pokok Dakwaan dan Pasal yang Disangkakan

Dalam persidangan perdana, JPU menguraikan bahwa tindakan terdakwa dinilai tidak memiliki dasar verifikasi faktual yang sahih serta berpotensi merusak reputasi institusi kenegaraan dan institusi pendidikan tinggi yang bersangkutan.

"Terdakwa dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memuat tuduhan tanpa bukti otentik, sehingga menimbulkan persepsi keliru dan kegaduhan di tengah masyarakat luas," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan berkas dakwaan di ruang sidang.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE: Terkait pendistribusian informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik.
  • Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946: Mengenai penyebaran kabar bohong yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
  • Pasal 310 dan 311 KUHP: Mengenai penghinaan dan penistaan dengan tulisan.

Sikap Terdakwa dan Agenda Nota Keberatan

Menanggapi dakwaan yang dibacakan, pihak kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa apa yang disampaikan kliennya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan telaah akademis, bukan niat jahat untuk mencemarkan nama baik. Tim advokasi menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan pekan depan.

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan berikutnya dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Sidang lanjutan diproyeksikan akan menguji keabsahan bukti-bukti digital forensik yang diajukan oleh jaksa penuntut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User