Oct 09, 2026
Politik

Sidang Perdana Febrie, Jaksa Beber Uang Rp346 Miliar

Jakarta — Sidang perdana atas terdakwa Febrie Adriansyah resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pusat, Jakarta, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim penuntut umum. Dalam pe...

Sidang Perdana Febrie, Jaksa Beber Uang Rp346 Miliar

Jakarta — Sidang perdana atas terdakwa Febrie Adriansyah resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pusat, Jakarta, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim penuntut umum. Dalam persidangan tersebut, jaksa mengungkap dugaan penerimaan uang senilai total Rp346 miliar yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di lingkungan kejaksaan. Perkara ini menjadi sorotan publik karena turut menyeret dugaan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa angka Rp346 miliar tersebut diperoleh dari sejumlah transaksi yang terjadi dalam kurun waktu tertentu. Rincian transaksi, menurut jaksa, akan dijabarkan secara bertahap dalam persidangan berikutnya. "Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dugaan penerimaan uang yang jumlahnya mencapai Rp346 miliar," ujar jaksa dalam persidangan.

Dugaan Pemerasan dalam Penanganan Perkara

Selain dugaan penerimaan uang, jaksa juga membeberkan adanya dugaan pemerasan terhadap pihak-pihak yang berperkara dalam kasus PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya. Kedua perkara tersebut merupakan kasus korupsi berskala besar yang menimbulkan kerugian negara sangat signifikan dan telah menjerat sejumlah terdakwa dari kalangan korporasi maupun pejabat.

Tim penuntut umum menegaskan bahwa dugaan pemerasan itu dilakukan dengan modus tertentu, yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara. "Dugaan pemerasan ini dilakukan dengan cara memanfaatkan posisi dan kewenangan dalam penanganan perkara," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

"Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dugaan penerimaan uang yang jumlahnya mencapai Rp346 miliar," ujar jaksa dalam persidangan.

Agenda Sidang dan Pembacaan Dakwaan

Sidang perdana tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri atas tiga orang, dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyampaikan tanggapan pada persidangan selanjutnya. Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempelajari materi dakwaan sebelum mengajukan eksepsi.

Jaksa mendalilkan bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut jaksa, unsur-unsur pasal yang didakwakan akan dibuktikan melalui alat bukti surat, keterangan saksi, maupun keterangan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Dampak terhadap Penegakan Hukum

Perkara ini menambah panjang daftar kasus yang menguji kredibilitas lembaga penegak hukum, khususnya di lingkungan kejaksaan. Pengamat hukum menilai proses persidangan harus berjalan transparan dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak semakin tergerus. Mereka juga mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara menyeluruh tanpa tebang pilih.

Jaksa menyatakan komitmen untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Kami akan menindaklanjuti seluruh temuan dalam penyidikan, termasuk apabila terdapat pihak lain yang terbukti terlibat," tegas jaksa. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.

Majelis hakim mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Persidangan ini ditetapkan berlangsung secara terbuka untuk umum, kecuali pada bagian-bagian tertentu yang berkaitan dengan materi yang bersifat rahasia. Publik pun menantikan kelanjutan perkara yang dinilai menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User