Sesuai Undang-Undang dan SOP, Kalapas Cipinang Jelaskan Penempatan Sel Razman Nasution

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang memberikan klarifikasi resmi terkait prosedur penempatan warga binaan pemasyarakatan atas nama Razman Nasution. Menurut laporan yang dihimpun

Jul 06, 2026 - 13:33
0 0
Sesuai Undang-Undang dan SOP, Kalapas Cipinang Jelaskan Penempatan Sel Razman Nasution

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang memberikan klarifikasi resmi terkait prosedur penempatan warga binaan pemasyarakatan atas nama Razman Nasution. Menurut laporan yang dihimpun Apaberita.com, Razman Nasution resmi menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Cipinang sejak Kamis, 25 Juni 2026.

Dalam keterangannya, pihak lapas menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan hingga penempatan Razman Nasution telah mengikuti instrumen hukum yang berlaku. Dasar hukum utama yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, terdapat regulasi teknis yang sangat spesifik, yakni Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.

Prosedur Penerimaan Warga Binaan

Kepdirjen Pas tersebut memuat serangkaian tahapan wajib yang harus dilalui oleh setiap warga binaan baru sebelum ditentukan penempatan selnya. Tahapan itu meliputi proses registrasi administrasi, skrining kesehatan secara menyeluruh, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga proses klasifikasi. Klasifikasi inilah yang menjadi dasar utama bagi petugas pemasyarakatan untuk memutuskan di blok dan sel mana seorang narapidana akan ditempatkan.

Pihak Kalapas menyoroti bahwa dalam konteks Razman Nasution, keputusan penempatan tidak hanya didasarkan pada aspek hukum semata, melainkan juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, khususnya kondisi fisik dan kesehatan yang bersangkutan. Razman Nasution tercatat memiliki berat badan yang cukup besar, mencapai 120 kilogram. Kondisi ini tentu memerlukan perhatian khusus terkait aksesibilitas dan kenyamanan ruang gerak.

Kondisi Fisik dan Kesehatan Razman Nasution

Selain faktor bobot tubuh, tim medis lapas menemukan adanya indikasi gangguan kesehatan yang cukup serius. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Razman Nasution mengalami gejala stroke ringan serta gangguan kecemasan atau anxiety. Tidak hanya itu, pihak lapas juga merujuk pada hasil diagnosis dari dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto yang dirilis pada 19 Januari 2026. Dalam diagnosis tersebut, secara medis dinyatakan bahwa Razman Nasution mengalami penyumbatan pembuluh darah.

"Penempatan warga binaan Razman Nasution sudah sesuai dengan undang-undang dan standar operasional prosedur. Semua tahapan, baik administrasi maupun medis, kami lalui dengan cermat, terutama mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang memerlukan pemantauan khusus dari tim medis lapas," jelas pihak Kalapas Cipinang sebagaimana dilansir Apaberita.com.

Dengan adanya temuan medis tersebut, penempatan Razman Nasution di Lapas Cipinang dilakukan dengan mempertimbangkan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai. Pihak lapas memastikan bahwa prosedur penempatan telah objektif dan terukur, menyesuaikan antara status hukum dan kebutuhan riil kondisi fisik warga binaan. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak warga binaan, termasuk hak atas pelayanan kesehatan, tetap terjamin selama menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Editor Olahraga. Editor sepak bola, MotoGP, dan timnas.

Comments (0)

User