Jakarta — Sebanyak sepuluh provinsi mencatatkan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi sepanjang periode yang dirangkum dalam infografis data ketenagakerjaan terbaru yang dipublikasikan sejumlah kanal pemberitaan nasional. Daftar itu dipimpin Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta, disusul Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, DI Yogyakarta, dan Bali. Mayoritas wilayah tersebut merupakan pusat industri manufaktur, perdagangan, dan jasa yang menyerap jutaan tenaga kerja formal maupun informal.
Infografis itu menyajikan perbandingan jumlah pekerja terdampak PHK antardaerah sekaligus menggambarkan besarnya tekanan di pasar tenaga kerja nasional. Gelombang PHK yang terjadi sepanjang tahun berjalan menjadi perhatian serius pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja karena menyangkut penghidupan ratusan ribu keluarga. Data tersebut juga menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak lagi terpusat di Pulau Jawa, meskipun provinsi di Jawa tetap mendominasi daftar.
Dominasi Provinsi Industri dan Jasa
Provinsi-provinsi di Jawa menempati posisi teratas karena struktur ekonominya bertumpu pada sektor industri pengolahan. Sepanjang periode berjalan, sektor tekstil dan produk tekstil, alas kaki, otomotif, serta elektronik menjadi penyumbang terbesar arus PHK akibat menurunnya permintaan ekspor dan melemahnya daya beli domestik. Kawasan industri di Jawa Barat dan Banten, misalnya, mengalami penurunan order yang memaksa sejumlah perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja.
Adapun Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan mewakili wilayah luar Jawa dengan basis perkebunan kelapa sawit, pertanian, dan jasa, sedangkan Lampung terdampak gelombang PHK pada sektor agroindustri. DI Yogyakarta dan Bali, yang perekonomiannya ditopang pariwisata, perhotelan, dan ekonomi kreatif, mencatat peningkatan PHK seiring pemulihan kunjungan wisatawan yang belum sepenuhnya pulih. Keberagaman sektor tersebut menunjukkan tekanan PHK bersifat lintas wilayah dan lintas industri.
Faktor Penyebab PHK
Sejumlah faktor mendorong perusahaan mengambil keputusan PHK. Pelemahan daya beli masyarakat, penurunan permintaan pasar global, fluktuasi nilai tukar rupiah, serta kenaikan harga bahan baku dan biaya energi menjadi pemicu utama. Dalam Rapat Koordinasi yang digelar pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, disepakati perlunya penguatan sistem jaring pengaman sosial dan percepatan penempatan kembali pekerja terdampak sebagai prioritas bersama.
"Perusahaan yang mengalami penurunan order harus melakukan restrukturisasi usaha. Pemutusan hubungan kerja merupakan pilihan terakhir setelah berbagai upaya efisiensi tidak lagi mempan," ujar seorang analis ketenagakerjaan yang dihubungi media pada Senin.
Analis tersebut menegaskan bahwa sebagian besar perusahaan telah menempuh langkah bertahap sebelum PHK, mulai dari pengurangan jam kerja, pemotongan tunjangan, hingga merumahkan sementara pekerja. Ia juga menilai pekerja dengan masa kerja pendek di sektor padat karya menjadi kelompok paling rentan terdampak, sehingga perlu mendapat perhatian khusus dalam program perlindungan sosial.
Respon Pemerintah dan DPR
Pemerintah menindaklanjuti kondisi tersebut melalui sejumlah kebijakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pekerja yang terkena PHK berhak atas jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan program tersebut terus berjalan di seluruh provinsi.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pemerintah menyatakan komitmennya mempercepat penyerapan kembali pekerja terdampak melalui pelatihan vokasi dan bursa kerja. Fraksi-fraksi di DPR mendesak pemerintah memperketat pengawasan proses PHK agar sesuai ketentuan, termasuk pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak secara penuh.
"Kami mendorong pemerintah memastikan setiap PHK dilakukan sesuai mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan, termasuk pembayaran hak-hak pekerja secara penuh dan tepat waktu," kata anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat tersebut.
Prospek dan Catatan ke Depan
Pemerintah daerah di sepuluh provinsi tersebut diminta menyiapkan program padat karya serta perluasan lapangan kerja baru sebagai langkah mitigasi. Penyerapan tenaga kerja diharapkan membaik seiring pemulihan ekonomi nasional yang ditopang konsumsi rumah tangga, investasi, dan belanja pemerintah. Namun, pengamat menilai angka PHK belum akan turun signifikan dalam jangka pendek jika permintaan global belum pulih sepenuhnya.
Perusahaan padat karya masih menghadapi tekanan biaya produksi dan persaingan harga dengan produk impor. Karena itu, koordinasi antara kementerian terkait, pelaku usaha, dan serikat pekerja menjadi kunci untuk menjaga iklim investasi sekaligus melindungi hak pekerja. Infografis tersebut sekaligus menjadi pengingat untuk memperkuat sistem perlindungan sosial dan mendorong peningkatan keterampilan agar pekerja terdampak dapat kembali terserap di pasar kerja.
Comments (0)