Semarang — USM Gelar Eksaminasi Putusan Kasasi MA Kasus Andri Wijanarko
Semarang — Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang (USM) menggelar eksaminasi terhadap Putusan Kasasi Perkara Pidana Nomor 348 K/Pid
Semarang — Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang (USM) menggelar eksaminasi terhadap Putusan Kasasi Perkara Pidana Nomor 348 K/Pid.Sus/2026 di Gedung Pascasarjana, Gedung O MH USM, Senin (6/7/2026) pukul 15.00 WIB. Kegiatan ini menghadirkan tiga eksaminator—Dr. Muhammad Junaidi, S.H., M.Kn., Dr. Zaenal Arifin, S.H., M.Kn., dan Dr. Subaedah Ratna Juwita, S.H., M.H.—serta dihadiri kuasa hukum dan keluarga terdakwa Andri Wijanarko untuk mendengarkan hasil kajian akademik atas putusan yang dinilai mengandung sejumlah persoalan hukum mendasar.
Perkara ini menjadi sorotan karena menampilkan pertentangan tajam antara dua tingkat peradilan. Pengadilan Negeri (PN) Pemalang pada tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas terhadap Andri Wijanarko. Namun, Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi justru menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman. Kontradiksi inilah yang menjadi pintu masuk utama dilakukannya eksaminasi.
Kepala Program Studi Magister Hukum Pascasarjana USM, Dr. Zaenal Arifin, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa putusan kasasi tersebut layak dieksaminasi. "Pada tingkat pertama diputus bebas, tetapi pada tingkat kasasi dijatuhkan hukuman terhadap Saudara Andri Wijanarko. Ini yang menarik," ujarnya. Zaenal menjelaskan, persoalan ini berkaitan erat dengan batas kewenangan judex facti—ranah PN Pemalang—yang mencakup pembuktian, pemeriksaan alat bukti, dan keterangan saksi. "Berkaitan dengan judex facti itu berkaitan dengan pembuktian dan saksi. Jadi, itu menjadi ranah Pengadilan Negeri Pemalang," jelasnya.
Tim eksaminator juga menemukan adanya ketidakkonsistenan antara pertimbangan hukum dan amar putusan pada tingkat kasasi. Pertimbangan putusan MA merujuk pada Pasal 81, namun amar putusan justru mendasarkan diri pada Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Inkonsistensi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penalaran hukum yang digunakan dalam menjatuhkan pemidanaan.
Persoalan Alat Bukti dan Kepastian Hukum
Salah satu temuan krusial eksaminasi adalah penggunaan dokumen ijazah Paket C atas nama Firandi Kabenaran yang dalam berkas perkara masih berstatus "diduga palsu." Tim eksaminator menyoroti bahwa penggunaan istilah "diduga" menandakan status kepalsuan dokumen belum memperoleh kepastian hukum. Dokumen tersebut belum melalui pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dokumen, maupun putusan pengadilan yang secara khusus menyatakan kepalsuannya. Dalam perspektif hukum pembuktian pidana, kondisi ini menggugat kualitas pembuktian yang dijadikan dasar pemidanaan.
Perbandingan Putusan PN Pemalang dan Mahkamah Agung
| Aspek | PN Pemalang (Judex Facti) | Mahkamah Agung (Judex Juris) |
|---|---|---|
| Vonis | Bebas | Bersalah, dijatuhi hukuman |
| Kewenangan | Pemeriksaan alat bukti, saksi, dan fakta persidangan | Penerapan hukum, tidak memeriksa fakta baru |
| Dasar Hukum Amar | Tidak terbukti bersalah | Pasal 9 UU TPPO (pertimbangan merujuk Pasal 81) |
| Status Dokumen Kunci | — | Menggunakan dokumen berstatus "diduga palsu" |
Tindak Lanjut Hukum
Dr. Subaedah Ratna Juwita, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hasil eksaminasi menunjukkan sejumlah poin yang dapat ditindaklanjuti oleh kuasa hukum. Temuan-temuan terkait batas kewenangan judex juris, kelemahan pembuktian, dan inkonsistensi pertimbangan hukum membuka ruang bagi upaya hukum luar biasa, termasuk Peninjauan Kembali (PK). Eksaminasi ini juga menyoroti dimensi yang lebih luas, yakni perlindungan hak terdakwa dalam perkara pidana pekerja migran—konteks yang melekat pada kasus Andri Wijanarko.
Secara keseluruhan, eksaminasi ini merekomendasikan agar MA dalam menjalankan fungsi judex juris tetap menghormati batas-batas kewenangan yang telah ditentukan, khususnya tidak memasuki ranah pembuktian yang merupakan domain pengadilan tingkat pertama. Standar pembuktian yang ketat dan kepastian status alat bukti menjadi prasyarat mutlak sebelum seseorang dijatuhi pemidanaan.
Comments (0)