Sekjen PKS Kholid Soroti Wacana Kewarganegaraan Ganda

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menegaskan penolakan fraksinya terhadap wacana pengenalan kewarganegaraan ganda yang belakangan kembali mencuat dalam pembahasan keb...

Sekjen PKS Kholid Soroti Wacana Kewarganegaraan Ganda

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menegaskan penolakan fraksinya terhadap wacana pengenalan kewarganegaraan ganda yang belakangan kembali mencuat dalam pembahasan kebijakan keimigrasian nasional. Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS, Jakarta, Selasa (15 Oktober 2024), Kholid menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti isu tersebut melalui berbagai mekanisme legislatif dan politik guna memastikan prinsip kesetiaan pada negara kesatuan tetap terjaga berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kholid menegaskan bahwa wacana yang beredar di sejumlah kalangan elit politik tersebut dinilai berpotensi mengikis konsep kedaulatan negara serta menimbulkan konflik kepentingan hukum bagi warga negara Indonesia. Menurutnya, keputusan untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda harus melalui pertimbangan matang yang tidak hanya bersifat politis, namun juga memperhatikan aspek konstitusional dan pertahanan nasional secara menyeluruh.

Penolakan Terhadap Konsep Kewarganegaraan Ganda

Dalam Rapat Koordinasi internal yang digelar oleh DPP PKS pada Senin (14 Oktober 2024), Kholid menyampaikan pandangan bahwa konsep kewarganegaraan ganda tidak selaras dengan semangat undang-undang yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dua dekade lalu. Ia menegaskan bahwa Fraksi PKS di parlemen akan konsisten menolak setiap usulan yang mengarah pada perubahan fundamental terhadap sistem kewarganegaraan tanpa kajian komprehensif melibatkan para ahli hukum tata negara dan praktisi keimigrasian.

"Kewarganegaraan bukan sekadar status administratif, melainkan ikatan spiritual dan konstitusional seorang individu terhadap bangsa dan negara. Wacana kewarganegaraan ganda yang muncul tanpa dasar kebutuhan darurat justru dapat melemahkan rasa cinta tanah air serta menimbulkan jurang hukum dalam penegakan kedaulatan," ujar Kholid dalam keterangan tertulisnya.

Kholid menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan jajaran legislatif partai untuk mengkaji dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut. Ia menambahkan bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, Indonesia hanya mengenal sistem kewarganegaraan tunggal bagi warga negara dewasa, sehingga setiap upaya revisi harus dipahami sebagai perubahan struktural yang tidak dapat diputuskan secara tergesa-gesa dalam satu periode persidangan.

Implikasi Hukum dan Kedaulatan Negara

Menurut Sekjen PKS, pengenalan kewarganegaraan ganda akan membawa implikasi luas terhadap sistem hukum nasional, khususnya di bidang pertahanan negara, kepemilikan sumber daya strategis, serta pemilihan umum. Kholid menegaskan bahwa Pleno pimpinan partai telah menetapkan sikap resmi untuk mengawal agar pembahasan revisi undang-undang terkait keimigrasian tidak menyimpang dari ideologi pancasila dan konstitusi.

Ia menindaklanjuti keprihatinan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah dan DPR untuk membuka ruang dengar pendapat publik secara luas sebelum keputusan akhir diambil. Kholid menyatakan bahwa proses legislasi yang demokratis harus memastikan partisipasi masyarakat dalam menentukan nasib kewarganegaraan bangsa, mengingat dampak kebijakan ini akan dirasakan oleh generasi mendatang.

"Kami tidak dapat membiarkan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan identitas nasional ini diputuskan di luar ruang publik. Rapat Koordinasi antarfraksi nantinya harus menjadi forum untuk menguji secara akademis dan konstitusional setiap pasal yang berpotensi mengubah dasar kewarganegaraan kita," tegasnya.

Respons Fraksi dan Rencana Aksi Legislatif

Lebih lanjut, Kholid menyatakan bahwa Fraksi PKS telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan agar wacana tersebut tidak lolos dalam proses legislasi tanpa perlawanan politik yang substantif. Pihaknya berencana menggalang koalisi dengan fraksi-fraksi lain yang memiliki keprihatinan serupa guna membentuk barikade legislatif terhadap setiap inisiatif undang-undang yang mengandung pasal kewarganegaraan ganda.

Dalam rapat yang dihadiri oleh jajaran pimpinan DPP dan perwakilan Fraksi PKS di DPR, disahkan rencana kerja untuk menggelar serangkaian diskusi publik dan pertemuan dengan komunitas akademisi serta organisasi masyarakat sipil. Kholid menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional partai terhadap pemeliharaan sistem hukum nasional yang telah disahkan oleh negara.

Kholid menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal pembahasan di tingkat panja dan badan legislasi DPR untuk memastikan bahwa tidak ada keputusan yang diluar dari prinsip kewarganegaraan tunggal. Ia menambahkan bahwa PKS siap berdialog dengan berbagai pihak, namun tetap pada posisi bahwa pembukaan kewarganegaraan ganda bukanlah solusi bagi tantangan ketenagakerjaan global atau investasi asing yang sering dikaitkan dengan pemicu wacana tersebut.

Menutup pernyataannya, Kholid menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyuarakan aspirasi, namun menegaskan bahwa perubahan besar terhadap identitas konstitusional bangsa harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Ia berharap agar seluruh komponen bangsa dapat bersikap bijaksana dalam menyikapi isu yang menyangkut eksistensi dan kedaulatan negara ini di kancah internasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User