Samin Tan Lolos dari KPK tapi Kena Jerat Polisi dan Jaksa

Jakarta – Nama Samin Tan, bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat lolos dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terhadap mantan angg

Jul 07, 2026 - 23:16
0 0
Samin Tan Lolos dari KPK tapi Kena Jerat Polisi dan Jaksa

Jakarta – Nama Samin Tan, bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat lolos dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih, kini Samin Tan harus menghadapi dua status tersangka sekaligus di dua lembaga berbeda, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Perjalanan hukum pengusaha yang pernah masuk daftar 40 orang terkaya Indonesia versi Forbes pada 2011 ini bak roller coaster yang tak kunjung usai.

Kasus Suap yang Berakhir Bebas

Apaberita.com merangkum, pada 2019, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian suap kepada Eni Maulani Saragih yang saat itu menjabat anggota DPR. Suap diduga terkait dengan pengurusan kontrak kerja sama operasi pengelolaan batu bara di Kalimantan. Di tingkat pertama, Samin Tan divonis empat tahun penjara. Putusan itu kemudian diperberat di tingkat banding menjadi tujuh tahun. Namun, kejutan datang saat Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Samin Tan dan pada 2021 memvonis bebas dirinya. Publik pun geger, tetapi KPK tak bisa berbuat banyak menyusul putusan final tersebut.

"Bebasnya Samin Tan dari jerat KPK sempat memunculkan tanda tanya besar terkait penanganan perkara korupsi di Indonesia. Namun, rupanya jalan hidupnya masih belum terlepas dari jerat hukum," tulis laporan Apaberita.com.

Selang beberapa tahun kemudian, tepatnya pada pertengahan 2026, dua lembaga penegak hukum lainnya secara terpisah mengumumkan status tersangka untuk Samin Tan. Kejaksaan Agung mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha pertambangan yang melibatkan PT AKT, sementara Kortas Tipikor Polri menyoroti aspek perizinan dan potensi kerugian negara pada proyek yang sama. Meski detail perkara belum dipaparkan secara terang, kedua institusi menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat sang bos batu bara tersebut.

Menurut sumber Apaberita.com di lingkungan Kejaksaan Agung, "Penyidikan ini merupakan pengembangan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu, dan tidak ada kaitannya dengan perkara suap sebelumnya." Sementara itu, Kortas Tipikor Polri juga bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis yang disebut berhubungan dengan operasional perusahaan Samin Tan. Publik pun kini menanti apakah Samin Tan dapat kembali lolos atau justru harus menerima kenyataan pahit dalam dua perkara yang tengah menantinya.

Adapun PT Asmin Koalindo Tuhup sendiri adalah perusahaan tambang batu bara yang memiliki konsesi besar di Kalimantan. Pada masa jayanya, Samin Tan terkenal sebagai salah satu crazy rich Indonesia yang kerap tampil sederhana namun memiliki kekayaan fantastis. Kini, selain harus fokus menata kembali bisnisnya yang sempat terdampak kasus sebelumnya, ia juga harus membagi perhatian untuk menghadapi proses hukum di dua jalur sekaligus. Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Samin Tan belum memberikan pernyataan resmi terkait dua status tersangka yang disandang kliennya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Editor politik dan dinamika kekuasaan.

Comments (0)

User