Sakit Hati Dianiaya, Wanita Nekat Bakar Rumah Mantan Mertua

Seorang perempuan berinisial M (34) warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, nekat melakukan aksi pembakaran terhadap rumah milik mantan mertuanya pada Rabu mal

Sakit Hati Dianiaya, Wanita Nekat Bakar Rumah Mantan Mertua

Seorang perempuan berinisial M (34) warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, nekat melakukan aksi pembakaran terhadap rumah milik mantan mertuanya pada Rabu malam (12/3). Aksi nekat ini dipicu oleh akumulasi rasa sakit hati yang mendalam setelah sang mantan suami, AR (37), diduga melakukan penganiayaan fisik dan merampas harta benda milik korban selama proses perceraian berlangsung.

Kapolsek setempat, AKP Dwi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku kurang dari tiga jam setelah insiden terjadi. “Pelaku kami amankan di rumah kerabatnya sekitar pukul 23.30 WIB. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKP Dwi dalam konferensi pers Kamis pagi.

Kronologi Pembakaran

  1. Pukul 18.00 WIB — Pelaku mendatangi rumah mantan mertua di Desa Sukodono. Saksi mata melihat pelaku sempat berteriak-teriak dari luar pagar meminta mantan suaminya keluar.
  2. Pukul 18.30 WIB — Setelah tidak mendapat respons, pelaku pergi meninggalkan lokasi. Tetangga mengira situasi telah mereda.
  3. Pukul 20.15 WIB — Pelaku kembali dengan membawa jeriken berisi bensin. Ia menyiramkan cairan tersebut ke bagian depan rumah yang sebagian besar terbuat dari kayu.
  4. Pukul 20.20 WIB — Api berkobar dengan cepat. Penghuni rumah—mantan mertua pelaku berusia 67 tahun—berhasil dievakuasi oleh tetangga melalui pintu belakang.
  5. Pukul 20.45 WIB — Dua unit pemadam kebakaran tiba dan berhasil memadamkan api setelah berjibaku selama hampir satu jam.
“Kerugian material diperkirakan mencapai Rp 180 juta. Bagian depan rumah hangus total, namun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kami bersyukur para tetangga sigap mengevakuasi penghuni rumah,” kata AKP Dwi Prasetyo.

Akar Konflik: Penganiayaan dan Perebutan Harta

Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, pernikahannya dengan AR telah berlangsung selama delapan tahun sebelum akhirnya berakhir dengan perceraian pada Desember 2024. Selama masa pernikahan, M mengaku kerap mengalami kekerasan fisik, namun tidak pernah melaporkannya ke pihak berwajib karena ancaman dari suaminya.

Titik didih kemarahan M terjadi ketika AR—menjelang putusan cerai—diduga mentransfer seluruh tabungan bersama senilai Rp 75 juta ke rekening pribadinya serta menjual sebuah mobil yang dibeli atas nama M tanpa persetujuannya. “Saya sudah kehilangan segalanya. Dia memukuli saya, mengambil uang saya, dan sekarang dia tinggal enak di rumah orang tuanya,” ujar M dalam BAP kepolisian yang dikutip penyidik.

Kuasa hukum pelaku, Rina Marlina dari Lembaga Bantuan Hukum setempat, menyatakan bahwa kliennya adalah korban dari rantai kekerasan domestik yang panjang. “Ini adalah kasus klasik reactive violence—di mana korban KDRT yang tidak mendapatkan perlindungan akhirnya mengambil tindakan sendiri. Kami akan mengajukan pendampingan psikologis dan meminta keringanan hukuman dengan mempertimbangkan riwayat kekerasan yang dialami klien kami,” tegas Rina.

Ancaman Hukum dan Dampak Sosial

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang membahayakan jiwa dan harta benda, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Sementara itu, AR selaku mantan suami hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Namun, sumber di lingkungan keluarga mengonfirmasi bahwa AR telah melaporkan balik M atas tuduhan pencemaran nama baik dan akan menempuh jalur hukum terpisah.

Fenomena KDRT dan Perampasan Harta Pasca-Cerai

Kasus ini menyoroti celah perlindungan hukum bagi perempuan korban KDRT di Indonesia, khususnya terkait perampasan harta bersama (marital property) pasca-perceraian. Data Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2024 terdapat 3.442 kasus KDRT yang dilaporkan, dengan 27% di antaranya melibatkan sengketa harta dan ekonomi pasca-perceraian.

Sosiolog dari Universitas Brawijaya, Dr. Sri Wahyuni, menekankan bahwa negara perlu hadir lebih cepat dalam kasus-kasus semacam ini. “Ketika korban merasa tidak ada jalan keluar dari sistem hukum, mereka akan mencari ‘keadilan’ versi mereka sendiri. Ini adalah kegagalan sistemik yang harus segera dibenahi melalui penguatan layanan pengaduan dan perlindungan korban yang responsif,” paparnya.

[SOCIAL_TWEET]: Sakit hati dianiaya dan hartanya dirampas, wanita di Malang nekat bakar rumah mantan mertua. Polisi jerat pelaku dengan pasal pembakaran, ancaman 12 tahun penjara. #KDRT #PerlindunganPerempuan #BeritaTerkini[SOCIAL_TG]: 🔥 Wanita di Malang bakar rumah mantan mertua! Motif: sakit hati dianiaya & hartanya dirampas. Kerugian Rp180 juta. Kronologi lengkap→

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User