Sep 16, 2026
Hukum

Ruben Onsu Siap Somasi Balik Sarwendah Terkait Dugaan Penggelapan

Hubungan pascabercerai antara presenter kondang Ruben Onsu dan penyanyi Sarwendah Tan kian memanas di ranah hukum. Konflik pasangan selebritas tersebut kin

Ruben Onsu Siap Somasi Balik Sarwendah Terkait Dugaan Penggelapan

Hubungan pascabercerai antara presenter kondang Ruben Onsu dan penyanyi Sarwendah Tan kian memanas di ranah hukum. Konflik pasangan selebritas tersebut kini merembet pada perselisihan pembagian harta bersama atau gono-gini serta beban kewajiban pembayaran cicilan utang perbankan. Menanggapi langkah hukum yang dilayangkan pihak mantan istrinya, tim kuasa hukum Ruben Onsu menegaskan bakal mengambil langkah balasan berupa somasi balik yang turut menyinggung adanya dugaan indikasi penggelapan dana.

Kronologi Perselisihan Harta Gono-Gini Ruben Onsu dan Sarwendah

Perseteruan hukum ini mencuat ke publik setelah pihak Sarwendah terlebih dahulu melayangkan teguran tertulis atau somasi kepada Ruben Onsu mengenai penanganan aset bersama. Berikut alur perkembangan perselisihan kedua belah pihak:

  1. Putusan Perceraian: Pengadilan Agama telah meresmikan perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah, namun penataan administrasi finansial dan aset bersama belum sepenuhnya rampung.
  2. Somasi Pihak Sarwendah: Pihak Sarwendah melayangkan somasi yang menuntut kepastian dan tanggung jawab Ruben Onsu atas cicilan utang perbankan terkait aset properti bersama.
  3. Tanggapan Kuasa Hukum Ruben: Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu menolak tuduhan bahwa kliennya melalaikan kewajiban pembayaran aset tersebut.
  4. Wacana Somasi Balik: Tim hukum Ruben Onsu mengumpulkan bukti transaksi perbankan dan menyiapkan somasi balik meny meny menyangkut dugaan tindakan penggelapan dana.

Dugaan Penggelapan dan Pembayaran Utang Perbankan

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa kliennya selalu beritikad baik dalam menyelesaikan kewajiban finansial. Namun, dalam proses audit internal yang dilakukan tim hukum Ruben, ditemukan adanya alur transaksi keuangan bersama yang dinilai janggal dan berpotensi merugikan pihak Ruben Onsu.

"Kami sedang melakukan inventarisasi terhadap seluruh alur transaksi perbankan dan aset gono-gini. Apabila ditemukan ada dana yang dialihkan secara sepihak atau tidak disetorkan sesuai kewajibannya, kami tidak ragu membawa perkara ini ke jalur pidana dugaan penggelapan. Kami juga sudah menyiapkan langkah somasi balik," tegas Minola Sebayang di Jakarta.

Minola juga menambahkan bahwa persoalan utang perbankan seharusnya tidak dibebankan secara sepihak kepada Ruben Onsu. Pembayaran cicilan atas kepemilikan aset bersama harus diselesaikan secara transparan sesuai dengan kesepakatan awal dan hukum perdata yang berlaku.

Analisis Hukum Harta Bersama dan Implikasi Pidana

Secara hukum perdata di Indonesia, harta serta utang yang diperoleh selama masa perkawinan merupakan bagian dari harta bersama (gono-gini), kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta secara sah. Oleh karena itu, beban kewajiban atas fasilitas kredit perbankan yang digunakan untuk membiayai fasilitas keluarga menjadi tanggung jawab bersama secara proporsional.

Sengketa ini berpotensi menjadi lebih rumit apabila dugaan penggelapan dana benar-benar bergulir ke kepolisian. Jika terbukti ada pengalihan aset atau pemanfaatan dana tanpa persetujuan, perkara yang bermula dari pembagian harta perdata dapat berkembang menjadi tindak pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Hingga saat ini, pihak Sarwendah dan kuasa hukumnya belum memberikan rilis resmi balasan terkait ancaman somasi balik maupun isu penggelapan tersebut. Publik terus menyoroti perkembangan kasus ini mengingat besarnya skala aset dan investasi bisnis yang pernah dikelola bersama oleh Ruben Onsu dan Sarwendah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User