JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat temuan mencengangkan terkait keterlibatan aparatur di lingkungannya dalam praktik perjudian digital. Sebanyak kurang lebih 2.000 pegawai Kementerian PU teridentifikasi aktif bermain judi online dengan total akumulasi perputaran transaksi menembus angka lebih dari Rp12 miliar.
Temuan ini mencuat setelah dilakukan penelusuran data transaksi keuangan mencurigakan serta audit integritas internal yang berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring. Pihak kementerian mengonfirmasi bahwa sebagian pegawai yang terbukti bersalah kini telah dijatuhi sanksi disiplin tegas.
Kronologi dan Penelusuran Transaksi Rekening
Pengungkapan kasus ini bermula dari integrasi data pemantauan siber serta laporan intelijen keuangan yang menelusuri aliran dana ke berbagai platform perjudian terlarang. Berdasarkan rekapitulasi pemeriksaan internal, rentang waktu aktivitas berlangsung secara berulang dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
- Tahap Identifikasi Awal: Tim kepatuhan internal kementerian menerima laporan rekening anomali yang berafiliasi dengan deposit situs judi online internasional maupun domestik.
- Verifikasi Identitas ASN: Dari hasil penelusuran identitas kepegawaian, ditemukan sekitar 2.000 nama yang terdaftar aktif baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.
- Penghitungan Nilai Transaksi: Berdasarkan data mutasi rekening, total nominal uang yang dipertaruhkan dalam aktivitas haram tersebut terakumulasi mencapai lebih dari Rp12 miliar.
- Pemeriksaan Disiplin: Inspektorat Jenderal Kementerian PU langsung memanggil para pegawai terduga untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dan etika, terlebih judi online yang merusak integritas institusi serta produktivitas aparatur sipil negara. Sanksi tegas telah dan akan terus dijatuhkan sesuai regulasi yang berlaku," tegas juru bicara kementerian dalam keterangannya.
Penegakan Sanksi dan Regulasi ASN
Kementerian PU menegaskan bahwa proses penindakan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hukuman yang diberikan bervariasi bergantung pada tingkat keterlibatan, intensitas transaksi, dan peran pegawai dalam aktivitas tersebut.
- Sanksi Disiplin Ringan: Teguran lisan hingga teguran tertulis bagi pegawai dengan riwayat transaksi sporadis berskala kecil.
- Sanksi Disiplin Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) hingga penundaan kenaikan pangkat berkala selama kurun waktu tertentu.
- Sanksi Disiplin Berat: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan (non-job), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemecatan.
Langkah Pencegahan Sistemik Kementerian PU
Guna mencegah terulangnya kasus serupa, Kementerian PU memperketat tata kelola teknologi informasi di seluruh unit kerja pusat maupun daerah. Akses jaringan internet kantor ke situs-situs berindikasi judi daring kini telah diblokir secara total melalui filtering domain terpadu.
Selain itu, pembinaan mental dan kerohanian, edukasi bahaya jeratan finansial judi online, serta tes integritas berkala diwajibkan bagi seluruh pegawai. Langkah ini diharapkan mampu memulihkan marwah institusi serta menjamin layanan publik di sektor infrastruktur tetap berjalan optimal dan transparan.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat transaksi judi online menembus Rp12 miliar yang dilakukan sekitar 2.000 pegawainya. Inspektorat langsung menjatuhkan sanksi disiplin mulai dari pemotongan tukin hingga ancaman pemecatan.
Comments (0)