Puslabfor Kembali Olah TKP Klinik Kasus Kematian Sutrimo

JAKARTA – Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia kembali mendatangi klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/10/2...

Puslabfor Kembali Olah TKP Klinik Kasus Kematian Sutrimo

JAKARTA – Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia kembali mendatangi klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/10/2025). Kedatangan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas kematian seorang pria bernama Sutrimo yang diduga kuat berkaitan dengan prosedur perawatan yang dijalaninya di klinik tersebut. Sejumlah personel berpakaian white suit terlihat memasuki gedung berlantai dua itu sekira pukul 10.00 WIB, membawa peralatan teknis guna melanjutkan olah tempat kejadian perkara yang sempat tertunda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sutrimo, seorang wiraswasta berusia 45 tahun, menjalani prosedur bedah minor estetika pada 1 Oktober 2025. Kondisi kesehatannya dilaporkan menurun drastis beberapa jam pascatindakan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit rujukan pada 3 Oktober 2025. Pihak keluarga yang menaruh curiga atas prosedur yang tidak transparan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sejak saat itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal menetapkan klinik tersebut sebagai tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan Puslabfor Mabes Polri untuk melakukan serangkaian pemeriksaan ilmiah.

Pendalaman Bukti Ilmiah Tahap Dua

Kepala Puslabfor Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Harun Al Rasyid, M.Si., melalui Kepala Subbidang Forensik Klinik menyatakan bahwa kunjungan kali ini bertujuan untuk melengkapi data yang masih dianggap kurang dari olah TKP pertama pada 4 Oktober silam.

“Kami kembali ke sini untuk mengamankan sampel biologis lanjutan serta memeriksa peralatan medis yang belum sempat kami uji secara mendalam. Fokus kami adalah pada residu cairan infus, alat anestesi, dan rekaman CCTV yang belum kami peroleh,”
jelas sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya. Tim yang beranggotakan tujuh personel itu terlihat membawa tiga koper aluminium yang berisi perangkat spektroskopi portabel dan kit uji toksikologi.

Selama hampir empat jam, para ahli forensik menyisir ruang tindakan, ruang penyimpanan alat steril, hingga ruang administrasi. Sebelumnya, pada olah TKP perdana, tim telah menyita sejumlah ampul obat, selang infus, serta dokumen rekam medis milik korban. Namun, hasil uji laboratorium terhadap sampel tersebut belum dapat secara konklusif menjelaskan penyebab kematian, sehingga dibutuhkan bukti tambahan.

“Kami belum bisa menyimpulkan apakah kematian korban disebabkan oleh reaksi anafilaksis, overdosis obat bius, atau infeksi nosokomial. Oleh karena itu, kami perlu memperluas parameter uji,”
tambahnya.

Kronologi dan Tindakan Kepolisian

Sutrimo tiba di klinik pada pukul 08.30 WIB pagi untuk prosedur facelift non-invasif. Berdasarkan keterangan awal dari saksi yang merupakan asisten dokter, prosedur berjalan selama satu jam dan pasien sempat sadar penuh sebelum dipindahkan ke ruang pemulihan. Sekitar pukul 11.00 WIB, tekanan darahnya mendadak turun dan ia mengalami sesak napas. Tim medis klinik melakukan resusitasi jantung paru sebelum merujuknya ke Unit Gawat Darurat RS Pondok Indah. Sayangnya, nyawa korban tak tertolong. Polisi yang tiba di lokasi langsung memasang garis polisi dan mengamankan tiga orang tenaga medis, termasuk dokter penanggung jawab tindakan berinisial dr. YAR.

Penyidik Polres Jakarta Selatan telah memeriksa delapan saksi, terdiri dari dua dokter, tiga perawat, satu apoteker, serta dua anggota keluarga korban.

“Kami sudah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,”
ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Aryanto Wibowo dalam konferensi pers 7 Oktober.

Sorotan Regulasi dan Imbauan

Kasus ini memicu perhatian terhadap pengawasan klinik kecantikan di wilayah DKI Jakarta. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah menerjunkan tim inspeksi mendadak ke klinik tersebut dan menemukan sejumlah pelanggaran administratif, termasuk izin operasional yang kedaluwarsa serta kelengkapan rekam medis yang tidak sesuai standar. Klinik yang telah beroperasi selama empat tahun itu kini disegel sementara melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 451/DK/2025/X.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi R. Dwi Prasetyo, mengimbau masyarakat untuk lebih teliti memilih fasilitas kesehatan estetika.

“Pastikan klinik memiliki izin dari Kemenkes atau Dinkes, serta dokter yang bertugas memegang Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku. Jangan ragu untuk meminta informasi risiko prosedur dan lihat rekam jejak klinik sebelum menjalani perawatan,”
tegasnya.

Tim Puslabfor dijadwalkan akan merilis hasil uji laboratorium tambahan dalam 12 hari kerja mendatang. Sementara itu, pihak kepolisian memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna memberikan keadilan bagi keluarga Sutrimo.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User