SOLO — Seorang pemuda berinisial AM (20), penduduk Kabupaten Boyolali, babak belur dihakimi sekelompok warga di kawasan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, pada Jumat (28/8/2026). Aksi kekerasan itu dipicu oleh perbuatan AM yang tertangkap basah oleh pemilik rumah saat hendak melancarkan aksi pencurian di sebuah kediaman warga setempat.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, pelaku kala itu berada dalam kondisi tanpa busana ketika terpergok berada di dalam rumah korban. Peristiwa tersebut bahkan diperparah dengan temuan warga bahwa pelaku sempat membuang kotoran di dalam rumah yang hendak ia bobol. Kemarahan warga yang menyaksikan situasi itu akhirnya meluap menjadi aksi penganiayaan massal sebelum petugas kepolisian tiba di tempat kejadian perkara.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Jebres menuturkan, rangkaian peristiwa berawal ketika AM memasuki rumah korban di Kelurahan Purwodiningratan dengan cara memanjat pagar pada siang hari. Gerak-gerik mencurigakan pelaku sempat diketahui korban yang berada di dalam rumah. Karena panik, AM kemudian berusaha menguasai situasi, namun upayanya gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompati pagar. Aksinya diketahui korban hingga akhirnya berteriak meminta tolong kepada warga sekitar," ujar Kapolsek Jebres kepada wartawan di lokasi kejadian, Jumat (28/8/2026).
Teriakan tersebut menarik perhatian sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi. Mereka bergegas menuju rumah korban dan mendapati pelaku tengah berupaya melarikan diri. Dalam keadaan panik, AM sempat berlari keluar rumah dalam kondisi telanjang, namun langkahnya terhambat karena warga telah mengepung area tersebut. Upaya pelaku untuk kabur pun berakhir sia-sia dan ia berhasil diamankan oleh massa yang telah berkumpul.
Dihajar Massa
Emosi warga yang telah berkumpul di lokasi kemudian meluap. AM dihakimi secara bersama-sama hingga babak belur dan mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. Tindakan main hakim sendiri itu baru terhenti setelah anggota kepolisian dari Polsek Jebres tiba di lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku dari amukan massa.
Petugas kemudian membawa AM ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis atas luka-luka yang dideritanya. Setelah kondisinya dinyatakan stabil, pelaku dibawa ke Mapolsek Jebres untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku langsung kami amankan dari amukan massa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kondisinya saat itu babak belur, sehingga kami bawa ke rumah sakit terlebih dahulu untuk perawatan sebelum diperiksa," kata Kapolsek Jebres.
Proses Hukum
Atas perbuatannya, AM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta melakukan pengembangan penyidikan terkait rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi.
Kapolsek Jebres menegaskan, pihaknya akan memproses perkara tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah membantu mengamankan pelaku, namun mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil tindakan main hakim sendiri yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru bagi mereka.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Serahkan seluruh proses penegakan hukum kepada petugas, karena tindakan di luar hukum justru dapat berimplikasi bagi para pelakunya," tegas Kapolsek Jebres.
Pihak kepolisian juga memastikan keamanan di kawasan Purwodiningratan kembali kondusif pascaperistiwa tersebut. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pemilik rumah, untuk melengkapi berkas perkara serta mempercepat proses penanganan hukum terhadap tersangka AM.
Comments (0)