Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengembalikan kehormatan dan hak hukum Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), melalui pemberian rehabilitasi presiden. Keputusan...

Jul 12, 2026 - 02:10
0 1
Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengembalikan kehormatan dan hak hukum Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), melalui pemberian rehabilitasi presiden. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin sore, 12 Mei 2025, dan langsung diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam sebuah upacara kenegaraan terbatas. Langkah ini menegaskan bahwa Ira Puspadewi tidak pernah bersalah secara hukum atas perkara yang sebelumnya membelitnya dan mengakhiri seluruh ketidakpastian status hukum yang ia tanggung selama hampir tiga tahun.

Dalam pidato singkatnya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa rehabilitasi diberikan setelah melalui telaah mendalam oleh tim penasihat hukum kepresidenan dan Mahkamah Agung. "Saya tidak ingin ada warga negara yang dirugikan haknya oleh proses hukum yang tidak sempurna. Keputusan ini murni berdasarkan fakta hukum, bukan karena pertimbangan politik ataupun intervensi kekuasaan," ujar Prabowo di hadapan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan keluarga Ira Puspadewi.

Duduk Perkara Hukum yang Membelit

Ira Puspadewi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019–2023, sebelumnya terseret dalam pusaran kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan kapal penyeberangan senilai Rp1,7 triliun. Kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya markup harga dan konflik kepentingan dalam tender terbuka tahun 2020. Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Ira sebagai tersangka pada November 2022 dan langsung menahannya selama 120 hari di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Namun, setelah melalui proses persidangan yang panjang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Diah Sulistyani pada 8 Agustus 2024 menyatakan Ira tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan itu menyebutkan bahwa seluruh proses pengadaan telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tidak ditemukan kerugian negara satu rupiah pun. Mahkamah Agung kemudian memperkuat putusan bebas tersebut melalui putusan kasasi pada Februari 2025, sehingga status Ira kembali sebagai warga negara yang tidak pernah terjerat pidana.

Mekanisme Rehabilitasi Presiden

Pemberian rehabilitasi oleh presiden merupakan kewenangan konstitusional yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rehabilitasi diberikan kepada seseorang yang telah dijatuhi putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam kasus Ira, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa Keppres rehabilitasi ini merupakan pemulihan penuh atas nama baik, kedudukan, dan hak-hak lainnya yang sempat terdegradasi selama proses hukum.

"Rehabilitasi presiden tidak menghapus jejak perkara, tetapi mengembalikan martabat seseorang secara resmi. Dengan ini, Ibu Ira Puspadewi berhak mendapatkan semua haknya kembali, termasuk hak untuk menduduki jabatan publik jika diperlukan," tegas Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (13/5). Seluruh dokumen dan catatan administrasi yang menempatkan Ira sebagai mantan terpidana akan dihapuskan dari sistem informasi hukum nasional.

Profil Singkat Ira Puspadewi

Ira Puspadewi lahir di Bandung, 3 September 1970, dan merupakan lulusan Teknik Kelautan Institut Teknologi Bandung (ITB) serta Master of Business Administration dari Universitas Prasetiya Mulya. Sebelum memimpin ASDP, ia menghabiskan 20 tahun kariernya di PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Armada dan Teknik. Di bawah kepemimpinannya, ASDP berhasil meningkatkan pendapatan perusahaan hingga 27 persen pada 2022, terutama dari optimalisasi lintas penyeberangan utama seperti Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk.

Pasca diterpa kasus hukum, Ira vakum dari dunia profesional dan fokus menjadi konsultan independen di bidang transportasi maritim. Ia mengaku sempat kehilangan seluruh kontrak kerja sama dan harus menjual aset pribadi untuk membiayai tim kuasa hukum. "Saya tidak menyangka akan mendapatkan keadilan seperti ini. Terima kasih kepada Tuhan, keluarga, dan seluruh pihak yang percaya bahwa saya tidak bersalah. Saya ingin segera kembali berkarya untuk negeri," ucap Ira dengan suara bergetar saat menerima Keppres di Istana.

Respons Publik dan Akademisi

Keputusan Presiden Prabowo ini menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, menilai rehabilitasi tersebut sebagai penegasan kembali prinsip presumption of innocence. "Negara mengakui ada kekeliruan dalam proses awal sehingga nama baik seseorang harus dipulihkan. Ini penting agar tidak ada lagi stigma yang melekat," katanya. Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambut baik langkah eksekutif dan meminta jajaran penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka di masa mendatang.

Di sisi lain, Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar rehabilitasi ini tidak dijadikan preseden untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan, "Kami menghormati putusan bebas yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi negara juga harus memastikan bahwa kasus ini murni karena ketiadaan unsur pidana, bukan karena kelemahan pembuktian. Proses audit investigatif harus tetap diperkuat."

Langkah Selanjutnya Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan bahwa pemberian rehabilitasi ini tidak akan mengganggu operasional dan tata kelola PT ASDP Indonesia Ferry yang saat ini dipimpin oleh pengganti Ira. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, "Kami menghormati proses hukum dan keputusan presiden. ASDP tetap berjalan dengan standar good corporate governance yang tinggi."

Rencananya, Ira Puspadewi akan diundang dalam Rapat Koordinasi Nasional Transportasi yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan pada Juni mendatang untuk menyampaikan pandangannya tentang transformasi penyeberangan nasional. Kehadirannya diharapkan dapat menjadi simbol bahwa keadilan benar-benar dapat ditegakkan dan setiap warga negara berhak mendapatkan pemulihan martabatnya setelah melalui ujian panjang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User