Pramono Minta Pusat Turun Tangan Atasi Polusi dan Suralaya

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa sumber pencemaran udara di ibu kota tidak hanya berasal dari sektor transportasi, melainkan juga dari pembangkit listrik tenaga uap (PLT...

Pramono Minta Pusat Turun Tangan Atasi Polusi dan Suralaya

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa sumber pencemaran udara di ibu kota tidak hanya berasal dari sektor transportasi, melainkan juga dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Suralaya di Provinsi Banten serta emisi kawasan industri di sekitarnya. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi pengendalian kualitas udara di Balai Kota Jakarta pada Kamis (20/8/2026), sekaligus meminta pemerintah pusat turun tangan menangani persoalan polusi lintas wilayah.

Dalam rapat tersebut, Pramono menegaskan bahwa pemetaan sumber emisi harus dilakukan secara ilmiah agar kebijakan pengendalian polusi tidak keliru sasaran. “Polusi di Jakarta tidak hanya dari kendaraan. Ada faktor lain yang ikut menyumbang, termasuk PLTU Suralaya dan aktivitas industri di sekitar wilayah aglomerasi,” ujarnya di hadapan jajaran Organisasi Perangkat Daerah yang hadir.

Kontribusi Suralaya dan Emisi Industri

Menurut Pramono, sejumlah kajian menunjukkan bahwa pergerakan udara lintas batas membuat partikel pencemar dari luar wilayah DKI Jakarta ikut terukur di stasiun pemantau kualitas udara ibu kota. PLTU Suralaya, yang berlokasi di pesisir utara Banten, disebutnya menjadi salah satu sumber yang kerap disorot dalam berbagai studi mengenai polusi udara. “Ini bukan masalah Jakarta saja. Ini masalah kawasan, sehingga penanganannya juga harus dilakukan bersama-sama,” ucapnya.

Gubernur menambahkan bahwa sektor industri di sekitar DKI Jakarta, baik yang berada di Banten maupun Jawa Barat, turut menyumbang beban emisi yang terbawa angin ke ibu kota. Karena itu, langkah pengurangan polusi yang hanya menyasar transportasi dinilainya tidak cukup untuk menurunkan konsentrasi partikel halus atau PM2,5 secara signifikan. Ia mengusulkan agar penghitungan kontribusi emisi antardaerah disepakati dalam satu metodologi yang sama, sehingga pembagian tanggung jawab antarpemerintah daerah menjadi lebih jelas.

Desakan Pemerintah Pusat Turun Tangan

Pramono meminta pemerintah pusat mengambil peran yang lebih besar dalam pengendalian kualitas udara yang mencakup beberapa provinsi sekaligus. Menurutnya, persoalan polusi yang melintasi batas administrasi tidak dapat dituntaskan hanya melalui keputusan sepihak Pemprov DKI Jakarta. “Kami berharap pemerintah pusat turun tangan, karena persoalan ini menyangkut kewenangan lintas daerah. Bila perlu, dibentuk mekanisme koordinasi tetap yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya percepatan transisi energi di sektor pembangkit, antara lain melalui pengurangan penggunaan batu bara secara bertahap. Langkah tersebut, kata Pramono, sejalan dengan komitmen nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat dalam berbagai dokumen perencanaan energi. “Kami siap menindaklanjuti arahan pusat, tetapi percepatannya membutuhkan dukungan kebijakan dan pendanaan dari pemerintah pusat,” ujarnya. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran udara merupakan kewajiban bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Langkah Lanjutan Pemprov DKI

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Pramono, tetap melanjutkan sejumlah kebijakan yang telah berjalan, seperti pengendalian emisi kendaraan bermotor dan penataan ruang terbuka hijau. Namun, hasilnya dinilai akan lebih optimal apabila didukung kebijakan serupa di daerah penyangga. “Kami tidak berhenti pada apa yang sudah disahkan. Yang kami dorong adalah penguatan kerja sama antardaerah dan dengan pusat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Pramono juga meminta hasil kajian kualitas udara dibahas dalam forum resmi yang melibatkan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta serta pemerintah daerah tetangga. Menurutnya, dukungan politik lintas lembaga diperlukan agar rekomendasi teknis dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang mengikat. “Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk dalam forum koordinasi dengan kementerian terkait,” ujarnya. Gubernur memastikan pembahasan lanjutan akan diagendakan dalam rapat pleno bersama komisi yang membidangi lingkungan hidup di DPRD.

Rapat Koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menyusun dokumen usulan bersama yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat dalam waktu dekat. Pemprov DKI Jakarta dijadwalkan menggelar pembahasan lanjutan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait guna mematangkan data emisi lintas batas sebelum usulan tersebut diajukan. Adapun pelaksanaan kebijakan pengendalian polusi di Jakarta akan terus dievaluasi secara berkala sesuai dengan keputusan yang telah disepakati dalam rapat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User