Sep 16, 2026
Kalimantan Barat

PONTIANAK — Kodaeral XII Amankan 24,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) XII berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam skala masif di wilayah Pelabuhan Dwikora, Pont

PONTIANAK — Kodaeral XII Amankan 24,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) XII berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam skala masif di wilayah Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 24,6 juta batang rokok tanpa pita cukai resmi yang diangkut menggunakan armada jalur laut.

Penindakan tegas ini menjadi salah satu pengungkapan kasus barang kena cukai ilegal terbesar di wilayah perairan Kalimantan Barat sepanjang tahun ini. Keberhasilan penyitaan puluhan juta batang rokok tersebut berpotensi menyelamatkan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah dari kebocoran penerimaan sektor cukai tembakau.

Kronologi Pengamanan di Pelabuhan Dwikora

Operasi pengaggalan ini berawal dari informasi intelijen maritim yang diterima oleh tim Kodaeral XII mengenai adanya pergerakan muatan mencurigakan yang masuk ke wilayah perairan Pontianak. Berdasarkan temuan awal tersebut, jajaran TNI AL langsung melakukan pengawasan ketat dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut yang bersandar di dermaga.

  1. Penerimaan Informasi Intelijen: Tim intelijen mengidentifikasi adanya indikasi pengiriman barang kena cukai tanpa dokumen resmi melalui jalur pelayaran niaga.
  2. Pengamatan dan Penyekatan: Personel gabungan Kodaeral XII memperketat penjagaan di area Pelabuhan Dwikora saat kapal target mulai melakukan aktivitas pembongkaran muatan.
  3. Pemeriksaan Fisik Muatan: Petugas melakukan pembongkaran peti kemas dan menemukan ribuan karton berisi total 24,6 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos).
  4. Penyitaan Barang Bukti: Seluruh barang bukti langsung diamankan dan diserahterimakan kepada pihak berwenang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Analisis Potensi Kerugian Negara dan Rincian Tangkapan

Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan penerimaan kas negara, tetapi juga mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau nasional. Menurut pengamat ekonomi daerah, maraknya peredaran rokok tak berizin di wilayah perbatasan dan pelabuhan disebabkan oleh tingginya disparitas harga antara rokok resmi dan rokok ilegal di pasaran.

Berikut adalah rincian estimasi data terkait hasil pengamanan rokok ilegal oleh Kodaeral XII:

Parameter Analisis Rincian Data Tangkapan
Total Volume Barang Bukti 24,6 Juta Batang
Lokasi Penindakan Pelabuhan Dwikora, Pontianak
Estimasi Nilai Barang Rp 30 - 35 Miliar
Potensi Kerugian Cukai Negara Rp 18 - 22 Miliar
Status Pelanggaran Tanpa Pita Cukai (Pasal 54 UU Cukai)

Implikasi Hukum dan Komitmen Pengawasan Maritim

Jajaran Kodaeral XII menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan perairan dan pintu-pintu masuk logistik di Kalimantan Barat. Modus operandi para pelaku yang memanfaatkan alur pelayaran resmi menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum untuk memperkuat penanganan lintas instansi.

"Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi aktivitas ilegal yang merugikan negara dan meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kodaeral XII," tegas perwakilan pejabat Kodaeral XII saat memberikan keterangannya.

Selanjutnya, barang bukti sebanyak 24,6 juta batang rokok ini diserahkan kepada instansi Bea dan Cukai guna penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku penyelundupan barang tanpa cukai dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User