Polsek Sukatani Bekuk Pelaku Curanmor Buron Lima Bulan

KABUPATEN BEKASI – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Sukatani, jajaran Polres Metro Bekasi, berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor yang telah masuk dalam ...

Polsek Sukatani Bekuk Pelaku Curanmor Buron Lima Bulan

KABUPATEN BEKASI – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Sukatani, jajaran Polres Metro Bekasi, berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor yang telah masuk dalam daftar pencarian orang selama lima bulan. Penangkapan terhadap pria berinisial FS (29) tersebut dilakukan pada Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun, FS ditangkap tanpa perlawanan berarti saat tengah beristirahat di lokasi persembunyiannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aksi kejahatan yang dilakukannya, antara lain satu unit sepeda motor hasil curian, satu buah kunci leter T, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan penadah.

Kronologi dan Modus Operandi

Aksi pencurian yang menjerat FS terjadi pada awal Februari 2024. Saat itu, korban bernama Amin Riyadi (42), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Sukatani, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 6987 KFY yang diparkir di halaman rumahnya pada Senin (5/2/2024) malam. Berdasarkan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, pelaku terlihat memasuki area parkir dengan berjalan kaki seolah-olah penghuni, lalu merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci T hanya dalam waktu kurang dari satu menit.

Kepala Polsek Sukatani, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Santoso, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tergolong rapi. "Pelaku memetakan target terlebih dahulu. Ia memilih kendaraan yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan dan memastikan situasi sekitar sepi," ujar AKP Budi Santoso dalam konferensi pers di Mapolsek Sukatani, Kamis (25/7/2024).

Pelacakan Intensif Selama Lima Bulan

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Sukatani segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan awal, identitas pelaku mulai mengerucut kepada FS yang diketahui merupakan warga Kecamatan Sukatani dan sudah beberapa kali berpindah tempat tinggal. Namun, pelaku kerap bergerak secara sporadis dan tidak memiliki domisili tetap, sehingga mempersulit upaya penangkapan.

Kepolisian kemudian berkoordinasi dengan satuan Reskrim Polres Metro Bekasi dan memanfaatkan data jejaring media sosial pelaku. Dalam kurun waktu lima bulan, tim melakukan pemantauan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi persembunyian FS, mulai dari wilayah Sukatani, Cikarang Utara, hingga Tambun Selatan. Kanit Reskrim Polsek Sukatani, Inspektur Dua Polisi (Ipda) Rizky Fauzi, menyatakan bahwa pelaku juga diduga terlibat dalam beberapa kasus curanmor lain di wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang.

"Kami menemukan indikasi bahwa FS tidak beroperasi sendirian. Ada jaringan kecil yang berperan sebagai pemetik, pengepul, hingga penjual hasil curian," jelas Ipda Rizky. Penyidik kini tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang diduga masih berkeliaran.

Detik-Detik Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan dilakukan pada dini hari setelah tim mendapat informasi akurat mengenai keberadaan tersangka. Petugas yang sudah bersiaga sejak pukul 01.00 WIB langsung menggerebek rumah kontrakan tempat FS menumpang. Saat petugas masuk, FS terkejut dan tidak sempat melawan. Ia hanya bisa pasrah ketika kedua tangannya diborgol.

Selain mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban yang sudah dalam kondisi plat nomor diganti, polisi juga menyita kunci T yang terbuat dari besi runcing serta ponsel pelaku yang berisi percakapan dengan calon pembeli. AKP Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas curanmor di wilayah hukum Polsek Sukatani. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang mudah diawasi," tegasnya.

Jerat Hukum dan Respons Korban

Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Penyidik juga menerapkan pasal berlapis terkait dugaan pemalsuan identitas kendaraan bermotor yang dapat menambah masa tahanan.

Sementara itu, korban Amin Riyadi mengaku lega atas penangkapan tersebut. "Saya sudah pasrah motor tidak akan kembali. Terima kasih kepada Polsek Sukatani yang bekerja keras tanpa lelah," tuturnya saat dihubungi. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapatkan ganjaran setimpal agar memberikan efek jera.

Dengan tertangkapnya FS, kepolisian mengimbau kepada warga yang merasa pernah menjadi korban curanmor dengan modus serupa untuk segera melapor ke Polsek Sukatani guna dilakukan identifikasi lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan FS dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten yang lebih besar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User