Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Kota Tangerang

Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, Banten, dengan meringkus seorang pria berinisial AF (26). Dari penangkapan ter...

Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Kota Tangerang

Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, Banten, dengan meringkus seorang pria berinisial AF (26). Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti ribuan butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat, khususnya kalangan anak muda dan pekerja di kawasan setempat.

Penangkapan AF merupakan hasil penyelidikan intensif jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Neglasari dalam beberapa waktu terakhir. Tersangka diringkus saat berada di wilayah Neglasari, kemudian langsung digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan pemasok serta pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran gelap tersebut.

Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegelisahan masyarakat yang melaporkan maraknya transaksi pil keras tanpa resep dokter di lingkungan tempat tinggal mereka. Laporan tersebut ditindaklanjuti kepolisian dengan penyelidikan tertutup untuk memetakan pola distribusi, jadwal transaksi, serta titik-titik yang kerap dijadikan lokasi jual beli obat terlarang itu.

Setelah bukti permulaan dinilai mencukupi, jajaran Polsek Neglasari menetapkan langkah penindakan. Petugas bergerak cepat menuju lokasi yang telah dipetakan dan berhasil meringkus AF tanpa perlawanan berarti. Saat digeledah, ditemukan paket obat keras dalam berbagai kemasan yang disimpan tersangka dan siap dijual secara eceran kepada para pembeli.

"Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius. Peredaran obat keras ilegal sangat meresahkan karena sasarannya adalah generasi muda," ujar Kapolsek Neglasari dalam keterangannya.

Ribuan Butir Hexymer dan Tramadol Disita

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka mencapai ribuan butir, terdiri atas pil Hexymer dan Tramadol. Hexymer mengandung bahan aktif triheksifenidil yang seharusnya digunakan untuk terapi medis tertentu, sementara Tramadol merupakan pereda nyeri golongan opioid yang penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan dokter.

Penyalahgunaan kedua obat tersebut dapat memicu ketergantungan, gangguan fungsi saraf, halusinasi, hingga kerusakan organ dalam jangka panjang. Di kalangan remaja, pil keras semacam ini kerap disalahgunakan demi mendapatkan efek euforia, padahal risikonya sangat besar, mulai dari gangguan kejiwaan hingga overdosis yang berujung kematian.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka memperoleh pasokan dari jaringan pemasok di luar wilayah Kota Tangerang, lalu mengedarkannya secara eceran dengan harga yang terjangkau. Modus penjualan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, baik melalui perantara maupun transaksi langsung di lokasi yang dianggap aman dari pantauan aparat keamanan.

Kepolisian menyatakan masih mengembangkan penyidikan untuk mengejar pemasok utama dan membongkar jaringan hingga ke hulu. Penyidik mendalami keterangan tersangka serta menelusuri alur distribusi guna memastikan tidak ada mata rantai peredaran yang tersisa di wilayah hukum Polsek Neglasari.

Selain penindakan, Polsek Neglasari juga meningkatkan patroli dialogis di titik-titik rawan serta menggandeng tokoh masyarakat dan pengurus rukun tetangga untuk mempersempit ruang gerak para pengedar. Langkah preventif ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan obat keras di kalangan warga.

Ancaman Pidana Berat Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, AF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengedaran sediaan farmasi tanpa izin serta penyalahgunaan obat keras, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara disertai denda bernilai miliaran rupiah.

Wilayah Neglasari yang berdekatan dengan kawasan industri dan permukiman padat penduduk dinilai rawan menjadi sasaran peredaran obat keras ilegal. Karena itu, kepolisian menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap tersebut secara tuntas dan meminta masyarakat tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar obat keras ilegal. Kepada masyarakat, kami imbau untuk aktif melapor apabila menemukan indikasi peredaran gelap di lingkungannya," tegasnya.

Kini, tersangka AF beserta seluruh barang bukti diamankan di Markas Polsek Neglasari. Berkas perkara tengah dilengkapi penyidik untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User