Polresta Sleman Terima Laporan Dugaan Pelecehan Mahasiswi UAD

Kepolisian Resor Kota Sleman menerima pengaduan resmi dari seorang mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan yang diduga menjadi korban tindak pelecehan seksual oleh rekan satu kelompok Kuliah Kerja Nyata. L...

Jul 13, 2026 - 14:17
0 0
Polresta Sleman Terima Laporan Dugaan Pelecehan Mahasiswi UAD

Kepolisian Resor Kota Sleman menerima pengaduan resmi dari seorang mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan yang diduga menjadi korban tindak pelecehan seksual oleh rekan satu kelompok Kuliah Kerja Nyata. Laporan tersebut kini memasuki tahap penyelidikan oleh unit penyidik Polresta Sleman.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dimaksud dan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Benar, laporan tersebut sudah diterima oleh Polresta Sleman," ujar Iptu Argo Anggoro dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin, 13 Juli 2026.

Argo menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih bekerja mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut. Ia menambahkan bahwa detail kejadian belum dapat dipublikasikan mengingat proses penanganan perkara masih berada dalam tahap awal. "Kami belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penanganan masih berlangsung," tegas Argo.

Kronologi Dugaan Pelecehan dalam Lingkup KKN

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dugaan pelecehan seksual melibatkan dua orang mahasiswi sebagai korban dan seorang mahasiswa sebagai terduga pelaku. Ketiganya merupakan peserta Kuliah Kerja Nyata yang ditempatkan dalam satu kelompok di wilayah Yogyakarta. Peristiwa ini mencuat setelah korban menyampaikan laporan kepada pihak kampus dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi serta unit terkait lainnya telah melakukan serangkaian tindak lanjut secara terstruktur. Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menyatakan bahwa kampus menjalankan mekanisme penanganan sesuai standar operasional prosedur yang ditetapkan.

Ariadi menekankan bahwa pihak universitas menghormati sepenuhnya keputusan korban untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. "UAD menghormati pihak korban yang mengambil jalur hukum atas kejadian tersebut," katanya. Ia menambahkan bahwa institusinya mengecam segala bentuk tindakan kekerasan seksual dan secara konsisten menjalankan program pencegahan melalui satuan tugas yang dibentuk khusus untuk menangani isu ini.

Sanksi Akademik Dijatuhkan kepada Terduga Pelaku

Sebagai respons awal terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, LPPM Universitas Ahmad Dahlan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada mahasiswa terduga pelaku. Sanksi tersebut berupa pembatalan dan larangan mengikuti proses Kuliah Kerja Nyata selama dua periode berturut-turut. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan dengan melibatkan orang tua atau wali dari kedua belah pihak.

"Sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode, disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak," ujar Ariadi Nugraha. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme internal kampus yang dijalankan bersamaan dengan proses hukum yang tengah berlangsung di Polresta Sleman.

Ariadi menambahkan bahwa Satuan Tugas PPKPT UAD terus melakukan pendampingan terhadap korban serta memastikan bahwa seluruh prosedur penanganan berjalan secara transparan dan akuntabel. Satgas ini memiliki mandat untuk menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, mulai dari penerimaan laporan, investigasi, hingga pemberian rekomendasi sanksi kepada pimpinan universitas.

Komitmen Universitas dalam Pencegahan Kekerasan Seksual

Universitas Ahmad Dahlan menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dari segala bentuk kekerasan seksual. Melalui Satgas PPKPT, kampus secara berkala menyelenggarakan program edukasi dan sosialisasi kepada seluruh civitas akademika, termasuk mahasiswa peserta KKN yang diterjunkan ke masyarakat.

"UAD mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT," tegas Ariadi. Pernyataan ini menggarisbawahi posisi tegas institusi terhadap persoalan kekerasan seksual yang menjadi perhatian nasional di lingkungan perguruan tinggi.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kekerasan seksual di kampus yang mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Polresta Sleman sendiri menyatakan akan memproses laporan ini secara profesional dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan berlangsung.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User