Kecurigaan seorang pemilik toko sembako kecil di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menjadi awal terbongkarnya kejahatan finansial yang terorganisir rapi. Berawal dari lembaran uang pecahan Rp50.000 yang terasa janggal di jemari sang pedagang, tabir peredaran uang palsu lintas provinsi akhirnya terkuak lebar. Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil menggulung sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang beroperasi lintas batas Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Aksi nekat tersangka berinisial MS (38) terhenti saat ia berupaya membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli kebutuhan pokok di toko sembako lokal pada Minggu (2/8). Warga yang curiga dengan tekstur dan warna fisik uang tersebut segera mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan intensif, MS mengaku tidak mencetak sendiri uang tersebut, melainkan memesannya secara daring melalui media sosial Facebook dari produsen di luar daerah. Uang haram tersebut dikirimkan secara terselubung menggunakan jasa ekspedisi reguler.
Jejak Digital Membawa Polisi ke Karanganyar
Tak membuang waktu, Tim Operasional Polresta Sidoarjo segera melakukan penelusuran rekam jejak digital serta jalur pengiriman barang. Petunjuk tersebut mengarahkan petugas ke wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. Pada Rabu (5/8) dini hari, tim gabungan melancarkan penggerebekan di sebuah rumah yang disinyalir menjadi laboratorium mini pencetakan uang palsu tersebut.
Di lokasi penggerebekan, petugas berhasil membekuk dua tersangka utama yaitu DBS (33) dan ES (42). Tempat tersebut ternyata dirancang khusus untuk memproduksi uang palsu berskala besar yang dilengkapi dengan berbagai peralatan modern. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang palsu siap edar dengan total nominal fantastis mencapai Rp298,52 juta.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang diduga palsu dari MS. Tersangka MS membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan uang kembalian yang asli sebagai keuntungan pribadi, sedangkan DBS dan ES berperan memproduksi uang sesuai pesanan demi meraih keuntungan finansial,” ujar Wakil Kepala Polresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik.
Modus Operandi dan Barang Bukti Kunci
Penyidikan mengungkap bahwa sindikat ini membagi peran secara rapi dan memanfaatkan celah penjualan di media sosial untuk menjaring pembeli. Pembeli seperti MS tergiur dengan iming-iming paket uang palsu berlipat ganda dari modal yang disetorkan. Perbuatan para pelaku ini dinilai sangat menciderai perekonomian warga kecil yang menggantungkan hidup dari usaha toko kelontong harian.
Selain menyita ratusan juta rupiah uang siap edar, petugas juga menyita perlengkapan produksi yang terbilang lengkap. Berikut adalah ringkasan fakta kunci dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian:
| Kategori | Rincian Informasi |
|---|---|
| Tersangka Utama | MS (38, Pengedar), DBS (33, Produsen), ES (42, Produsen) |
| Lokasi Operasi | Sidoarjo (Jawa Timur) dan Karanganyar (Jawa Tengah) |
| Total Barang Bukti Uang | Rp298,52 Juta (Pecahan Rp50.000) |
| Peralatan Disita | Mesin cetak, alat pres, tinta khusus, bahan kertas, dan hologram |
| Modus Transaksi | Pemesanan via Facebook & Pengiriman via Ekspedisi |
Kini ketiga tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang kecil, untuk selalu waspada dan menerapkan metode 3D (Dilihat, Diterawang, Diraba) saat menerima uang tunai dari pembeli guna mengantisipasi peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.
Comments (0)