Polresta Banda Aceh Perkuat Pengamanan Jelang Pilkada Serentak
BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat pengamanan wilayah menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Pernyataan tersebut disampaik...
BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat pengamanan wilayah menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi lintas sektoral yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Senin (21/10/2024).
Dalam rapat yang dihadiri perwakilan Komisi Independen Pemilihan (KIP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur TNI dan pemerintah kota tersebut, Kombes Pol. Andi Kirana menyatakan bahwa kesiapan personel dan sarana prasarana pengamanan telah mencapai tahap final. "Kami telah menetapkan skema pengamanan berbasis zona kerawanan, dengan prioritas pada lokasi penyimpanan logistik dan tempat pemungutan suara," ujarnya di hadapan peserta rapat.
Skema Pengamanan Terpadu
Kombes Pol. Andi Kirana menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan sejumlah titik rawan berdasarkan hasil analisis intelijen dan pengalaman pemilu sebelumnya. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, terdapat 3 kecamatan di Banda Aceh yang masuk kategori rawan tinggi, 5 kecamatan rawan sedang, dan 1 kecamatan rawan rendah. "Penetapan status ini berdasarkan indikator potensi konflik horizontal, gangguan keamanan, serta riwayat sengketa hasil pemilu," tegas perwira menengah Polri tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta juga mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Gabungan yang melibatkan 450 personel Polresta, 150 personel TNI, serta 200 personel Satpol PP dan Linmas. Satgas tersebut akan disebar ke 50 kelurahan dan 260 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh Banda Aceh. "Setiap TPS akan dijaga minimal dua personel gabungan, dengan patroli mobile tambahan dari Polsek setempat," jelas Kombes Pol. Andi Kirana.
Koordinasi dengan Penyelenggara Pemilu
Dalam rapat koordinasi tersebut, Kapolresta menindaklanjuti arahan Kapolda Aceh terkait netralitas dan profesionalitas aparat keamanan. Ia menegaskan bahwa seluruh personel Polresta Banda Aceh telah menandatangani pakta integritas untuk tidak terlibat dalam politik praktis. "Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, kami wajib menjaga netralitas. Pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan KIP Banda Aceh dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa tahapan pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Distribusi logistik ke seluruh kecamatan direncanakan dimulai H-3, dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan. "Kami meminta dukungan penuh Polresta untuk memastikan logistik tiba tepat waktu dan dalam kondisi aman," ujar salah satu komisioner KIP yang hadir.
Antisipasi Gangguan Siber dan Hoaks
Kombes Pol. Andi Kirana juga menyoroti potensi gangguan siber dan penyebaran hoaks selama masa kampanye dan pemungutan suara. Ia menyatakan bahwa Polresta Banda Aceh telah membentuk tim siber yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memantau konten negatif di media sosial. "Kami telah mengidentifikasi 12 akun yang berpotensi menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Tim siber akan terus melakukan patroli daring hingga pasca-pemilu," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta mengimbau masyarakat Banda Aceh untuk berpartisipasi aktif menjaga kondusivitas wilayah. Ia meminta warga melaporkan setiap potensi gangguan ke call center 110 atau melalui aplikasi pengaduan Polresta. "Keamanan Pilkada adalah tanggung jawab bersama. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat," pungkas Kombes Pol. Andi Kirana mengakhiri rapat koordinasi tersebut.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan pengamanan yang telah dilakukan sejak tiga bulan lalu. Polresta Banda Aceh juga telah melakukan simulasi pengamanan TPS dan latihan pengendalian massa pada awal Oktober 2024. Hasil evaluasi simulasi tersebut menjadi dasar penyempurnaan rencana pengamanan final yang akan diterapkan pada hari pemungutan suara.
Selain aspek keamanan fisik, Polresta Banda Aceh juga mempersiapkan posko pengaduan pelanggaran pemilu yang beroperasi 24 jam. Posko tersebut akan melayani laporan masyarakat terkait politik uang, intimidasi, serta pelanggaran protokol kesehatan selama masa pemungutan suara. Seluruh laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Comments (0)