Kota Tangerang menjadi lokasi pengungkapan tindak pidana pencurian perangkat menara Base Transceiver Station yang menyebabkan kerugian sebesar Rp481,6 juta oleh Tim Reserse Mobile Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota pada Kamis, 1 Oktober 2026. Seorang pria berinisial DSA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam atas laporan kehilangan sejumlah komponen vital menara telekomunikasi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Provinsi Banten. Penangkapan tersebut menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan gangguan terhadap infrastruktur strategis nasional secara profesional dan terukur.
Kepolisian menyatakan penindakan terhadap tersangka dilaksanakan setelah Unit Resmob memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku dan pergerakan barang hasil kejahatan. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, petugas kemudian melakukan penangkapan disertai penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berasal dari menara BTS yang dibongkar secara melawan hukum. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta penelusuran aliran penjualan perangkat curian tersebut.
Modus Penyamaran Sebagai Petugas Teknis
Penyidik mengungkapkan tersangka menjalankan aksinya dengan cara menyamar sebagai petugas teknis pemeliharaan menara telekomunikasi. Modus tersebut dilakukan untuk mengelabui penjaga lokasi, warga sekitar, serta petugas keamanan agar tidak menimbulkan kecurigaan saat pelaku membongkar perangkat. Dalam setiap aksinya, tersangka mengenakan atribut kerja, membawa peralatan teknis, dan berperilaku seolah sedang melaksanakan tugas perawatan rutin berdasarkan perintah perusahaan operator.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa penyamaran tersebut dipersiapkan secara sengaja dan sistematis.
"Tersangka menegaskan dirinya sebagai teknisi resmi agar dapat mengakses area menara tanpa hambatan. Cara ini dinyatakan sebagai bentuk penipuan yang direncanakan untuk memperlancar pengambilan perangkat bernilai tinggi," ujarnya dalam keterangan resmi di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka memahami karakter teknis perangkat BTS, termasuk jenis modul, kabel, serta panel yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pemahaman tersebut memungkinkan pelaku memilih komponen yang mudah dilepas, mudah dibawa, dan mudah diperjualbelikan kembali di pasar gelap. Polisi menduga pengetahuan itu diperoleh dari pengalaman kerja sebelumnya di bidang terkait yang kini didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam rapat evaluasi internal, jajaran Reskrim menilai modus penyamaran sebagai petugas merupakan ancaman serius bagi pengamanan objek vital. Keputusan untuk meningkatkan patroli dan koordinasi dengan pengelola menara ditetapkan setelah ditemukan pola berulang dalam pelaksanaan kejahatan. Aparat juga menindaklanjuti temuan mengenai lemahnya sistem verifikasi identitas di sejumlah titik menara yang hanya mengandalkan pengakuan lisan tanpa surat tugas resmi.
Kerugian Rp481,6 Juta dan Barang Bukti Disita
Nilai kerugian akibat pencurian tersebut ditetapkan sebesar Rp481,6 juta berdasarkan perhitungan resmi dari pihak pengelola infrastruktur telekomunikasi dan hasil inventarisasi perangkat yang hilang. Angka tersebut mencakup sejumlah unit radio, modul transmisi, perangkat daya, serta komponen pendukung lain yang berfungsi menjaga kesinambungan layanan komunikasi seluler bagi masyarakat. Kehilangan perangkat itu dinyatakan berdampak langsung terhadap kualitas jaringan di beberapa kawasan Kota Tangerang.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat BTS hasil pembongkaran, peralatan yang digunakan untuk membuka panel menara, kendaraan operasional yang dipakai mengangkut hasil curian, serta pakaian kerja yang dimanfaatkan sebagai sarana penyamaran. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk keperluan proses penyidikan dan pembuktian dalam persidangan. Penyidik menegaskan pendataan barang bukti dilaksanakan secara rinci sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Seluruh barang bukti telah kami sita dan ditetapkan sebagai bagian dari berkas perkara. Kerugian sebesar Rp481,6 juta merupakan data kunci yang kami verifikasi bersama pelapor dan akan menjadi dasar penuntutan," ujar perwira penyidik tersebut. Ia menyatakan tidak ada toleransi terhadap setiap perbuatan yang merusak infrastruktur publik karena berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat dan kegiatan ekonomi.
Selain perangkat utama, polisi juga mengamankan dokumen dan alat komunikasi yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan calon penadah. Penyidik menelusuri riwayat transaksi penjualan untuk memastikan ke mana saja perangkat curian telah dipindahkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memulihkan kerugian serta memutus mata rantai distribusi barang hasil kejahatan di wilayah Banten dan sekitarnya.
Polisi Perketat Pengamanan Infrastruktur Telekomunikasi
Pengungkapan kasus ini menindaklanjuti arahan pimpinan Polda Metro Jaya untuk memperkuat pengamanan terhadap infrastruktur telekomunikasi sebagai objek strategis nasional. Rapat Koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan perusahaan operator telekomunikasi digelar untuk merumuskan langkah pencegahan agar pencurian serupa tidak terulang. Dalam rapat tersebut, disepakati perlunya sistem identitas tunggal bagi setiap teknisi resmi yang bertugas di lapangan.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan meningkatkan patroli gabungan di sekitar titik menara BTS, khususnya pada malam hari dan lokasi yang jauh dari permukiman. Berdasarkan evaluasi kerawanan, pengawasan akan diprioritaskan pada menara yang menyimpan perangkat generasi terbaru dengan nilai ekonomi tinggi. Keputusan itu diambil setelah aparat menerima masukan mengenai minimnya penjagaan pada jam-jam rawan dan mudahnya akses menuju area menara.
Pengelola menara diminta menetapkan prosedur operasional standar yang ketat, termasuk kewajiban menunjukkan surat perintah kerja, kartu identitas perusahaan, serta pemberitahuan tertulis kepada ketua lingkungan sebelum pelaksanaan perawatan. Fraksi-fraksi di DPRD Kota Tangerang sebelumnya juga pernah menyatakan perlunya perlindungan terhadap fasilitas publik agar layanan masyarakat tidak terganggu oleh tindakan kriminal. Pemerintah daerah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilaksanakan kepolisian.
Pleno internal kepolisian juga memutuskan untuk mengintensifkan penyuluhan kepada masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar menara telekomunikasi. Warga diminta tidak segan menanyakan identitas dan surat tugas kepada setiap orang yang mengaku sebagai petugas. Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penentu dalam mencegah kejahatan bermodus penyamaran yang sulit dikenali secara kasat mata.
Tersangka Dijerat Pasal Pencurian Dengan Pemberatan
Atas perbuatannya, tersangka DSA disangkakan melanggar ketentuan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan UU yang berlaku, perbuatan membongkar dan mengambil barang dari fasilitas umum dengan cara melawan hukum dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Penyidik menyatakan penerapan pasal tersebut telah disahkan melalui gelar perkara dan didukung kecukupan alat bukti.
Saat ini tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan saksi ahli dari operator telekomunikasi, memeriksa hasil laboratorium terhadap barang bukti, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang terorganisasi. Proses pemberkasan ditargetkan segera dilimpahkan kepada kejaksaan agar dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kepolisian menegaskan pengungkapan kasus pencurian perangkat BTS senilai ratusan juta rupiah ini menjadi peringatan tegas bahwa penyamaran sebagai petugas tidak akan luput dari jeratan hukum. Aparat menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Masyarakat diimbau tetap tenang karena layanan telekomunikasi yang sempat terganggu akibat pencurian tersebut kini dalam proses pemulihan oleh pihak operator.
Comments (0)