Sep 16, 2026
Hukum

Polres Dairi Bekuk Pengedar Sabu di Tigalingga, Satu Pelaku Kabur

Langkah kepolisian dalam mengikis rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sumatra Utara terus digencarkan tanpa kompromi. Dalam penyergapan yang

Polres Dairi Bekuk Pengedar Sabu di Tigalingga, Satu Pelaku Kabur

Langkah kepolisian dalam mengikis rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sumatra Utara terus digencarkan tanpa kompromi. Dalam penyergapan yang berlangsung dramatis di kawasan rural, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dairi berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut menjadi bukti nyata bahaya laten peredaran barang haram yang kian merambah hingga ke pelosok kecamatan.

Tersangka yang berhasil diamankan diketahui berinisial AJT (26). Pria muda tersebut tak berkutik saat petugas berpakaian preman mencegat pergerakannya di kawasan Simpang Jalan Bertungen Julu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. Namun, operasi penangkapan ini tidak berjalan sepenuhnya mulus karena satu rekan tersangka berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas memanfaatkan situasi medan setempat.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan di Tigalingga

Penyergapan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang kerap mencurigai aktivitas transaksi mencurigakan di area Simpang Jalan Bertungen Julu. Menindaklanjuti laporan berharga dari masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba Polres Dairi langsung menerjunkan personel untuk melakukan pengintaian mendalam (undercover surveillance) di titik lokasi yang disinyalir menjadi tempat pertemuan para pelaku.

Saat situasi dinilai memadai, petugas melancarkan aksi penggerebekan secara cepat dan terukur. Tersangka AJT yang berada di lokasi tidak sempat melakukan perlawanan berarti saat dikepung oleh aparat kepolisian. Sayangnya, seorang pria lain yang diduga sebagai mitra bisnis haram AJT langsung mengambil langkah seribu dan menghilang ke dalam kegelapan vegetasi sekitar lokasi penangkapan.

"Kami menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka utama. Saat ini satu pelaku lainnya masih dalam pengajaran intensif," tegas perwakilan kepolisian dari Satresnarkoba Polres Dairi.

Barang Bukti dan Status Kasus

Dari penggeledahan badan dan lokasi sekitar penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang terkonfirmasi sebagai narkotika jenis sabu. Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung yang kerap digunakan dalam transaksi peredaran gelap narkoba.

Berikut adalah ringkasan data fakta terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Tigalingga:

Indikator Kasus Detail Keterangan
Identitas Tersangka AJT (26 Tahun)
Lokasi Penyergapan Simpang Jalan Bertungen Julu, Tigalingga, Dairi
Jenis Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu (Serbuk Kristal)
Status Pelaku Lain Buron / Dalam Pencarian Orang (DPO)
Institusi Penindak Satresnarkoba Polres Dairi

Adapun rincian barang bukti dan peran tersangka dapat digambarkan sebagai berikut:

  • Peran Tersangka: AJT diduga bertindak sebagai perantara jual beli sekaligus pengedar sabu skala lokal di Tigalingga.
  • Pengembangan Kasus: Penyidik terus mendalami asal-usul pasokan barang haram tersebut guna membongkar jaringan yang lebih besar di atasnya.
  • Perburuan Pelaku Kabur: Identitas rekan pelaku yang melarikan diri telah dikantongi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Komitmen Kepolisian dan Ancaman Hukum

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Dairi dalam menciptakan kondisi lingkungan yang bersih dari ancaman narkoba (Bersinar). Polisi menegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku bisnis narkotika di wilayah Dairi, terlebih peredaran sabu telah menyasar generasi muda di pelosok desa.

Saat ini tersangka AJT bersama seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Dairi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika melihat atau mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User