Polisi Tangkap Dua Remaja yang Menjadi Kurir Narkoba
JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua remaja berinisial R (16) dan F (17) yang diduga bekerja sebagai kurir narkotika jenis sabu di sebuah kawasan permukiman di K...
JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua remaja berinisial R (16) dan F (17) yang diduga bekerja sebagai kurir narkotika jenis sabu di sebuah kawasan permukiman di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa malam. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket sabu siap edar dengan berat total 2,15 gram, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyatakan penangkapan kedua remaja itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. "Kami menindaklanjuti informasi warga dengan melakukan penyelidikan selama satu pekan. Hasilnya, dua anak di bawah umur kami amankan saat hendak mengedarkan sabu," ujarnya dalam keterangan resmi di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Rabu.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan keterangan kepolisian, tim operasional Satuan Reserse Narkoba mula-mula menangkap R di pinggir jalan saat remaja putus sekolah itu menunggu calon pembeli. Dari saku celananya, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Hasil interogasi di lokasi kemudian membawa polisi kepada F, yang ditangkap tidak jauh dari lokasi pertama beserta dua paket sabu lainnya.
Kepolisian menyatakan keduanya menjalankan peran berbeda dalam jaringan tersebut. R bertugas mengantar pesanan kepada pembeli, sedangkan F menyimpan stok barang dan mencatat transaksi melalui telepon genggam. "Keduanya bukan pengguna. Mereka dimanfaatkan sebagai kurir oleh jaringan yang lebih besar, dan kami masih memburu pemasoknya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba.
Modus Perekrutan Melalui Media Sosial
Dari pemeriksaan sementara, kedua remaja mengaku direkrut melalui media sosial oleh seseorang yang belum pernah mereka temui secara langsung. Mereka dijanjikan upah antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap kali pengiriman. Narkotika diserahkan dengan sistem tempel, yakni pelaku meletakkan paket di lokasi tertentu untuk diambil tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Kepolisian menilai modus tersebut sengaja menyasar anak-anak dari keluarga prasejahtera. "Pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi dan minimnya pengawasan. Anak-anak ini tergiur penghasilan cepat tanpa memahami risiko hukum yang mereka hadapi," ujarnya. Kedua remaja itu diketahui telah menjalankan aktivitas sebagai kurir selama kurang lebih dua bulan sebelum akhirnya ditangkap.
Ancaman Hukum dan Perlindungan Anak
Meski berstatus anak, keduanya tetap dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses hukum terhadap keduanya wajib memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, termasuk upaya diversi dan pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan.
Kepolisian menyatakan telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan serta menghadirkan pendamping bagi kedua remaja selama pemeriksaan. Orang tua keduanya juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. "Kami pastikan hak-hak mereka sebagai anak tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan," ujarnya.
Kasus ini menambah daftar keterlibatan anak dalam peredaran gelap narkotika. Badan Narkotika Nasional sebelumnya mencatat lebih dari tiga juta penduduk Indonesia pernah terjerat penyalahgunaan narkotika, dengan kelompok usia muda menjadi sasaran utama peredaran. Kepolisian mengimbau orang tua dan sekolah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial. "Pencegahan di lingkungan keluarga adalah benteng pertama. Kami juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui indikasi peredaran narkotika di lingkungannya," katanya menegaskan.
Comments (0)