Sep 02, 2026
Politik

Polisi Selidiki Grup Chat Berbau Pornografi Sasar Pelajar Jakarta

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tengah menyelidiki keberadaan grup percakapan berbasis aplikasi yang menyasar pelajar di wilayah Jakarta. Berdasarkan informasi yang diterima, puluhan siswa...

Polisi Selidiki Grup Chat Berbau Pornografi Sasar Pelajar Jakarta

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tengah menyelidiki keberadaan grup percakapan berbasis aplikasi yang menyasar pelajar di wilayah Jakarta. Berdasarkan informasi yang diterima, puluhan siswa dari beberapa sekolah ternama di Jakarta secara tidak sengaja dimasukkan ke dalam grup tersebut yang memuat konten negatif dan melanggar norma kesusilaan.

Polisi Turun Tangan Usut Kasus

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyatakan bahwa Direktorat Kriminal Khusus telah menerima laporan terkait temuan grup percakapan tersebut. Penyidikan pun segera dilakukan untuk mengungkap dalang di balik pembentukan grup yang dikategorikan sebagai media penyebar konten pornografi itu.

"Kami telah menerima laporan dan saat ini sedang melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat. Tim kami juga sedang melacak admin serta pemilik grup tersebut melalui jejak digital," tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Police Daerah Metropolitan Jakarta Raya dalam keterangannya, Senin (2/6).

Penyelidikan mencakup pengumpulan bukti berupa tangkapan layar percakapan, rekam jejak penambahan anggota, serta identifikasi pihak yang pertama kali membuat dan mengelola grup tersebut. Polisi menegaskan bahwa setiap individu yang terbukti turut menyebarkan atau mengelola konten melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan berlaku.

Modus Pelaku Rekrut Pelajar

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, terungkap bahwa pelaku menggunakan teknik rekrutmen terselubung dengan cara menambahkan nomor telepon pelajar secara acak ke dalam grup. Para pelaku diketahui menyasar nomor-nomor telepon yang teridentifikasi milik kalangan pelajar, khususnya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

Dalam grup tersebut, para anggota diperkenalkan dengan berbagai konten yang tidak pantas untuk dikonsumsi oleh remaja. Konten yang beredar meliputi materi edukasi sesat terkait orientasi seksual serta materi visual yang melanggar norma kesusilaan. Para pelajar yang telah加入 ke dalam grup tersebut mengaku tidak mengetahui isi maupun tujuan awal pembentukan grup.

"Kami mendapati bahwa para pelaku menggunakan berbagai akun palsu untuk menghindari deteksi. Mereka sengaja memilih waktu penambahan anggota pada malam hari agar tidak immediately terdeteksi oleh orang tua atau guru," jelas seorang pejabat dari Direktorat Kriminal Khusus.

Polisi menduga kelompok ini telah beroperasi dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya terungkap melalui laporan seorang pendidik yang menemukan muridnya terlibat dalam grup tersebut. Modus serupa pernah ditemukan di beberapa kota besar lainnya di Indonesia dalam dua tahun terakhir.

Dinas Pendidikan Pantau Pelajar Terdampak

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa instansi terkait telah收到 laporan mengenai kasus ini dan tengah melakukan koordinasi dengan sekolah-sekolah yang siswanya terdampak. Langkah pemantauan terhadap kondisi psikologis para pelajar pun telah dimulai sebagai bentuk penanganan awal.

"Kami telah menginstruksikan setiap kepala sekolah untuk melakukan pendataan dan memberikan pendampingan kepada siswa yang terlibat. Kesehatan mental para pelajar menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini," terang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga berencana menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta pihak kepolisian untuk memperkuat sosialisasi mengenai bahaya konten negatif di ruang digital. Kampanye literasi digital diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di kalangan pelajar.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Polisi mengingatkan bahwa penyebaran konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Setiap pihak yang dengan sengaja membuat, menyebarkan, atau memungkinkan anak mengakses konten pornografi dapat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Police Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Pengungkapan kasus ini menjadi警示 bagi seluruh orang tua dan pendidik untuk lebih ketat mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. Polisi berkomitmen menyelesaikan proses hukum ini secara transparan dan mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi tambahan jika mengetahui adanya grup serupa yang beroperasi di wilayah lain.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User