Polisi Ringkus Komplotan Begal Bermodus Aplikasi Kencan di Depok

Kepolisian Resor Kota Depok meringkus tiga tersangka begal yang menggunakan aplikasi kencan khusus komunitas penyuka sesama jenis, Hornet, sebagai alat untuk menjaring korban. Ketiga pelaku ditangkap ...

Polisi Ringkus Komplotan Begal Bermodus Aplikasi Kencan di Depok

Kepolisian Resor Kota Depok meringkus tiga tersangka begal yang menggunakan aplikasi kencan khusus komunitas penyuka sesama jenis, Hornet, sebagai alat untuk menjaring korban. Ketiga pelaku ditangkap pada Sabtu dini hari, 26 Juli 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cimanggis dan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini mengungkap modus operandi baru di mana para pelaku memancing calon korban menggunakan kode "open BO" atau "booking out" yang lazim digunakan dalam transaksi prostitusi daring. Kapolresta Depok, Komisaris Besar Polisi Muhammad Rizky, dalam konferensi pers menyatakan bahwa para tersangka telah beraksi sedikitnya di enam lokasi berbeda sepanjang bulan Juli 2026.

Modus Operandi Tersangka

Komplotan ini beranggotakan tiga pria berinisial AR (27), DP (25), dan MF (24). Mereka memiliki peran yang terbagi secara sistematis. AR bertindak sebagai pemantik—pihak yang membuat profil palsu di aplikasi Hornet dan berkomunikasi dengan calon korban. Dalam profil tersebut, AR menggunakan foto pria atletis dan menawarkan jasa "pijat plus-plus" dengan tarif yang sengaja dipatok rendah, yakni berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per sesi. DP berperan sebagai pengawas situasi di lokasi pertemuan, sementara MF bertugas sebagai eksekutor yang melakukan kekerasan fisik dan merampas barang berharga korban. Setelah korban terpancing dan sepakat bertemu, pelaku mengarahkan korban ke lokasi sepi yang telah ditentukan, seperti area perkebunan di perbatasan Cimanggis atau lahan kosong di dekat Terminal Jatijajar. Setibanya di lokasi, korban yang lengah langsung dikepung dan diancam menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat serta golok pendek. Dalam sejumlah kasus, korban juga dipukul menggunakan balok kayu hingga mengalami luka parah di kepala.

Kode "Open BO" sebagai Umpan

Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka secara khusus memilih korban dari kalangan pria yang mencari pasangan sesama jenis melalui fitur chat di aplikasi Hornet. Kode "open BO" digunakan untuk menyaring korban yang memiliki ketertarikan pada transaksi seksual komersial. Kode ini dipilih karena dianggap mampu menarik perhatian calon korban secara lebih cepat tanpa perlu membangun komunikasi personal yang panjang. Dalam data percakapan yang disita polisi dari telepon seluler milik AR, ditemukan lebih dari 83 percakapan dengan pengguna lain yang dimulai dengan frasa "open BO malam ini, area Depok". Setelah korban merespons, pelaku mengirimkan foto lokasi pertemuan yang tampak seperti indekos atau rumah pribadi, padahal foto tersebut diambil dari internet. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Dimas Prasetyo, menjelaskan bahwa para pelaku sangat lihai memanipulasi psikologis korban. "Mereka memanfaatkan hasrat dan kerentanan korban yang tidak ingin identitasnya terungkap. Karena sifat pertemuan yang privat dan sensitif, korban cenderung tidak melapor saat menjadi sasaran kejahatan," ujar AKBP Dimas.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial BS (31), warga Kelurahan Pondok Cina, yang mengalami pembegalan pada 22 Juli 2026. Korban menceritakan bahwa ia dihubungi oleh akun bernama "Rio_Adventure" di aplikasi Hornet dan diajak bertemu di sekitar Jalan Raya Bogor KM 37. Begitu tiba di lokasi, ia langsung dihampiri dua pria yang mengacungkan pisau. Pelaku merampas satu unit telepon seluler iPhone 14 Pro Max, dompet berisi uang tunai Rp2,1 juta, serta memaksa korban mentransfer uang sebesar Rp12 juta melalui aplikasi mobile banking. Setelah kejadian, korban yang sempat ketakutan akhirnya memberanikan diri melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Depok. Tim Reserse Mobile yang dipimpin Inspektur Satu Raka Aditya langsung melakukan penyelidikan dengan melacak alamat IP dan nomor telepon yang digunakan pelaku. Dalam waktu tiga hari, polisi mengidentifikasi keberadaan para tersangka dan melakukan penangkapan serentak di dua titik. Tersangka AR dan MF ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Baping, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, pada pukul 02.30 WIB. Sementara itu, tersangka DP diamankan di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Margonda Raya, Kecamatan Sukmajaya, pada pukul 03.15 WIB. Saat penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan tiga bilah senjata tajam, satu balok kayu, dua unit sepeda motor metik yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah telepon seluler milik korban yang belum sempat dijual. Total kerugian yang dialami para korban selama rentetan aksi kejahatan ini ditaksir mencapai Rp84 juta.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon seluler berbagai merek yang digunakan untuk mengakses aplikasi kencan, satu unit laptop, empat kartu SIM dengan nomor tidak terdaftar, serta dua buku tabungan yang digunakan untuk menampung hasil transfer paksa dari korban. Polisi juga menyita dua pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi di beberapa TKP sebagai barang bukti pendukung penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui telah beraksi di enam lokasi berbeda, namun polisi menduga jumlah korban sesungguhnya jauh lebih banyak. Hingga berita ini diturunkan, baru tiga korban yang bersedia memberikan keterangan resmi. Kapolresta Depok mengatakan bahwa pihaknya masih terus membuka ruang bagi korban lain untuk melapor. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancaman pidananya mencapai 9 tahun penjara. Kombes Pol Muhammad Rizky menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap aksi premanisme yang memanfaatkan platform digital. "Ini kejahatan serius yang terencana dan sistematis. Kami pastikan para pelaku dihukum maksimal," tegasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User