Polisi Endus Posisi Taufik Hidayat Penganiaya Pacar Lewat Transaksi Belanja

Jakarta - Petugas kepolisian akhirnya membekuk Taufik Hidayat (30), tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri, YTT (29). Pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakuka

Jul 06, 2026 - 13:59
0 0
Polisi Endus Posisi Taufik Hidayat Penganiaya Pacar Lewat Transaksi Belanja

Jakarta - Petugas kepolisian akhirnya membekuk Taufik Hidayat (30), tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri, YTT (29). Pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan pelacakan mendalam terhadap jejak digital yang ditinggalkannya selama melarikan diri di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Transaksi Digital Jadi Kunci Pelacakan

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Taufik terdeteksi melakukan beberapa transaksi di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa pagi (23/6/2026). Aktivitas transaksi inilah yang kemudian menjadi petunjuk krusial bagi tim gabungan kepolisian dalam melacak keberadaan pelaku yang telah menjadi buron sejak kasus ini mencuat. Data transaksi yang terekam secara elektronik memberikan gambaran pergerakan dan lokasi terkininya secara real-time.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti jejak pelaku sejak pagi hari berdasarkan informasi transaksi tersebut. Begitu titik koordinat dan waktu transaksi dikantongi, polisi langsung bergerak cepat menyisir area sekitar Majalaya. "Tadi pagi kita sudah berada di Majalaya, sudah mengikuti apa yang dilakukan. Sebagai informasi, tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi, ya, ini menjadi petunjuk buat kita," ungkap Rudi Setiawan dalam keterangannya.

"Tadi pagi kita sudah berada di Majalaya, sudah mengikuti apa yang dilakukan. Sebagai informasi, tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi, ya, ini menjadi petunjuk buat kita," kata Irjen Pol Rudi Setiawan.

Tim di lapangan terus memantau setiap pergerakan Taufik Hidayat hingga memastikan target berada di lokasi yang tepat untuk dilakukan penangkapan. Proses penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti pada sore harinya. Dengan diamankannya pelaku, polisi pun mengakhiri masa pelarian yang cukup membuat masyarakat sekitar resah, terutama mengingat kejahatan yang dilakukannya terbilang keji dan terjadi dalam kurun waktu yang lama.

Kasus ini sendiri pertama kali terungkap ketika korban YTT berhasil melarikan diri dari sekapan dan melaporkan penyiksaan yang dialaminya selama tiga tahun di Bandung. Taufik diduga tega mengurung, menganiaya secara fisik, serta melakukan kekerasan psikis terhadap pacarnya sendiri. Sejak laporan diterima dan identitas pelaku dikantongi, Taufik menjadi target buron dan terus berpindah tempat hingga akhirnya terlacak melalui transaksi yang ia lakukan. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda Jabar, sementara korban mendapatkan pendampingan pemulihan trauma.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan peristiwa penting.

Comments (0)

User