Polisi Ekshumasi Makam Korban Pengeroyokan di Tabanan
Kepolisian Resor Tabanan, Bali, melaksanakan pembongkaran makam terhadap jenazah seorang pria berinisial KD pada Senin (27/7/2026). Tindakan ekshumasi ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus...
Kepolisian Resor Tabanan, Bali, melaksanakan pembongkaran makam terhadap jenazah seorang pria berinisial KD pada Senin (27/7/2026). Tindakan ekshumasi ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus kematian korban yang diduga menjadi sasaran amukan massa setelah dituduh melakukan pencurian ayam aduan.
Lokasi penggalian berlangsung di pemakaman adat Sidatapa, wilayah yang berada di Kabupaten Tabanan. Prosesi diawali dengan ritual adat setempat untuk menghormati arwah korban sebelum tim forensik melakukan pengangkatan jenazah. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan, AKP I Made Sudarma, menyatakan langkah ini diambil guna memperoleh bukti ilmiah yang akurat.
"Kami tidak ingin ada spekulasi yang berkembang di masyarakat. Ekshumasi dan autopsi ini penting untuk memastikan penyebab kematian secara medis, sehingga proses hukum berjalan transparan,"
tegas AKP Sudarma di sela-sela kegiatan.
Proses ekshumasi disaksikan oleh keluarga korban, perangkat desa adat, serta penyidik dari Polres Tabanan. Setelah jenazah berhasil diangkat, tim dokter forensik dari Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar langsung melakukan serangkaian pemeriksaan. Jasad KD akan diautopsi secara menyeluruh untuk mengidentifikasi luka-luka fatal yang menjadi penyebab kematiannya.
Kronologi Peristiwa yang Memicu Kemarahan Massa
Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, insiden bermula pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. KD diduga memasuki pekarangan milik warga berinisial S di Banjar Dinas Sidatapa. Saat itu, pemilik rumah terbangun dan memergoki seorang pria berusaha membawa seekor ayam aduan jenis Bangkok dari kandang. Teriakan pencurian yang dilontarkan pemilik rumah segera mengundang perhatian tetangga sekitar. Dalam hitungan menit, puluhan warga berkumpul dan melakukan pengejaran. KD akhirnya tertangkap di sebuah gang sempit tidak jauh dari lokasi kejadian.
Menurut saksi mata, massa yang emosi langsung menghakimi KD tanpa memberi kesempatan untuk klarifikasi. Pengeroyokan terjadi secara cepat dengan menggunakan kayu, batu, dan benda tumpul lainnya. Beberapa warga berusaha melerai, namun jumlah massa yang terlibat sudah lebih dari 50 orang sehingga sulit dikendalikan. Petugas kepolisian dari Polsek setempat tiba di lokasi sekitar 30 menit setelah kejadian dan langsung membawa KD ke Puskesmas Sidatapa. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala dan dada.
Langkah Ilmiah untuk Mengungkap Fakta
Kepolisian Daerah Bali melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) menerjunkan tiga orang dokter forensik dan dua analis laboratorium. Pemeriksaan akan difokuskan pada identifikasi jenis kekerasan, jumlah luka, serta hubungan sebab akibat antara trauma fisik dan kematian korban. Hasil autopsi diperkirakan baru dapat dirampungkan dalam waktu minimal dua pekan.
Kapolres Tabanan AKBP I Gede Putu Surya Wirawan menekankan bahwa penyidikan tidak hanya mengarah pada dugaan pencurian, tetapi juga tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian menjadi dasar penyelidikan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka utama pengeroyokan.
"Kami menjamin proses ini tidak akan tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam pengeroyokan akan dihadapkan ke pengadilan. Jangan sampai masyarakat mengadili sendiri karena itu melanggar hukum,"
ujar Kapolres saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tabanan.
Pada sisi lain, keluarga KD mengaku pasrah dan menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum. Pihak keluarga berharap tidak ada lagi stigma negatif yang dilekatkan kepada sang korban. "Kami ingin keadilan. Biarkan polisi bekerja sesuai aturan," ucap salah seorang kerabat yang enggan disebutkan identitasnya.
Kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat Tabanan agar menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama di media sosial. Setiap unggahan yang mengandung provokasi akan ditelusuri dan ditindak sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Proses ekshumasi ini menandai langkah serius Polres Tabanan dalam mengusut tuntas kasus yang telah menimbulkan perhatian luas tersebut. Tim gabungan dari Reskrim dan Intelkam terus mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang memprovokasi massa saat peristiwa terjadi. Seluruh hasil autopsi nantinya akan menjadi bukti kunci dalam persidangan, sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai kematian seorang pria yang diduga melakukan kesalahan namun kehilangan nyawa di tangan warga.
Comments (0)