Imigrasi Cekal Dua Warga Belanda Akibat Event Lari Diskriminatif
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi memberlakukan penangkalan terhadap dua warga negara Belanda. Keputusan ini diambil setelah keduanya terbukti menyeleng...
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi memberlakukan penangkalan terhadap dua warga negara Belanda. Keputusan ini diambil setelah keduanya terbukti menyelenggarakan acara lari di Bali yang bersifat diskriminatif terhadap warga negara Indonesia. Berdasarkan keputusan tersebut, kedua orang asing itu tidak diizinkan memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun ke depan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa acara bertajuk "Bali Sunset Run" digelar pada 20 Juli 2026 di kawasan Sanur, Denpasar. Penyelenggara yang berinisial R.V. dan J.D. diduga menetapkan kebijakan yang membatasi partisipasi warga lokal. Sejumlah warga Indonesia yang berniat mendaftar mengaku ditolak dengan alasan acara tersebut bersifat eksklusif untuk komunitas ekspatriat. Bahkan, struktur harga tiket menunjukkan perbedaan mencolok: untuk peserta asing dikenakan biaya Rp300.000 pada periode early bird, sementara warga Indonesia diwajibkan membayar Rp750.000 untuk kategori yang sama. Praktik ini memicu kemarahan publik dan laporan langsung ke pihak berwenang.
Kronologi Penyelenggaraan dan Penanganan
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan dugaan diskriminasi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai pada 22 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pengawasan keimigrasian segera mendatangi lokasi acara dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk materi promosi digital, daftar peserta, serta keterangan dari beberapa WNI yang mengalami penolakan. Bertempat di salah satu hotel di Sanur, acara itu dihadiri sekitar 200 peserta, mayoritas berkewarganegaraan asing, sementara warga Indonesia hanya diizinkan menjadi penonton.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Ahmad Nur Saleh, menegaskan bahwa langkah cepat diambil untuk menjaga martabat bangsa.
"Kami mendapatkan laporan yang sangat meresahkan. Penyelenggara secara terang-terangan menerapkan kebijakan diskriminatif. Setelah pemeriksaan mendalam, kami simpulkan bahwa tindakan tersebut melanggar norma sosial dan ketertiban umum yang berlaku di Indonesia,"ujar Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/7/2026).
Dasar Hukum dan Keputusan Penangkalan
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kemudian menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi laporan yang masuk. Hasilnya, pada 24 Juli 2026, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menetapkan keputusan penangkalan terhadap kedua warga Belanda tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan wewenang kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk menangkal orang asing yang dapat mengganggu ketertiban umum atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan.
Ahmad menjelaskan bahwa penetapan ini bersifat segera.
"Kedua WNA telah meninggalkan Indonesia pada 23 Juli 2026. Nama mereka langsung kami masukkan ke dalam daftar penangkalan sistem informasi keimigrasian. Akibatnya, apabila yang bersangkutan mengajukan visa atau mencoba masuk melalui pintu perbatasan mana pun, permohonan akan otomatis ditolak,"urainya. Ia menambahkan, masa penangkalan berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang jika di kemudian hari diperlukan evaluasi lebih lanjut.
Respons Publik dan Langkah Preventif
Keputusan ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan di Bali. Tokoh masyarakat setempat menilai, tindakan tegas pemerintah menunjukkan komitmen melawan segala bentuk diskriminasi di tengah iklim pariwisata yang beragam. "Ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara acara lain untuk tidak memandang rendah warga lokal di negeri sendiri," ungkap perwakilan komunitas pariwisata Sanur, I Made Santika, saat dihubungi secara terpisah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Imigrasi.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi kegiatan yang mendiskreditkan masyarakat Bali. Acara semacam ini justru merusak citra pariwisata kita yang mengedepankan keramahtamahan,"tegasnya.
Ditjen Imigrasi pun mengimbau seluruh penyelenggara kegiatan di Indonesia untuk senantiasa mematuhi ketentuan hukum dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan.
"Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk diskriminasi yang mencederai nilai-nilai kebangsaan. Masyarakat diharapkan segera melapor jika menemukan praktik serupa agar dapat kami tindak tegas,"pungkas Ahmad. Pihaknya mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat tiga kasus serupa yang berhasil ditindak, menandakan bahwa keberadaan orang asing yang tidak menghormati tata aturan semakin menjadi perhatian serius. Peningkatan patroli dan penegakan hukum di bidang keimigrasian akan terus dilakukan seiring dengan upaya pemulihan pariwisata pascapandemi, sehingga kejadian yang mencoreng nama bangsa tidak terulang di masa mendatang.
Comments (0)