Polisi Bekuk Tiga Begal Modus Kencan Sesama Jenis di Depok

Kepolisian Resor Metro Depok meringkus tiga pria pelaku pembegalan yang memanfaatkan aplikasi kencan khusus komunitas penyuka sesama jenis sebagai modus operandi. Penangkapan terhadap komplotan yang m...

Polisi Bekuk Tiga Begal Modus Kencan Sesama Jenis di Depok

Kepolisian Resor Metro Depok meringkus tiga pria pelaku pembegalan yang memanfaatkan aplikasi kencan khusus komunitas penyuka sesama jenis sebagai modus operandi. Penangkapan terhadap komplotan yang menyasar pengguna platform Hornet ini berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial MRA (23), FAP (25), dan RDP (22) diduga telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir dengan satu korban gagal melapor akibat intimidasi.

Modus Operandi: Kode "Nongkrong" Jadi Pemikat Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Rionaldo Putra, terungkap bahwa para pelaku menggunakan strategi komunikasi yang terencana. Pelaku MRA bertugas sebagai pemancing dengan menciptakan profil fiktif menggunakan foto pria berpenampilan menarik. Setelah berhasil menjalin komunikasi intens melalui fitur obrolan Hornet, pelaku akan mengirimkan kode berupa frasa "yuk nongkrong dulu" atau "mabar yuk bentar". Kode ini, menurut polisi, menjadi penanda bahwa target sudah masuk dalam perangkap dan bersedia untuk bertemu di lokasi yang telah ditentukan oleh para pelaku.

"Kode ini sengaja dirancang untuk menghilangkan rasa curiga korban. Setelah korban sepakat, MRA akan menetapkan titik pertemuan yang biasanya berada di gang-gang sepi atau area pemukiman yang minim penerangan di sekitar Cimanggis dan Tapos," jelas AKBP Rionaldo Putra dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Jumat (25/7/2026). Begitu korban tiba, dua pelaku lain yang sudah bersembunyi—FAP dan RDP—langsung menyekap korban dengan senjata tajam berupa pisau lipat dan pistol kejut listrik (stun gun). Dalam kondisi terancam, korban dipaksa menyerahkan sepeda motor, telepon seluler, dompet, serta barang berharga lainnya.

Kronologi Penangkapan dan Peran Masing-Masing Pelaku

Terbongkarnya jaringan ini berawal dari laporan seorang korban berinisial AG, 28 tahun, yang baru saja kehilangan sepeda motor Honda Vario dan dua unit ponsel senilai total Rp 28 juta pada Selasa, 22 Juli 2026. Korban yang semula enggan melapor karena kekhawatiran akan stigma sosial akhirnya memberanikan diri mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Metro Depok. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reserse Mobile yang dipimpin oleh Inspektur Satu Rangga Dewangga melakukan penyelidikan dengan metode undercover. Petugas menciptakan profil umpan di aplikasi yang sama dan berhasil memancing pelaku MRA untuk melakukan pertemuan di sebuah taman di kawasan Margonda Raya.

Saat pertemuan dijadwalkan pada Kamis dini hari, polisi yang sudah bersiaga langsung mengamankan MRA. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit telepon seluler yang berisi riwayat percakapan dengan calon korban berikutnya. Berdasarkan pengembangan cepat, petugas bergerak ke sebuah rumah kontrakan di Cimanggis dan menangkap FAP serta RDP yang sedang terlelap. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua unit sepeda motor korban lainnya, empat telepon seluler berbagai merek, satu bilah pisau lipat, satu stun gun, serta uang tunai sejumlah Rp 1,2 juta yang diduga hasil penjualan barang curian. Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Heru Setyawan, menegaskan bahwa FAP merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang baru bebas pada awal 2025 lalu. "FAP ini adalah aktor lapangan yang paling agresif. Dia bertanggung jawab atas tindakan fisik terhadap korban, sementara RDP berperan mengawasi situasi dan mengamankan kendaraan korban," papar Kombes Pol. Heru Setyawan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berdasarkan Undang-Undang

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama satu belas tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan karena para pelaku tidak hanya mengambil secara diam-diam, melainkan memanfaatkan kondisi korban yang terancam untuk menyerahkan harta bendanya secara langsung. Dalam rapat gelar perkara yang digelar pada Jumat sore, unsur-unsur pasal dinilai telah terpenuhi seluruhnya, dan berkas perkara ditargetkan rampung dalam waktu empat belas hari kerja.

Adapun barang bukti yang disita kini diamankan di ruang barang bukti Satreskrim Polres Metro Depok. Dua unit sepeda motor yang berhasil ditemukan akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses identifikasi selesai. Polisi masih memburu satu orang penadah berinisial T yang diduga membeli telepon seluler hasil begal dari para pelaku. "Kami sudah mengantongi identitas penadah dan sedang menetapkan status Daftar Pencarian Orang," terang AKBP Rionaldo Putra.

Imbauan Kepolisian dan Penegasan Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi

Kombes Pol. Heru Setyawan secara khusus menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang menimpa, terlepas dari latar belakang atau preferensi pribadi. Ia menekankan bahwa kepolisian memiliki mandat konstitusional untuk melayani dan melindungi segenap warga negara tanpa terkecuali. "Tidak boleh ada ruang gelap yang dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan karena ketakutan korban akan stigma. Kami tegaskan, negara hadir untuk setiap laporan," tegasnya.

Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Komisaris Besar Polisi Lukman Hakim, menyatakan bahwa jajaran siap menindaklanjuti arahan Kapolda untuk memperkuat patroli siber serta memberikan pendampingan psikologis bagi korban kejahatan berbasis relasi personal. Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyusul temuan bahwa modus kejahatan melalui aplikasi pencarian jodoh atau kencan terus berkembang. Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Depok dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok untuk proses penuntutan lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User