Polda Metro Bongkar Jaringan Buzzer Hoaks, Delapan Tersangka Diamankan
JAKARTA — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengungkap jaringan penyebar informasi palsu yang beroperasi secara terstruktur dan masih. Pada Senin (27/7/2026), Direktorat Reserse Kriminal K...
JAKARTA — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengungkap jaringan penyebar informasi palsu yang beroperasi secara terstruktur dan masih. Pada Senin (27/7/2026), Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong secara sistematis melalui media sosial. Pengungkapan ini dilakukan setelah serangkaian patroli siber dan penyelidikan mendalam yang berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan, menyatakan sindikat tersebut telah menjalankan aksinya dengan modus operandi yang rapi. Mereka tidak hanya memproduksi konten menyesatkan, tetapi juga mendistribusikannya secara massif menggunakan ribuan akun anonim dan bot. "Kami berhasil mengamankan delapan pelaku utama yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari perancang narasi, operator akun, hingga penghubung dengan pihak pemesan," ujar Kombes Pol. Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Jejaring Terselubung yang Terbongkar
Dari hasil pemeriksaan awal, kedelapan tersangka—yang identitasnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan—beroperasi melalui sejumlah grup percakapan terenkripsi. Mereka menawarkan paket jasa penyebaran konten hoaks dengan tarif bervariasi, bergantung pada volume unggahan dan durasi kampanye. Bisnis ilegal ini diduga telah berlangsung setidaknya sejak awal tahun 2026, dengan klien yang berasal dari berbagai kalangan, termasuk aktor politik dan kelompok kepentingan tertentu.
Sindikat ini tidak sembarangan memilih sasaran. Mereka fokus pada isu-isu yang sensitif di masyarakat: mulai dari konflik sektarian, tuduhan kecurangan pemilu, hingga isu kesehatan publik. Narasi-narasi tersebut diproduksi menyerupai berita media arus utama, lengkap dengan judul provokatif dan visual hasil rekayasa. "Setiap konten dirancang untuk memicu keresahan dan polarisasi. Tim kami menemukan bahwa mereka menggunakan teknik deep fake tingkat rendah untuk memperkuat kesan kebenaran," tambah Kombes Pol. Hendra.
Uang Tunai dan Perangkat Elektronik Disita
Selain menangkap para tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp220 juta yang diduga merupakan hasil pembayaran dari klien. Uang tersebut ditemukan dalam beberapa amplop dan tas di lokasi penangkapan berbeda di wilayah Jakarta Selatan dan Tangerang. Polisi juga mengamankan puluhan perangkat elektronik, termasuk 14 unit ponsel pintar, 5 laptop, serta 12 kartu SIM prabayar yang digunakan untuk mengelola ribuan akun anonim.
"Uang tunai Rp220 juta ini hanyalah sebagian kecil dari transaksi yang telah terjadi. Dari penelusuran rekening, kami menduga perputaran dana sindikat ini mencapai miliaran rupiah," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, yang turut hadir dalam konferensi pers. Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang bertindak sebagai pemesan atau pendana kegiatan ilegal tersebut.
Metode Operasi yang Terencana
Berdasarkan keterangan tersangka, sindikat ini membagi peran secara ketat. Tiga orang bertindak sebagai content creator yang merancang narasi dan memproduksi artikel palsu. Dua orang lainnya menjadi operator akun yang bertugas menyebarkan konten pada jam-jam strategis—terutama dini hari—agar sulit terdeteksi. Sementara itu, dua tersangka lain berperan sebagai perekrut dan pengelola akun buzzer lepasan, sedangkan satu orang lagi menjadi koordinator yang berhubungan langsung dengan pemesan.
Untuk menyamarkan jejak digital, mereka memanfaatkan perangkat lunak pengubah identitas dan penyamaran alamat IP. Setiap kali konten berhasil menciptakan kegaduhan, operator akan segera menghapus jejaknya dan berpindah ke akun baru. Namun, tim siber Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi pola tersebut melalui analisis metadata dan rekam jejak transaksi keuangan.
Pasal Berlapis Menanti
Kedelapan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran. Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
"Kami tidak hanya menindak penyebar, tetapi akan terus menyelidiki hingga ke akar, termasuk para pemesan yang selama ini bersembunyi di balik layar. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan siber yang merusak tatanan demokrasi," tegas Kombes Pol. Hendra.
Peringatan untuk Publik
Seiring dengan pengungkapan ini, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap banjir informasi di media sosial. Polisi mengajak publik untuk selalu memverifikasi setiap berita yang diterima, terutama yang memiliki muatan provokatif menjelang tahun politik. "Jangan mudah percaya, apalagi turut menyebarkan. Periksa sumbernya, bandingkan dengan media terverifikasi," pesan Kombes Pol. Hendra menutup keterangannya.
Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap upaya memanipulasi ruang digital untuk kepentingan tertentu. Kedelapan tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Comments (0)