Polda Jawa Barat Tangkap Pelaku Pembuat Video Rekayasa Prabowo Berbasis AI

BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang pelaku yang diduga membuat serta menyebarkan video rekayasa yang menampilkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan memanfaatkan...

Polda Jawa Barat Tangkap Pelaku Pembuat Video Rekayasa Prabowo Berbasis AI

BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang pelaku yang diduga membuat serta menyebarkan video rekayasa yang menampilkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Penangkapan dilakukan setelah tim siber kepolisian mendeteksi peredaran konten digital hasil manipulasi tersebut di sejumlah platform media sosial, kemudian menelusuri jejak digital hingga berhasil mengidentifikasi pembuatnya.

Konten yang dikenal dengan istilah deepfake itu menampilkan sosok Kepala Negara seolah-olah menyampaikan pernyataan tertentu yang tidak pernah diucapkan. Kepolisian menegaskan bahwa peredaran video semacam itu berpotensi menyesatkan persepsi publik, mencemarkan nama baik seseorang, serta mengganggu ketertiban umum sehingga harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyelidikan Tim Siber Berujung Penangkapan

Pengungkapan perkara ini bermula dari patroli siber rutin yang dilaksanakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan konten video mencurigakan dengan ciri khas hasil olahan kecerdasan buatan, antara lain gerakan bibir yang tidak sinkron dengan suara serta kualitas visual yang tidak wajar pada sejumlah bagian gambar.

Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Penyidik menelusuri akun yang pertama kali mengunggah video, menganalisis metadata, dan berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital. Dari rangkaian pemeriksaan teknis tersebut, kepolisian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan disertai penyitaan barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan konten rekayasa itu.

“Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan teknologi digital, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan untuk memproduksi konten rekayasa yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.”

Pelaku selanjutnya dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik mendalami motif pembuatan video, jangka waktu produksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran konten tersebut. Status hukum pelaku ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan berlangsung.

Pelaku Dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dalam memproses perkara ini, penyidik berpegang pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku berpotensi dijerat Pasal 27 ayat (3) mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik serta ketentuan mengenai penyebaran berita bohong, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kepolisian menyatakan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku. Setelah pemeriksaan rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti sebelum memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Kepolisian juga membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh peredaran video tersebut untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik guna memperkuat konstruksi hukum perkara.

Kepolisian Imbau Masyarakat Waspadai Konten Rekayasa AI

Perkara ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan membawa konsekuensi serius di ruang digital. Teknologi yang memungkinkan siapa pun merekayasa wajah, suara, dan gerakan tubuh seseorang secara meyakinkan kini semakin mudah diakses, sehingga potensi penyalahgunaannya untuk penipuan, fitnah, dan disinformasi ikut meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir.

Karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan literasi digital dan tidak mudah memercayai konten yang beredar tanpa verifikasi. Setiap informasi yang diterima hendaknya dicek terlebih dahulu kebenarannya melalui sumber resmi sebelum diteruskan kepada orang lain. Prinsip saring sebelum berbagi dinilai menjadi benteng pertama untuk mencegah meluasnya konten rekayasa di tengah masyarakat.

Masyarakat yang menemukan konten mencurigakan, termasuk video yang diduga hasil rekayasa kecerdasan buatan, diminta melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi kepolisian atau memanfaatkan fitur pelaporan yang tersedia pada masing-masing platform media sosial. Partisipasi aktif publik dipandang penting untuk membantu aparat menekan peredaran konten berbahaya di ruang siber.

Hingga kini, proses hukum terhadap pelaku masih berlangsung. Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik, sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum di ruang digital akan terus diperkuat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang beredar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User