Sep 16, 2026
Hukum

PN Palembang Kabulkan Gugatan Aset Universitas Bina Darma

Dinding Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjadi saksi bisu penentuan nasib aset institusi pendidikan tinggi terkemuka di Sumatera Selatan. Majelis hakim s

PN Palembang Kabulkan Gugatan Aset Universitas Bina Darma

Dinding Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjadi saksi bisu penentuan nasib aset institusi pendidikan tinggi terkemuka di Sumatera Selatan. Majelis hakim secara resmi membacakan amar putusan perkara perdata Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg, yang pada intinya mengabulkan gugatan pengembalian aset yang diajukan oleh Yayasan Bina Darma. Keputusan ini menandai titik balik penting dalam konflik kepemilikan lahan dan fasilitas yang selama ini menjadi pondasi utama operasional Universitas Bina Darma.

Kemenangan Hukum untuk Kepastian Aset Pendidikan

Dalam persidangan perdata yang menyita perhatian publik tersebut, Majelis Hakim PN Palembang menegaskan bahwa bukti-bukti kepemilikan serta dokumen legalitas yang diajukan oleh pihak Penggugat memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat. Pengadilan memerintahkan agar seluruh aset yang menjadi objek sengketa segera dikembalikan secara utuh kepada penguasaan legal Yayasan Bina Darma.

Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma, Donald Mamus, menyampaikan rasa syukur mendalam serta apresiasinya atas keputusan majelis hakim yang dinilainya independen dan berorientasi pada keadilan hukum.

"Putusan ini bukan sekadar kemenangan bagi yayasan semata, melainkan kemenangan bagi seluruh civitas akademika Universitas Bina Darma. Keadilan telah ditegakkan di PN Palembang, dan majelis hakim telah membuktikan bahwa hak atas aset institusi pendidikan harus dilindungi demi menjamin masa depan ribuan mahasiswa," tegas Donald Mamus seusai persidangan.

Donald menekankan bahwa kepastian status kepemilikan aset merupakan fondasi paling krusial dalam menyelenggarakan tata kelola pendidikan tinggi yang bersih, transparan, dan berkelanjutan. Selama proses peradilan bergulir, pihak pengelola yayasan terus berupaya memastikan agar dinamika hukum di ruang sidang tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di lingkungan kampus.

Rincian Perkara dan Amar Putusan Majelis Hakim

Sengketa perdata terkait aset ini sempat memicu berbagai spekulasi di tengah publik. Untuk memberikan gambaran yang terang benderang mengenai perkara tersebut, berikut adalah ringkasan data persidangan:

Parameter Perkara Detail Informasi Hukum
Nomor Perkara 168/Pdt.G/2025/PN Plg
Lembaga Peradilan Pengadilan Negeri Palembang
Pihak Penggugat Yayasan Bina Darma
Perwakilan Hukum Donald Mamus, S.H. dan Tim Kuasa Hukum
Inti Amar Putusan Mengabulkan gugatan pengembalian aset kepada Yayasan Bina Darma

Berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim, penguasaan atas objek sengketa oleh pihak Tergugat dinyatakan tidak memiliki alas hak yang sah. Oleh karena itu, pengadilan membatalkan hak atau klaim yang pernah diajukan sebelumnya dan menginstruksikan penyerahan kembali seluruh aset fisik maupun administratif kepada pihak Yayasan Bina Darma selaku pemilik yang berhak.

Jaminan Kelancaran Aktivitas Akademik Kampus

Keluarnya putusan hukum ini memberikan jaminan ketenangan bagi jajaran rektorat, para dosen, serta mahasiswa. Sebelum putusan dibacakan, sempat beredar kekhawatiran mengenai potensi gangguan terhadap gedung rektorat, ruang kuliah, hingga laboratorium yang menjadi objek perselisihan.

Dengan dikabulkannya gugatan nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg ini, Yayasan Bina Darma kini mengantongi landasan hukum eksekutorial yang sangat kuat untuk melanjutkan rencana investasi dan pembangunan infrastruktur kampus secara berkesinambungan. "Aktivitas perkuliahan dan administrasi kampus tetap berjalan normal. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan tanpa ada lagi bayang-bayang sengketa," tambah Donald mengakhiri keterangannya.

Pihak yayasan mengimbau masyarakat luas untuk menghormati putusan hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palembang dan tidak menyebarkan informasi spekulatif yang dapat merugikan iklim pendidikan di Palembang.

Majelis Hakim PN Palembang memutus perkara Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg dengan mengabulkan gugatan pengembalian aset Yayasan Bina Darma. Keputusan ini memberi kepastian hukum bagi kelangsungan operasional kampus. Baca berita selengkapnya di Apaberita.com!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User