PN Jakarta Selatan Vonis Laras Faizati Pidana Pengawasan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan berupa pidana pengawasan terhadap terdakwa Laras Faizati dalam sidang yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2025. Vonis tersebut dibac...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan berupa pidana pengawasan terhadap terdakwa Laras Faizati dalam sidang yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2025. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Diah Sulistyowati, S.H., M.H., di Ruang Sidang Cakra, PN Jakarta Selatan, setelah melalui rangkaian persidangan selama hampir empat bulan.
Duduk Perkara dan Dakwaan Jaksa
Laras Faizati, seorang wiraswasta berusia 34 tahun, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rinaldi Saputra, S.H., dengan tuduhan melakukan penggelapan dana senilai Rp287 juta milik PT Citra Mandiri Perkasa. Perbuatan itu terjadi secara bertahap sepanjang Januari hingga Maret 2024, saat terdakwa masih menjabat sebagai manajer keuangan perusahaan tersebut. Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Laras dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Selama persidangan, JPU menghadirkan sembilan orang saksi, termasuk Direktur Utama PT Citra Mandiri Perkasa, Benny Hartono, serta dua orang saksi ahli hukum pidana. Barang bukti yang diajukan meliputi dokumen transfer bank, laporan audit internal, dan rekaman percakapan elektronik. “Kami meyakini bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana penggelapan sebagaimana didakwakan,” ujar Rinaldi dalam pembacaan tuntutan pada 18 Desember 2024.
Pertimbangan Hakim yang Meringankan
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Laras memang terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, sejumlah faktor meringankan membuat Majelis memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara, melainkan pidana pengawasan selama satu tahun enam bulan. Ketua Majelis Diah Sulistyowati menyatakan bahwa terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian perusahaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. “Terdakwa menunjukkan itikad baik dengan melakukan restitusi penuh sebesar Rp287 juta, sehingga kerugian materiil telah pulih. Hal ini merupakan pertimbangan substansial bagi Majelis,” kata Diah saat membacakan amar putusan.
Selain itu, Laras belum pernah dihukum, memiliki tanggungan dua anak yang masih di bawah umur, dan selama proses persidangan bersikap kooperatif. Majelis juga mempertimbangkan bahwa tekanan psikologis di tempat kerja menjadi salah satu pemicu tindakan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh psikolog yang dihadirkan sebagai saksi ahli. “Pidana pengawasan dirasa lebih proporsional karena memungkinkan pembinaan tanpa memutus sama sekali ikatan sosial terdakwa,” imbuh Hakim Anggota Prasetyo Nugroho.
Isi Putusan dan Reaksi Para Pihak
Amar putusan menyebutkan bahwa Laras Faizati wajib menjalani masa pengawasan selama satu tahun enam bulan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan. Selama itu, ia dilarang meninggalkan wilayah DKI Jakarta tanpa izin, wajib melapor setiap dua minggu sekali, dan mengikuti program konseling keuangan selama enam bulan. “Putusan ini menegaskan bahwa pemidanaan tidak selalu harus bersifat pembalasan, melainkan juga pemulihan,” ujar Diah menutup sidang.
JPU Rinaldi Saputra menyatakan menerima putusan tersebut. “Kami menghormati pertimbangan Majelis. Tuntutan kami memang tiga tahun penjara, tetapi esensi keadilan substantif sudah tercapai karena kerugian sudah pulih,” katanya usai sidang. Sementara itu, kuasa hukum Laras, Christina Widya, mengapresiasi putusan tersebut. “Keadilan restoratif telah ditegakkan. Klien kami bisa melanjutkan hidup tanpa stigma penjara,” ujarnya di hadapan awak media.
Di sisi lain, Direktur PT Citra Mandiri Perkasa, Benny Hartono, mengaku kecewa karena tidak ada efek jera berupa penjara. “Kami hargai proses hukum, tapi ini jadi peringatan bagi perusahaan lain untuk memperkuat pengawasan internal,” ujarnya singkat. Meski demikian, ia mengakui seluruh dana yang digelapkan telah kembali ke kas perusahaan.
Putusan ini menjadi sorotan karena memperlihatkan penerapan pidana pengawasan sebagai alternatif penjara dalam kasus kejahatan ekonomi ringan, sejalan dengan semangat pemidanaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru yang mengedepankan keadilan restoratif. Dengan vonis tersebut, Laras Faizati meninggalkan ruang sidang dengan status terpidana namun tetap bisa menjalani kehidupan di tengah masyarakat di bawah pengawasan ketat negara.
Baca juga:
Comments (0)