PKS Resmi Pecat Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Terkait Narkoba

JAKARTA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menegaskan bahwa partai politik tersebut telah resmi memecat seorang calon an...

PKS Resmi Pecat Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Terkait Narkoba

JAKARTA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menegaskan bahwa partai politik tersebut telah resmi memecat seorang calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang akan menjabat di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Keputusan tersebut diambil usai diketahui bahwa caleg bersangkutan terlibat dalam jaringan sindikat peredaran narkoba di wilayah tersebut. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk konsistensi partai terhadap penegakan hukum dan pemberantasan narkotika.

M. Nasir Djamil, yang juga dikenal sebagai politisi senior PKS asal Aceh, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Aceh Tamiang untuk menindaklanjuti temuan kasus hukum yang menyeret caleg terpilih tersebut. Ia menambahkan bahwa partai tidak akan melindungi kader maupun bakal legislatif yang terbukti melakukan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika yang berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan hukuman berat.

Konfirmasi Resmi Fraksi PKS di Komisi III DPR RI

Dalam rapat koordinasi internal yang dilakukan secara berjenjang, M. Nasir Djamil menegaskan bahwa keputusan pemecatan terhadap caleg DPRK Aceh Tamiang tersebut sudah final dan tidak dapat diganggu gugat. Menurutnya, proses pencopotan status keanggotaan partai maupun pencalonan telah melalui tahapan musyawarah mufakat sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Ia menyatakan bahwa Rapat Koordinasi antara DPP PKS, DPW Aceh, dan DPD Aceh Tamiang telah menghasilkan kesepakatan bulat untuk segera mencabut dukungan politik terhadap individu bersangkutan.

"Kami di Fraksi PKS Komisi III DPR RI menyatakan dengan tegas bahwa partai telah memecat caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang yang terbukti terlibat sindikat narkoba. Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum, apalagi yang terkait peredaran narkotika, untuk tetap menjadi bagian dari Partai Keadilan Sejahtera," ujar M. Nasir Djamil.

Nasir Djamil menambahkan bahwa pihaknya telah meminta jajaran DPD PKS Aceh Tamiang untuk segera menyampaikan surat keputusan pemecatan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat guna menindaklanjuti substitusi atau penggantian caleg sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kursi DPRK Aceh Tamiang yang ditempati oleh PKS tidak diisi oleh individu yang memiliki catatan hukum serius.

Proses Pemecatan Melalui Sidang Pleno Partai

Sementara itu, sumber internal di tubuh organisasi PKS menjelaskan bahwa pemecatan tersebut secara administratif telah disahkan melalui sidang Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS. Dalam sidang tersebut, jajaran pimpinan pusat partai membahas hasil laporan investigasi internal yang dilakukan oleh Tim Disiplin Partai bekerja sama dengan DPW dan DPD terkait. Hasil Pleno tersebut kemudian ditetapkan dalam surat keputusan resmi yang menjadi dasar hukum bagi pencabutan rekomendasi dan keanggotaan partai terhadap caleg bersangkutan.

Dalam konteks hukum partai, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, setiap partai politik berkewajiban untuk menjaga nama baik dan moralitas kadernya. PKS, sebagaimana dijelaskan oleh M. Nasir Djamil, menggunakan klausul tersebut sebagai landasan utama untuk memberikan sanksi maksimal berupa pemberhentian tetap. Ia menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan terbuka, tanpa intervensi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Imbauan Kepatuhan Hukum bagi Kader dan Caleg Terpilih

Di tengah maraknya kasus-kasus hukum yang melibatkan anggota legislatif di berbagai daerah, M. Nasir Djamil memanfaatkan momentum ini untuk mengingatkan seluruh jajaran kader PKS di seluruh Indonesia. Ia menyatakan bahwa partai akan terus melakukan pemantauan ketat terhadap perilaku dan track record setiap caleg maupun anggota dewan yang telah terpilih. Dalam rapat kerja wilayah-wilayah yang akan datang, pihaknya akan meminta seluruh DPD untuk menginternalisasikan kembali kode etik partai agar tidak ada lagi kader yang terjerat kasus narkotika, korupsi, maupun tindak pidana lainnya.

"Kami mengimbau kepada seluruh caleg terpilih dan kader PKS di semua tingkatan untuk senantiasa menjaga integritas dan kepatuhan hukum. Partai tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, jika ada yang melanggar aturan dan norma hukum yang berlaku," tegas politisi yang duduk di Komisi III DPR RI tersebut.

Lebih lanjut, Nasir Djamil menjelaskan bahwa PKS juga akan memperkuat sistem seleksi internal atau fit and proper test bagi bakal calon anggota legislatif pada pemilihan umum mendatang. Sistem tersebut diharapkan mampu menjadi filter awal untuk mencegah masuknya individu-individu yang memiliki riwayat atau potensi terlibat dalam jaringan kriminal, khususnya peredaran narkoba. Ia menambahkan bahwa komitmen partai ini sejalan dengan tugas Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, sehingga PKS ingin memberikan contoh nyata dalam penerapan supremasi hukum.

Dengan adanya keputusan pemecatan ini, PKS berharap masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang dan publik luas dapat melihat bahwa partai politik tetap memegang teguh prinsip akuntabilitas dan penegakan hukum. M. Nasir Djamil pun menegaskan bahwa Fraksi PKS di parlemen akan terus mengawal proses hukum yang dihadapi oleh caleg terdahulu tersebut hingga tuntas di meja hijau, sekaligus memastikan bahwa kursi legislatif di DPRK Aceh Tamiang tetap diisi oleh figur yang bersih dari jeratan narkotika dan tindak pidana lainnya

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User