Oct 05, 2026
Politik

PKS Bisa Usung Calon Sendiri di Depok

Siapa: Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Jawa Barat, Wili Sumarlin. Apa: menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera dapat mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota secara mandiri pa...

PKS Bisa Usung Calon Sendiri di Depok

Siapa: Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Jawa Barat, Wili Sumarlin. Apa: menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera dapat mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota secara mandiri pada pemilihan kepala daerah Kota Depok. Kapan: pada saat memberikan penjelasan terkait tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah. Di mana: di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Mengapa: berdasarkan perhitungan jumlah kursi yang dimiliki oleh Partai Keadilan Sejahtera di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok dan ketentuan ambang batas pencalonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Bagaimana: melalui pemenuhan persyaratan minimal jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dapat mengajukan pasangan calon tanpa melakukan koalisi dengan partai politik lainnya.

Ketentuan Hukum yang Menjadi Acuan

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, setiap partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengusung pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah wajib memenuhi ambang batas pencalonan. Ketentuan tersebut secara tegas ditetapkan untuk menjamin bahwa pasangan calon yang diajukan memiliki dukungan yang memadai di lembaga perwakilan rakyat daerah sebelum mengikuti proses pemilihan oleh masyarakat.

Dalam ketentuan yang berlaku, ambang batas pencalonan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota ditetapkan sebesar 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ada di daerah tersebut. Apabila perhitungan berdasarkan kursi tidak dapat terpenuhi, maka dapat digunakan alternatif berupa 25 persen dari jumlah suara sah yang diperoleh partai politik dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang diatur berdasarkan undang-undang tersebut.

Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok melakukan perhitungan terhadap komposisi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok untuk menentukan kelayakan masing-masing partai politik dalam mengajukan pasangan calon, baik secara mandiri maupun melalui gabungan partai politik.

Penegasan dari Penyelenggara Pemilihan

Dalam menjelaskan hasil perhitungan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Wili Sumarlin, menegaskan hasil kajian teknis yang telah dilakukan oleh penyelenggara pemilihan. Ia menyatakan bahwa berdasarkan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, hanya Partai Keadilan Sejahtera yang saat ini memenuhi persyaratan untuk mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota secara mandiri tanpa harus membentuk koalisi dengan partai politik lain.

"Berdasarkan perhitungan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok yang berlaku, Partai Keadilan Sejahtera memenuhi ambang batas pencalonan untuk dapat mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota secara mandiri,"

Wili Sumarlin, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Jawa Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk memberikan kejelasan kepada seluruh partai politik yang berpotensi mencalonkan pasangan calon, agar setiap tahapan pencalonan dapat dilaksanakan berdasarkan data yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Penegasan ini juga dimaksudkan untuk menindaklanjuti kebutuhan informasi publik terkait mekanisme pencalonan yang akan berlaku dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kota Depok.

Implikasi Terhadap Mekanisme Pencalonan

Berdasarkan hasil perhitungan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, partai politik lain yang berkeinginan untuk mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota wajib membentuk gabungan partai politik untuk memenuhi ambang batas pencalonan yang telah diatur berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016. Keputusan mengenai kelayakan pencalonan ini akan menjadi acuan dalam verifikasi dukungan dan dalam seluruh tahapan pencalonan yang akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal pemilihan kepala daerah yang telah ditetapkan.

Komisi Pemilihan Umum Kota Depok menegaskan bahwa seluruh proses perhitungan dilakukan secara terukur berdasarkan data perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok yang sah. Dalam rapat teknis penyelenggaraan, data tersebut telah dikonsultasikan dan digunakan sebagai dasar dalam memberikan informasi pencalonan kepada para pemangku kepentingan. Dengan demikian, mekanisme ini dilaksanakan untuk menjaga konsistensi pelaksanaan ketentuan perundang-undangan serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilihan kepala daerah di Kota Depok.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User