Oct 05, 2026
Politik

Istri Almarhum Oded M Danial Maju Pilkada Bandung

Bandung, Jawa Barat -- Siti Muntamah, yang akrab disapa Ummi Oded dan merupakan istri dari almarhum Oded M Danial, mantan Wali Kota Bandung, menegaskan kesiapannya untuk maju sebagai calon Wali Kota B...

Istri Almarhum Oded M Danial Maju Pilkada Bandung

Bandung, Jawa Barat -- Siti Muntamah, yang akrab disapa Ummi Oded dan merupakan istri dari almarhum Oded M Danial, mantan Wali Kota Bandung, menegaskan kesiapannya untuk maju sebagai calon Wali Kota Bandung dalam pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Bandung. Pencalonan ini menjadi sorotan publik mengingat kiprah almarhum Oded M Danial selama menjabat sebagai Wali Kota Bandung pada periode sebelumnya, yang turut menjadi latar belakang perhatian terhadap langkah politik yang diambil oleh Siti Muntamah. Kesediaan tersebut juga berkaitan dengan pembahasan mengenai dukungan politik yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan, khususnya dalam hal pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Landasan dan Pertimbangan Pencalonan

Pencalonan kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dapat dicalonkan sebagai Wali Kota atau Wakil Wali Kota dengan pengusulan dari partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, maupun yang memenuhi ambang batas perolehan suara sah pada pemilihan legislatif terakhir. Dalam konteks ini, Siti Muntamah menegaskan bahwa pertimbangan untuk maju tidak terlepas dari keinginan untuk meneruskan sejumlah program pembangunan yang pernah menjadi perhatian almarhum Oded M Danial, sekaligus untuk menjawab berbagai permasalahan yang masih dihadapi oleh masyarakat Kota Bandung. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menindaklanjuti aspirasi sejumlah elemen masyarakat yang telah menyampaikan harapan agar figur yang dekat dengan kepemimpinan almarhum dapat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Persiapan pencalonan tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran partai politik dalam proses pengusulan. Salah satu partai politik yang telah menyatakan dukungan terhadap pencalonan Siti Muntamah adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dukungan tersebut disampaikan melalui mekanisme internal partai, termasuk dalam pembahasan yang dilakukan dalam rapat-rapat pengambilan keputusan di tingkat daerah. Penyampaian dukungan politik menjadi hal yang krusial, mengingat tanpa pengusulan yang sah dari partai politik atau gabungan partai politik, seorang bakal calon tidak dapat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Bandung untuk mengikuti tahapan pencalonan. Dengan demikian, pembahasan antara bakal calon dan partai politik menjadi tahapan awal yang wajib ditempuh sebelum memasuki masa pendaftaran yang telah ditetapkan dalam jadwal tahapan pemilihan kepala daerah.

Tahapan Hukum dan Mekanisme Pemilihan

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Bandung telah menetapkan tahapan pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan jadwal yang ditetapkan berdasarkan keputusan KPU. Tahapan tersebut meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan pelaksanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi bakal calon, penetapan pasangan calon, masa kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan hasil pemilihan. Setiap tahapan dilaksanakan secara terbuka dan wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai persyaratan administrasi, syarat pencalonan dan larangan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Dalam rangka memenuhi persyaratan, bakal pasangan calon wajib menyerahkan dokumen pengusulan yang sah, surat pernyataan, serta dokumen pendukung lainnya pada masa pendaftaran yang telah ditetapkan. Selain itu, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bakal calon juga wajib memenuhi syarat usia, syarat tidak sedang menjabat sebagai pejabat negara tertentu yang dilarang untuk dicalonkan, serta syarat lain yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Proses verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Bandung, baik terhadap persyaratan administrasi maupun persyaratan lainnya, menjadi bagian penting untuk menjamin bahwa setiap pasangan calon yang ditetapkan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan untuk menjaga integritas, netralitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Peran Partai Politik dan Dinamika Koalisi

Dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera terhadap pencalonan Siti Muntamah menunjukkan dinamika pembentukan koalisi yang lazim terjadi dalam setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Pembentukan koalisi dilakukan melalui Rapat Koordinasi dan pembahasan di tingkat Fraksi maupun di tingkat pengurus partai politik, yang kemudian dituangkan dalam keputusan partai untuk mengusulkan bakal calon tertentu. Dalam proses tersebut, partai politik juga dapat melakukan pembicaraan dengan partai politik lain untuk membentuk gabungan partai politik apabila jumlah kursi atau perolehan suara yang dimiliki belum memenuhi ambang batas pengusulan yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi bagian dari mekanisme politik yang diatur oleh hukum dan dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga serta ketentuan internal masing-masing partai politik.

Keputusan untuk mengusulkan Siti Muntamah sebagai bakal calon Wali Kota Bandung juga menegaskan pentingnya perhitungan politik yang matang, termasuk penentuan bakal calon wakil wali kota yang akan mendampingi. Penentuan pasangan calon menjadi salah satu aspek strategis yang akan dibahas lebih lanjut sebelum masa pendaftaran, mengingat pasangan calon yang diusulkan wajib ditetapkan secara bersama oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul. Pembahasan tersebut diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal tahapan, sehingga proses pendaftaran dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Bandung.

Harapan Publik dan Tanggung Jawab Hukum

Pencalonan Siti Muntamah telah menarik perhatian masyarakat Kota Bandung, khususnya mengingat kedekatan figur tersebut dengan kepemimpinan almarhum Oded M Danial yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Bandung. Berbagai kalangan masyarakat menyampaikan harapan agar pencalonan ini dapat menjadi momentum untuk mengangkat isu-isu pembangunan, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat ke dalam agenda kampanye yang terukur dan berorientasi pada kepentingan publik. Namun, seluruh tahapan pencalonan wajib dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sebagaimana yang diamanatkan dalam perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah.

Seluruh pihak yang terlibat, baik bakal calon, partai politik pengusul, penyelenggara pemilihan maupun pemilih, memiliki tanggung jawab hukum dan etika untuk menjaga pelaksanaan pemilihan yang tertib, aman dan demokratis. Dengan berjalannya tahapan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, masyarakat Kota Bandung diharapkan dapat memanfaatkan hak pilihnya secara sadar dan bertanggung jawab untuk menentukan pemimpin daerah yang akan membawa Kota Bandung menuju pembangunan yang berkelanjutan. Proses ini menjadi wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilindungi oleh hukum dan dilaksanakan secara berkeadilan bagi seluruh warga negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User