PKS Berhentikan Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Tersangkut Narkoba
JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera memastikan telah memberhentikan seorang calon anggota legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang yang tersangkut perkara jaringan peredara...
JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera memastikan telah memberhentikan seorang calon anggota legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang yang tersangkut perkara jaringan peredaran narkotika. Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, M. Nasir Djamil, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta. Keputusan tersebut diambil setelah partai memperoleh kepastian mengenai keterlibatan kadernya dalam sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Aceh.
Nasir Djamil menegaskan, partainya tidak memberikan ruang sedikit pun bagi kader yang terjerat tindak pidana narkotika. Menurutnya, kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang merusak generasi bangsa sehingga setiap kader partai wajib menjauhinya.
"Partai sudah mengambil keputusan tegas. Yang bersangkutan telah diberhentikan dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera. Kami tidak akan melindungi kader yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika," ujar Nasir Djamil.
Ia menyatakan, sikap tegas itu sejalan dengan garis perjuangan partai yang selama ini konsisten mendukung agenda pemberantasan narkotika di tanah air. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Senayan, lanjutnya, kerap mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas seluruh jaringan peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.
Pemecatan Ditindaklanjuti Melalui Mekanisme Internal Partai
Nasir menjelaskan, proses pemberhentian terhadap kader yang bermasalah dilakukan melalui mekanisme internal yang berlaku di Partai Keadilan Sejahtera. Setiap dugaan pelanggaran berat yang dilakukan kader diperiksa dan diputuskan oleh majelis tahkim partai, yakni lembaga peradilan internal yang berwenang menangani persoalan disiplin dan etik kader.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, partai kemudian menetapkan sanksi pemberhentian dari keanggotaan. Keputusan itu bersifat mengikat dan menjadi dasar bagi partai untuk menindaklanjuti langkah-langkah berikutnya, termasuk berkoordinasi dengan penyelenggara pemilihan umum.
"Begitu informasi keterlibatan yang bersangkutan kami terima, partai langsung bergerak. Proses internal dilakukan secara cepat dan keputusan pemberhentian telah ditetapkan," kata Nasir.
Legislator asal daerah pemilihan Aceh itu menambahkan, partainya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjerat kadernya tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia meminta kepolisian mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat agar peredaran narkotika di wilayah Aceh Tamiang dan sekitarnya dapat diputus.
Komitmen Partai dalam Pemberantasan Narkotika
Nasir menuturkan, kasus yang menimpa kadernya itu tidak mengurangi komitmen Partai Keadilan Sejahtera dalam mendukung pemberantasan narkotika. Sebagai anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, ia menilai peredaran narkotika di Indonesia telah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana khusus yang diancam pidana berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati bagi para bandar dan jaringan pengedar. Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak main-main terhadap kejahatan tersebut.
"Narkotika adalah musuh bersama bangsa. Siapa pun yang terlibat, termasuk kader partai, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada perlindungan dari partai," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus itu menunjukkan aparat penegak hukum bekerja serius dalam membersihkan daerah dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Kursi DPRK Aceh Tamiang Diproses Sesuai Ketentuan Pemilihan Umum
Terkait kekosongan kursi akibat pemberhentian tersebut, Nasir menyatakan partai akan mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, calon terpilih yang diberhentikan oleh partai atau terjerat hukum dapat digantikan oleh calon dari partai yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama.
Mekanisme pergantian antarwaktu itu nantinya diproses oleh Komisi Pemilihan Umum melalui Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang. Partai, kata Nasir, akan berkoordinasi secara resmi dengan penyelenggara pemilihan umum agar proses pengisian kursi berjalan sesuai prosedur.
"Kursi itu milik partai dan akan diisi sesuai mekanisme yang diatur undang-undang. Kami hormati seluruh proses yang berjalan di penyelenggara pemilihan umum," ujarnya.
Nasir menegaskan, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kader Partai Keadilan Sejahtera di seluruh Indonesia. Partai, lanjutnya, akan memperketat proses penjaringan dan seleksi calon anggota legislatif pada pemilihan umum mendatang agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia berharap masyarakat Aceh Tamiang tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Partai, tambahnya, berkomitmen menjaga kepercayaan rakyat dengan terus menghadirkan kader-kader yang bersih dan berintegritas di lembaga perwakilan.
Comments (0)