Pertemuan Tertutup Menkeu dan Said Iqbal Bahas Protes Pajak JHT
Jakarta — Suasana di Gedung Kementerian Keuangan pada Selasa sore tampak lebih tegang dari biasanya. Di luar pagar, puluhan buruh berkumpul dengan spanduk
Pangkal Polemik: JHT yang Tak Lagi “Bebas Pajak”
Bagi sebagian besar pekerja, JHT adalah dana harapan di masa sulit. Mereka menyisihkan penghasilan tiap bulan, berharap bisa menarik seluruh saldo saat terkena PHK atau pensiun. Masalah mulai mencuat ketika Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pencairan JHT tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, terutama bagi pencairan dengan masa kepesertaan di bawah lima tahun. Beleid ini sebenarnya bukan hal baru, tetapi pengetatan administrasi dan rencana integrasi data perpajakan membuat potongan pajak itu kian nyata dan terasa.
Bayangkan Anda seorang pekerja kontrak yang di-PHK mendadak. Anda bernapas lega karena masih punya saldo JHT Rp15 juta untuk bertahan hidup. Begitu cair, jumlah yang diterima hanya Rp13 juta lebih sedikit. Potongan pajak itulah yang kini menjadi sumber amarah.
Serikat buruh menyebut aturan itu sebagai “pukulan ganda” bagi pekerja yang sudah terhimpit ekonomi. Mereka mendesak agar pencairan JHT — baik untuk PHK, pensiun, maupun sebagian — dibebaskan dari pajak, atau setidaknya diberi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang lebih layak.
Di Dalam Ruangan: Negosiasi atau Sekadar Peredam?
Sayup-sayup informasi dari dalam ruang pertemuan menyebut suasana berlangsung alot. Purbaya, dengan latar belakang ekonom dan bukan politisi, diduga menyodorkan data bahwa pajak JHT hanya menyumbang porsi kecil bagi penerimaan negara. Said Iqbal, di pihak lain, membawa mandat jutaan buruh: cabut aturan atau hadapi eskalasi aksi besar-besaran.
“Saya sampaikan bahwa ini soal rasa keadilan. Buruh sudah membayar iuran sendiri, masa saat butuh malah dipotong lagi. Kami tidak menolak pajak, tapi jangan pajaki teman-teman yang sedang tidak berdaya,” — kata Said Iqbal seusai pertemuan, meski tidak memberi pernyataan resmi di depan media.
Dari kubu Kemenkeu, belum ada pernyataan terbuka. Namun, seorang pejabat yang enggan dikutip mengatakan bahwa opsi-opsi tengah dikaji, termasuk kemungkinan revisi Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur detil objek pajak.
Pengamat ketenagakerjaan menilai pertemuan ini adalah langkah maju, tetapi masih jauh dari solusi. “Pemerintah harus paham bahwa JHT bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan jaring pengaman sosial. Mengutip pajak di atasnya hanya akan menambah beban psikologis pekerja,” ujar Dr. Nina Suryani, ekonom dari Universitas Indonesia, yang dihubungi terpisah.
Riuh di Jalan, Diam di Meja Rapat
Sementara para elite berdiskusi di balik pintu tertutup, di luar gerbang Kemenkeu aksi buruh terus bergulir. Sejumlah organisasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia mengerahkan massa untuk menyuarakan tuntutan. Mereka membawa poster bertuliskan “JHT Darah Buruh, Bukan Uang Negara” dan “Hapus Pajak JHT Sekarang!”.
“Kami ingin kejelasan. Kalau pemerintah mau berdialog, jangan hanya pertemuan setengah jam lalu selesai. Kami butuh keputusan konkret, bukan basa-basi,” — ujar Nani, seorang buruh pabrik tekstil yang mengikuti aksi sejak pagi.
Ketegangan sempat meningkat ketika massa mencoba mendekat ke pintu utama Kemenkeu, namun polisi dan petugas keamanan berhasil membendungnya tanpa insiden. Hingga matahari terbenam, belum ada tanda-tanda bahwa pertemuan akan menghasilkan kesepakatan tertulis. Seorang staf ahli yang keluar dari gedung hanya menyatakan bahwa “diskusi masih berlangsung dan akan ada tindak lanjut dalam waktu dekat.” Pernyataan yang justru menambah spekulasi.
Fakta kunci yang perlu diketahui: pajak JHT hanya dikenakan pada pencairan dengan masa kepesertaan kurang dari lima tahun, dan dikenakan secara progresif sesuai lapisan penghasilan kena pajak. Aturan ini berlaku sejak 2013, namun implementasinya baru diperketat belakangan. Kemenkeu mengklaim kepatuhan perpajakan ini bagian dari upaya memperluas basis pajak yang sehat.
Jalan Tengah yang Berliku
Di balik polemik ini, sesungguhnya ada ruang kompromi. Beberapa usulan yang beredar di kalangan pengamat antara lain: menaikkan ambang batas pajak untuk pencairan JHT di bawah Rp50 juta, atau memberikan pembebasan pajak bagi pekerja yang tercatat sebagai korban PHK massal. Namun, setiap usulan itu memerlukan revisi regulasi yang tidak mudah dan butuh waktu.
Pertemuan ini juga menjadi ujian bagi kepemimpinan Purbaya sebagai menkeu baru yang masih membangun citra di mata publik. Sementara Said Iqbal, dengan kedekatannya ke Presiden, bisa menjadi jembatan atau justru akselerator tekanan.
Yang jelas, bagi buruh, waktu adalah kemewahan yang tak mereka punya. Setiap hari tanpa kejelasan adalah ketidakpastian tentang berapa uang mereka yang tersisa ketika hidup memukul dari belakang. Pertemuan tertutup ini mungkin hanyalah awal dari babak baru negosiasi panjang, tapi di mata para pekerja, akhir yang diinginkan sederhana: keadilan, bukan sekadar pengakuan.
Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan
1. Apa itu pajak JHT dan mengapa menuai protes?
Pajak JHT adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan atas pencairan dana Jaminan Hari Tua dengan masa kepesertaan kurang dari lima tahun. Para buruh protes karena mereka menilai iuran JHT adalah milik pekerja yang seharusnya bebas pajak saat dibutuhkan, terutama pada situasi darurat seperti PHK.
2. Siapa yang paling terdampak oleh aturan ini?
Pekerja kontrak, pekerja harian lepas, dan buruh dengan masa kerja pendek menjadi pihak yang paling rentan. Mereka seringkali terpaksa mencairkan JHT dalam kondisi kehilangan pekerjaan, sehingga potongan pajak terasa sangat memberatkan.
3. Apa hasil dari pertemuan Menkeu dan Said Iqbal soal JHT?
Hingga berita ini diturunkan, pertemuan belum menghasilkan keputusan final. Pemerintah melalui Kemenkeu berjanji akan mengkaji opsi revisi aturan, sementara serikat buruh mendesak agar pembebasan pajak JHT segera direalisasikan sebelum terjadi aksi protes yang lebih besar.
Comments (0)