Oct 07, 2026
Politik

Peran Densus 88 dalam Penanganan Terorisme

Jakarta – Pada konteks penegakan hukum di Indonesia, pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab, apa yang menjadi tugasnya, di mana kewenangannya berlaku, kapan satuan tersebut dibentuk, menga...

Peran Densus 88 dalam Penanganan Terorisme

Jakarta – Pada konteks penegakan hukum di Indonesia, pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab, apa yang menjadi tugasnya, di mana kewenangannya berlaku, kapan satuan tersebut dibentuk, mengapa keberadaannya diperlukan, dan bagaimana mekanisme kerjanya menjadi hal yang relevan untuk dijelaskan secara faktual. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penanganan tindak pidana terorisme dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum, hak asasi manusia, serta supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.

Landasan Pembentukan dan Tugas Resmi

Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam sistem kepolisian negara, Satuan Densus 88 Anti Teror merupakan satuan khusus yang berada di bawah lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembentukan satuan khusus tersebut ditetapkan untuk menindaklanjuti kebutuhan penanganan tindak pidana terorisme secara terarah, terukur, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya, satuan tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme, termasuk ketentuan mengenai penyelidikan, penyidikan, serta koordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Lebih lanjut, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018, penegasan mengenai peran aparat penegak hukum dalam penanganan terorisme menekankan bahwa setiap tindakan yang dilakukan wajib berdasarkan surat perintah yang sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, serta memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, dalam setiap tahapan penanganan perkara, aparat yang berwenang senantiasa berkewajiban untuk menerapkan asas legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas publik.

Mekanisme Kerja yang Berlandaskan Hukum

Dalam rapat koordinasi maupun dalam pelaksanaan tugas operasional yang bersifat penegakan hukum, mekanisme kerja yang diterapkan terbagi ke dalam tahapan yang terukur. Tahapan tersebut meliputi pengumpulan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, verifikasi terhadap data tersebut, perencanaan tindakan berdasarkan hasil analisis hukum dan keamanan, pelaksanaan tindakan sesuai dengan surat perintah resmi, hingga pelaporan hasil pelaksanaan tugas. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan berdasarkan UU dan peraturan internal yang mengatur mengenai tata cara penyelidikan serta penyidikan tindak pidana terorisme.

Dalam pelaksanaan kewenangannya, satuan tersebut juga menindaklanjuti koordinasi lintas sektor. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, koordinasi dapat dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi yang melibatkan instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, sesuai dengan kebutuhan perkara. Koordinasi tersebut bertujuan untuk menjamin keselarasan tindakan antarinstansi, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta menjamin bahwa setiap langkah yang diambil telah melalui jalur hukum yang telah ditetapkan.

Menanggapi pentingnya mekanisme tersebut, terdapat penegasan dari pejabat berwenang mengenai prinsip yang harus dijaga.

"Setiap tindakan penegakan hukum dalam perkara terorisme wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prinsip praduga tak bersalah."
– Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang di bidang pemberantasan terorisme.

Pengawasan dan Akuntabilitas

Untuk menjamin akuntabilitas atas pelaksanaan tugas, pengawasan terhadap kinerja satuan khusus tersebut dilaksanakan melalui jalur pengawasan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengawasan eksternal sesuai dengan ketentuan undang-undang, serta mekanisme pertanggungjawaban hukum apabila terdapat dugaan penyimpangan. Keputusan mengenai tindakan operasional tertentu juga dapat menjadi bahan evaluasi dalam forum resmi, termasuk melalui Pleno atau forum evaluasi kinerja yang disahkan dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Selain itu, dalam sistem peradilan, setiap hasil penyidikan yang telah diselesaikan akan disampaikan kepada kejaksaan sesuai dengan kewenangan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Dengan demikian, proses persidangan yang terbuka dan berdasarkan prinsip praduga tak bersalah menjadi mekanisme kontrol terakhir untuk menilai sah atau tidaknya suatu perkara di hadapan pengadilan yang berwenang.

Terkait dengan kebijakan secara kelembagaan, Fraksi maupun unsur legislatif dapat menindaklanjuti pembahasan mengenai evaluasi pelaksanaan undang-undang melalui mekanisme legislasi dan pengawasan yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari sistem checks and balances yang menjamin bahwa pelaksanaan tugas penegakan hukum senantiasa berada dalam koridor hukum dan konstitusi negara.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, peran satuan Densus 88 Anti Teror tidak terlepas dari kerangka hukum yang tegas dan terukur. Seluruh kewenangan yang dimiliki dilaksanakan berdasarkan UU, diawasi melalui mekanisme resmi, serta mempertanggungjawabkan setiap tindakannya sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Dengan berpegang pada prinsip tersebut, penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia senantiasa berorientasi pada penegakan hukum yang berkeadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menjaga kedaulatan hukum negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User