Pengusaha Khawatir Aturan Baru RUPS Tambah Beban Dunia Usaha, Ini Alasannya
Jakarta - Kalangan dunia usaha menyuarakan kekhawatiran terhadap kesiapan implementasi aturan baru dari Kementerian Hukum yang mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT), termasuk Perseroan Tertutup,
Jakarta - Kalangan dunia usaha menyuarakan kekhawatiran terhadap kesiapan implementasi aturan baru dari Kementerian Hukum yang mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT), termasuk Perseroan Tertutup, untuk melaporkan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.
Berdasarkan beleid tersebut, setiap perusahaan diwajibkan menyerahkan akta notaris persetujuan RUPS Tahunan ke dalam SABH. Dokumen yang harus dilaporkan mencakup laporan keuangan, susunan dan remunerasi direksi serta komisaris, hingga laporan kegiatan perusahaan. Kewajiban ini dinilai akan menambah beban administratif baru bagi pelaku usaha, terutama bagi perusahaan tertutup yang selama ini tidak memiliki kewajiban pelaporan serumit perusahaan terbuka.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa dunia usaha masih melihat sejumlah hal yang perlu dipastikan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh. Menurutnya, kesiapan infrastruktur sistem, kejelasan teknis pengunggahan dokumen, serta perlindungan data menjadi beberapa poin krusial yang belum sepenuhnya terjamin.
"Kami di Apindo menerima masukan dari pelaku usaha bahwa aturan ini berpotensi menambah beban, terutama bagi PT tertutup yang selama ini tidak terbiasa dengan mekanisme pelaporan elektronik seperti ini. Perlu ada masa transisi dan sosialisasi yang memadai agar implementasinya tidak kontraproduktif," ujar Shinta kepada Apaberita.com.
Selain itu, kalangan pengusaha juga menyoroti kesiapan notaris dalam menyesuaikan format akta dan proses pengesahan secara digital. Sebab, selama ini akta notaris RUPS Tahunan lebih sering diterbitkan dalam bentuk fisik dan hanya dilaporkan secara terbatas kepada instansi terkait.
Sementara itu, pengamat hukum bisnis menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola perusahaan. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada aspek pengawasan, melainkan juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban baru tersebut.
Apindo sendiri berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum guna mencari titik temu yang tidak memberatkan dunia usaha, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Shinta berharap pemerintah dapat memberikan waktu penyesuaian yang cukup dan memastikan sistem SABH sudah benar-benar siap menampung seluruh data perusahaan secara optimal sebelum aturan ini berlaku penuh.
Comments (0)