KOLOMBO — Pengadilan Sri Lanka secara resmi membatalkan grasi kepresidenan yang sebelumnya diberikan kepada biksu nasionalis Buddha terkemuka, Galagodaatte Gnanasara. Majelis hakim memerintahkan pemuka agama berusia 51 tahun tersebut untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani sisa masa hukuman penjaranya.
Keputusan penting ini diambil oleh panel tiga hakim yang menyatakan bahwa pengampunan yang diberikan oleh mantan Presiden Maithripala Sirisena pada Mei 2019 dinilai sewenang-wenang dan tidak sah secara hukum. Putusan ini menjadi pukulan telak bagi figur yang selama ini menuai kecaman luas atas retorika yang memicu ketegangan agama di negara kepulauan tersebut.
Gugatan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Langkah pembatalan grasi tersebut merupakan puncak dari perjuangan hukum yang diajukan oleh organisasi advokasi Centre for Policy Alternatives (CPA) bersama Sandya Eknaligoda. Sandya merupakan aktivis HAM sekaligus istri dari kartunis politik Prageeth Eknaligoda yang diculik dan hilang secara misterius sejak tahun 2010 silam.
Para aktivis hak asasi manusia sejak awal menentang keras keputusan grasi tersebut karena dinilai merusak prinsip supremasi hukum serta mencederai rasa keadilan bagi para korban kekerasan dan intimidasi di Sri Lanka.
"Pemberian pengampunan tanpa pertimbangan hukum yang transparan merupakan bentuk pelecehan terhadap wibawa peradilan dan supremasi hukum di Sri Lanka," demikian inti gugatan yang diajukan pihak pemohon.
Kronologi Perjalanan Kasus Galagodaatte Gnanasara
Kasus hukum yang menjerat pemimpin kelompok nasionalis Bodu Bala Sena (BBS) atau Angkatan Kekuatan Buddha ini memiliki rangkaian peristiwa panjang:
- Tahun 2010: Prageeth Eknaligoda, seorang jurnalis dan kartunis yang kerap mengkritik pemerintahan mantan Presiden Mahinda Rajapaksa, dinyatakan hilang diduga akibat penculikan oleh intelijen militer.
- Tahun 2016: Gnanasara mendatangi ruang sidang pengadilan magistrat untuk membela para perwira intelijen yang didakwa, lalu secara terbuka mengintimidasi Sandya Eknaligoda serta menuduh keluarga korban mendukung kelompok separatis Tamil.
- Agustus 2018: Pengadilan menyatakan Gnanasara bersalah atas dakwaan intimidasi kriminal di ruang sidang dan menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara.
- Mei 2019: Mantan Presiden Maithripala Sirisena secara kontroversial menerbitkan grasi kepresidenan, membebaskan sang biksu setelah menjalani masa kurungan kurang dari satu tahun.
- Tahun 2020: Pascabebas, Gnanasara tetap memiliki pengaruh politik kuat hingga ditunjuk oleh Presiden Gotabaya Rajapaksa untuk memimpin gugus tugas reformasi hukum nasional.
- Putusan Terbaru: Majelis hakim mencabut status grasi 2019 dan memerintahkan aparat segera menjebloskannya kembali ke penjara.
Rekam Jejak Kontroversial dan Ketegangan Antaragama
Selain kasus penghinaan pengadilan dan intimidasi saksi, Gnanasara tercatat memiliki rekam jejak panjang terkait ujaran kebencian terhadap minoritas Muslim di Sri Lanka. Ia bahkan pernah dijatuhi hukuman terpisah selama sembilan bulan penjara akibat pernyataan yang dinilai menghina ajaran Islam dan memicu permusuhan antarumat beragama di negara mayoritas Buddha tersebut.
Pengaruh Gnanasara juga kerap dikaitkan dengan jaringan regional bersama pemuka agama garis keras dari Myanmar, Ashin Wirathu. Dengan pembatalan grasi ini, publik dan kalangan penggiat HAM di Kolombo berharap proses hukum terhadap kejahatan masa lalu dapat kembali berjalan tanpa intervensi kekuasaan politik.
Comments (0)