Sep 16, 2026
Hukum

Pengadilan Korsel Perintahkan Korut Bayar Ganti Rugi Rp517 Miliar

SEOUL, Apaberita.com — Pengadilan Distrik Pusat Seoul secara resmi menjatuhkan putusan perdata yang memerintahkan rezim Korea Utara untuk membayar kompensa

Pengadilan Korsel Perintahkan Korut Bayar Ganti Rugi Rp517 Miliar

SEOUL, Apaberita.com — Pengadilan Distrik Pusat Seoul secara resmi menjatuhkan putusan perdata yang memerintahkan rezim Korea Utara untuk membayar kompensasi senilai 44,6 miliar won (sekitar Rp517 miliar) kepada pemerintah Korea Selatan. Ganti rugi tersebut diputuskan menyusul aksi peledakan sepihak gedung kantor penghubung antar-Korea di kawasan industri Kaesong pada pertengahan tahun 2020 silam.

Gugatan perdata ini pertama kali didaftarkan oleh Kementerian Unifikasi Korea Selatan pada Juni 2023, tepat beberapa hari sebelum masa kedaluwarsa tuntutan hukum tiga tahun berakhir. Putusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam yurisdiksi Korea Selatan, di mana pengadilan sipil secara tegas menuntut pertanggungjawaban finansial langsung dari kepemimpinan Pyongyang atas perusakan aset publik milik Seoul.

Kronologi Penghancuran Gedung Penghubung Kaesong

Ketegangan yang berujung pada gugatan hukum ini melibatkan rangkaian peristiwa diplomatik dan militer yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir:

  1. September 2018: Kantor penghubung bersama didirikan di kota perbatasan Kaesong sebagai wujud konkret dari Deklarasi Panmunjom yang disepakati oleh Presiden Moon Jae-in dan Pemimpin Tertinggi Kim Jong-un guna meredakan ketegangan militer.
  2. Awal Juni 2020: Hubungan bilateral memburuk drastis menyusul aksi para pembelot di Selatan yang menerbangkan selebaran propaganda anti-Pyongyang melintasi perbatasan zona demiliterisasi (DMZ).
  3. 13 Juni 2020: Kim Yo-jong, adik perempuan Kim Jong-un sekaligus pejabat tinggi Partai Buruh, secara terbuka mengancam akan meratakan kantor penghubung tersebut dalam waktu dekat.
  4. 16 Juni 2020: Militer Korea Utara meledakkan gedung berlantai empat tersebut hingga hancur total, yang disiarkan langsung melalui media pemerintah Pyongyang.
  5. 14 Juni 2023: Kementerian Unifikasi Korea Selatan secara resmi mengajukan tuntutan ganti rugi ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul sebelum tenggat kedaluwarsa hak gugat habis.
"Tindakan peledakan gedung penghubung bersama merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum properti dan perjanjian damai antarkedua negara. Kerusakan materiil dan simbolis yang ditimbulkan harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas perwakilan Kementerian Unifikasi Korea Selatan dalam pernyataan resminya.

Dampak Simbolis dan Upaya Penegakan Hukum

Pembangunan gedung kantor penghubung tersebut sepenuhnya didanai oleh anggaran belanja negara Korea Selatan dengan total investasi mencapai puluhan miliar won. Selain bangunan utama kantor penghubung, ledakan dahsyat tersebut turut menghancurkan struktur fasilitas pendukung di sekitarnya.

Fasilitas publik yang terdampak kerusakan parah meliputi:

  • Gedung utama kantor penghubung bersama antar-Korea (bernilai sekitar 10,25 miliar won).
  • Gedung Pusat Layanan Terpadu Fasilitas Khusus Kaesong (bernilai sekitar 34,35 miliar won).
  • Infrastruktur pendukung jaringan listrik, air, dan komunikasi terpadu di kawasan industri.

Tantangan Realisasi Pembayaran di Tengah Hubungan Dingin

Kendati putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, para pakar hukum internasional menilai realisasi pembayaran ganti rugi secara tunai dari pihak Pyongyang hampir mustahil terjadi. Korea Utara selama ini tidak mengakui yurisdiksi pengadilan Korea Selatan dan kerap mengabaikan berbagai tuntutan perdata dari luar negeri.

Meski demikian, vonis ini memberikan legitimasi hukum penuh bagi pemerintah Korea Selatan untuk membekukan ataupun menyita aset-aset milik entitas Korea Utara yang berada di bawah yurisdiksi Seoul maupun di luar negeri. Langkah hukum ini menjadi simbol perlawanan hukum Seoul terhadap agresi sepihak serta penegasan bahwa setiap pelanggaran kedaulatan properti negara memiliki konsekuensi finansial jangka panjang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User