Pemprov DKI Minta Kreator Konten Bijak soal Viral Pijat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengimbau para kreator konten untuk lebih bijak dalam bermedia sosial menyusul viralnya video praktik 'pijat ala India' y...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengimbau para kreator konten untuk lebih bijak dalam bermedia sosial menyusul viralnya video praktik 'pijat ala India' yang disertai penyajian minuman keras (miras) di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara. Imbauan tersebut disampaikan setelah tim Satpol PP melakukan penelusuran lapangan dan memastikan bahwa konten tersebut hanyalah unggahan kreator tanpa praktik nyata di lokasi.
Penelusuran Satpol PP: Konten Fiktif Tanpa Izin
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Budi Santoso, dalam keterangan resminya di Balai Kota pada Senin, 18 Juli 2026, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait video yang beredar luas di platform media sosial. Tim Satpol PP yang diterjunkan ke Danau Sunter pada Minggu, 17 Juli 2026, tidak menemukan adanya aktivitas pijat komersial atau penyajian miras di tempat umum. "Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ada tenda, peralatan pijat, atau botol minuman keras yang sesuai dengan isi video. Kami memastikan bahwa video tersebut merupakan konten buatan kreator yang direkam di lokasi tersebut tanpa izin dari pengelola," ujar Budi Santoso dalam rapat koordinasi internal.
Budi menambahkan bahwa lokasi Danau Sunter merupakan ruang terbuka hijau yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban, termasuk penyajian minuman keras, dilarang tanpa izin resmi. "Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana ringan dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Imbauan Pemprov: Kreator Harus Sadar Dampak Sosial
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Rika Amalia, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kreativitas warganet, namun mengingatkan agar konten yang dibuat tidak menimbulkan keresahan atau kesan negatif terhadap citra daerah. "Kami menghargai ide kreatif, tetapi setiap konten harus mempertimbangkan aspek etika dan kepatutan. Konten yang menampilkan praktik tidak lazim dengan miras di ruang publik dapat memicu misinformasi dan kekhawatiran masyarakat," kata Rika dalam konferensi pers.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga telah mengeluarkan imbauan tertulis kepada para kreator konten yang tergabung dalam komunitas influencer Jakarta. Imbauan tersebut menekankan pentingnya menjaga nama baik Jakarta sebagai kota yang tertib dan berbudaya. "Kreator adalah bagian dari ekosistem digital. Mereka harus paham bahwa konten viral harus tetap bertanggung jawab," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andi Pratama.
Dalam surat edaran yang ditetapkan pada tanggal 18 Juli 2026, Pemprov meminta agar seluruh konten yang melibatkan lokasi publik, terutama yang berpotensi melanggar aturan, wajib mendapatkan izin dari Satpol PP atau pengelola setempat. Langkah ini merupakan bagian dari Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar pada pekan lalu untuk menanggulangi penyebaran konten negatif di media sosial.
Fraksi DPRD Dukung Langkah Tegas Pemprov
Menanggapi viralnya konten tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemprov yang tidak langsung bersikap represif, melainkan mengedepankan imbauan edukatif. "Kami menekankan agar Pemprov tidak hanya mengimbau, tetapi juga siap menindak tegas jika ada pelanggaran berulang. Ini menyangkut ketertiban umum dan perlindungan generasi muda dari konten yang menormalisasi miras," ujar Juru Bicara Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Fatimah Nurhayati, dalam jumpa pers di Gedung DPRD.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta agar kasus ini menjadi bahan evaluasi bersama. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Dewi Sartika, menyatakan bahwa pentingnya literasi digital bagi kreator konten. "Kami mendorong Dinas Komunikasi untuk mengadakan pelatihan atau seminar bagi para kreator tentang etika bermedia sosial. Ini bukan sekadar imbauan, tapi investasi jangka panjang untuk ekosistem digital yang sehat," ungkap Dewi.
Hingga berita ini diturunkan, akun media sosial yang mengunggah video 'pijat ala India' tersebut telah menghapus kontennya setelah mendapat teguran dari Satpol PP. Pemprov DKI Jakarta berencana menggelar forum diskusi dengan para kreator konten pada akhir Juli 2026 untuk merumuskan pedoman bersama. Langkah ini diharapkan mampu mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Comments (0)