Pemprov DKI Kejar Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Kramat Jati

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindaklanjuti kebakaran tumpukan sampah di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan memburu pelaku pembuangan sampah ile...

Pemprov DKI Kejar Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Kramat Jati

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindaklanjuti kebakaran tumpukan sampah di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan memburu pelaku pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangan resminya pada Selasa (12/11/2024) menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian untuk mengusut asal-usul sampah yang terbakar.

"Kami tidak akan berhenti pada pemadaman api. Saat ini fokus kami adalah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja membuang sampah secara ilegal di lahan milik negara tersebut," ujar Asep di Balai Kota DKI Jakarta. Berdasarkan data sementara, luas area yang terbakar mencapai sekitar 1,5 hektare, dengan volume tumpukan sampah diperkirakan mencapai 2.000 meter kubik.

Kronologi dan Dampak Kebakaran

Kebakaran terjadi pada Senin malam (11/11/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Sebanyak 12 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menjinakkan api yang membesar akibat angin kencang. Proses pemadaman berlangsung hingga Selasa dini hari, melibatkan 60 personel gabungan dari Sudin Gulkarmat Jakarta Timur dan relawan. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun asap tebal sempat mengganggu aktivitas warga sekitar dan menyebabkan dua warga dirawat karena iritasi saluran pernapasan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dalam rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Jakarta Timur menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan lahan kosong yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar. "Dari hasil patroli, kami menemukan jejak truk pengangkut sampah yang masuk pada malam hari. Kami sedang menelusuri nomor kendaraan melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi," jelas Arifin. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memasang garis polisi di area terdampak untuk memudahkan penyelidikan.

Penegakan Hukum dan Sanksi

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku pembuangan sampah ilegal dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta. Asep menegaskan bahwa sanksi tersebut akan diterapkan secara tegas. "Kami akan memproses hukum siapa pun yang terbukti, baik perorangan maupun korporasi. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah menimbulkan kerugian lingkungan dan sosial," tegasnya.

Selain pengejaran pelaku, DLH DKI Jakarta juga membuka hotline pengaduan bagi warga yang memiliki informasi. "Kami mengajak masyarakat untuk melapor melalui aplikasi JAKI atau call center 112. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya," tambah Asep. Hingga berita ini diturunkan, penyidik telah memeriksa tiga saksi, termasuk ketua RT setempat dan dua petugas kebersihan yang kerap melintasi lokasi.

Upaya Rehabilitasi dan Pencegahan

Setelah proses penyelidikan selesai, Pemprov DKI akan melakukan rehabilitasi lahan bekas kebakaran. Rencananya, lahan seluas 1,5 hektare tersebut akan diubah menjadi ruang terbuka hijau (RTH) untuk mencegah penyalahgunaan lahan di masa depan. "Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk penanaman pohon serta pemasangan pagar keliling," ujar Asep.

Dalam jangka pendek, DLH akan menempatkan petugas pengawas di titik rawan pembuangan sampah ilegal, termasuk di Kramat Jati. Selain itu, Pemprov DKI akan memperketat izin pengangkutan sampah dan mewajibkan setiap truk pengangkut sampah memasang GPS. "Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Pengawasan berbasis teknologi akan segera kami terapkan," pungkas Asep.

Kebakaran sampah di Kramat Jati menjadi pengingat akan persoalan pengelolaan sampah yang belum tuntas di ibu kota. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, volume sampah Jakarta mencapai 7.500 ton per hari, dan sekitar 10 persen di antaranya berakhir di tempat pembuangan ilegal. Langkah tegas Pemprov DKI diharapkan dapat menekan praktik serupa dan memberikan efek jera bagi pelaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User