Pemkab Tangerang Pertahankan Status Darurat Pascakebakaran TPA Jatiwaringin
TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang memutuskan tetap memberlakukan status darurat bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin me
TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang memutuskan tetap memberlakukan status darurat bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin meskipun api telah padam total pada Selasa (8/7/2026). Masa status darurat diperpanjang hingga 14 Juli 2026 sebagai langkah antisipasi titik api sisa dan pelepasan gas metana berbahaya yang masih terdeteksi di zona pembakaran.
Kebakaran TPA Jatiwaringin pertama kali dilaporkan pada 28 Juni 2026 pukul 22.45 WIB. Api dengan cepat merambat di area seluas 5,2 hektare dari total TPA seluas 12 hektare. Dugaan sementara, gas metana dari tumpukan sampah organik setinggi 15 meter tersulut akibat suhu ekstrem dan gesekan material kering di musim kemarau. Penanganan intensif melibatkan 234 personel gabungan BPBD, TNI-Polri, dan relawan, didukung 17 unit pemadam kebakaran serta 4 water bombing BNPB. Api baru dinyatakan padam setelah 10 hari operasi yang menelan biaya tanggap darurat sementara sebesar Rp3,2 miliar.
Kronologi dan Strategi Pemadaman
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi, menjelaskan bahwa titik api terbesar berada di zona penimbunan aktif. "Kami menerjunkan ekskavator untuk membongkar lapisan sampah karena api sulit dijangkau dari permukaan; injeksi air bertekanan tinggi dilakukan hingga kedalaman 5–7 meter," ujarnya. Selain penyemprotan foam, tim menggunakan sekat bakar untuk mencegah penjalaran. Proses pendinginan berlanjut hingga suhu permukaan kembali di bawah 40°C dan asap tebal menghilang.
Selama masa darurat, Pemkab Tangerang mengamankan akses dana tak terduga APBD untuk operasional, logistik, dan perawatan kesehatan warga. Total biaya penuh yang mencakup perbaikan infrastruktur TPA diperkirakan akan bertambah signifikan setelah audit akhir masa tanggap darurat.
Alasan Status Darurat Belum Dicabut
Perpanjangan status darurat hingga 14 Juli 2026 diambil atas rekomendasi BNPB dan Dinas Lingkungan Hidup. Keputusan ini memungkinkan BPBD tetap mengerahkan personel dan alat tanpa birokrasi tambahan. Sensor gas metana di sekitar TPA masih menunjukkan konsentrasi fluktuatif di atas ambang aman, sehingga evakuasi terbatas di radius 500 meter tetap diberlakukan. Sebanyak 82 warga dari dua kampung mengungsi dan 17 orang dilaporkan mengalami gangguan pernapasan ringan.
"Mempertahankan status darurat adalah langkah tepat karena kebakaran TPA selalu menyisakan bara bawah tanah yang bisa bertahan berminggu-minggu. Akumulasi gas metana juga meningkatkan risiko ledakan susulan," kata Dr. Retno Wulandari, pakar lingkungan dari Universitas Indonesia. Ia menambahkan, perlu pemantauan setidaknya dua pekan pasca-padam sebelum status dicabut secara bertahap.
Dampak dan Perbandingan dengan Kebakaran TPA Lain
Akibat penutupan total operasional TPA, sampah dari 12 kecamatan dialihkan ke TPA Ciangir dan Rawa Kucing. Dinas Kesehatan mendirikan posko darurat di balai desa dan mendistribusikan masker N95 kepada warga terdampak. Peristiwa ini menambah daftar panjang kebakaran TPA skala besar di Indonesia:
| TPA | Tahun | Luas Terbakar | Durasi Padam | Status Darurat Pasca Padam | Biaya Tanggap |
|---|---|---|---|---|---|
| Jatiwaringin | 2026 | 5,2 ha | 10 hari | 6 hari (hingga 14 Jul) | Rp3,2 M |
| Sarimukti, Bandung | 2023 | 8,0 ha | 14 hari | 7 hari | Rp5,1 M |
| Bantar Gebang, Bekasi | 2022 | 3,5 ha | 6 hari | Tanpa perpanjangan | Rp1,8 M |
Comments (0)