Pemerintah Perluas Sektor Wajib Perdagangan Karbon Mulai 2025

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi memperluas sektor yang wajib mengikuti perdagangan karbon mulai tahun 2025. Kebijakan ini mencakup sektor energi, t

Pemerintah Perluas Sektor Wajib Perdagangan Karbon Mulai 2025

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi memperluas sektor yang wajib mengikuti perdagangan karbon mulai tahun 2025. Kebijakan ini mencakup sektor energi, transportasi, dan industri manufaktur, yang sebelumnya hanya diwajibkan bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Langkah ini diambil untuk mempercepat pencapaian target Net Zero Emission pada 2060 serta meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.

Latar Belakang Kebijakan

Perluasan sektor wajib perdagangan karbon didasarkan pada Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Menurut data KLHK, sektor energi dan transportasi menyumbang lebih dari 60 persen total emisi nasional. Dengan mewajibkan kedua sektor tersebut, pemerintah menargetkan penurunan emisi sebesar 29 persen pada 2030 sesuai Nationally Determined Contribution (NDC). “Kami optimistis kebijakan ini mampu mendorong inovasi teknologi hijau dan efisiensi energi di kalangan industri,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Pelaksanaan dan Skema Perdagangan

Perdagangan karbon akan dilakukan melalui Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) yang telah beroperasi sejak September 2023. Hingga November 2024, volume transaksi karbon tercatat mencapai 502.000 ton CO2 ekuivalen dengan nilai sekitar Rp52 miliar. Skema yang digunakan adalah cap-and-trade, di mana pemerintah menetapkan batas emisi (cap) bagi setiap pelaku usaha. Jika emisi melebihi batas, perusahaan wajib membeli sertifikat pengurangan emisi dari pihak lain. Sementara itu, perusahaan yang berhasil menekan emisi di bawah batas dapat menjual kelebihannya.

Dampak dan Respons Pelaku Usaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut positif perluasan ini, meskipun ada kekhawatiran mengenai kesiapan data dan sistem monitoring. Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menyatakan bahwa banyak perusahaan di sektor manufaktur masih perlu melakukan inventarisasi emisi secara akurat. “Kami mendorong pemerintah memberikan insentif dan pendampingan teknis agar transisi berjalan mulus,” katanya. Di sisi lain, sejumlah perusahaan energi seperti PLN dan PT Pertamina telah menyiapkan portofolio proyek pengurangan emisi untuk diperdagangkan.

Target dan Prospek ke Depan

Pemerintah menargetkan perdagangan karbon dapat menyerap setidaknya 1 juta ton CO2 ekuivalen pada 2025. Ke depan, kebijakan ini juga akan diperluas ke sektor kehutanan dan pertanian. Indonesia juga aktif dalam kerja sama perdagangan karbon bilateral dengan Jepang dan Norwegia melalui mekanisme Joint Crediting Mechanism (JCM). Dengan implementasi yang konsisten, perdagangan karbon diharapkan menjadi instrumen utama dalam transisi energi sekaligus membuka peluang investasi baru di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User