Pemerintah Perkuat Tata Kelola Sampah Berbasis Jenis
Jakarta, Apaberita – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola persampahan nasional melalui pendekatan klasifikasi jenis sampah. Langkah i...
Jakarta, Apaberita – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola persampahan nasional melalui pendekatan klasifikasi jenis sampah. Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. Dalam rapat koordinasi teknis yang digelar di Jakarta pada Selasa, 12 November 2024, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, menyatakan bahwa pemilahan sejak sumber merupakan kunci utama efektivitas pengelolaan.
“Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023, timbulan sampah nasional mencapai 38,5 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, 39,8 persen merupakan sisa makanan, 18,1 persen plastik, 12,4 persen kayu dan ranting, serta sisanya terdiri atas kertas, logam, kaca, dan limbah lainnya,” ujar Rosa dalam sambutannya. Ia menambahkan bahwa tanpa pemilahan yang benar, proses daur ulang dan pengolahan lanjutan akan mengalami hambatan signifikan.
Klasifikasi Jenis Sampah dan Metode Pengelolaan
Dalam paparannya, Rosa memaparkan bahwa pengelolaan sampah dibedakan menjadi tiga kategori utama berdasarkan karakteristik fisik dan kimianya. Pertama, sampah organik yang mudah terurai, seperti sisa makanan, daun, dan sayuran. Metode yang direkomendasikan adalah pengomposan melalui proses aerobik maupun anaerobik. Kedua, sampah anorganik yang meliputi plastik, kertas, logam, dan kaca. Untuk kategori ini, pemerintah mendorong penerapan prinsip reduce, reuse, recycle (3R) melalui bank sampah dan fasilitas daur ulang terpadu.
Ketiga, sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga, seperti baterai bekas, lampu neon, dan kemasan pestisida. Rosa menegaskan bahwa penanganan sampah B3 memerlukan prosedur khusus, termasuk pengumpulan terpisah dan penyerahan ke fasilitas pengolahan limbah B3 yang memiliki izin resmi dari KLHK. “Keputusan ini diambil untuk mencegah kontaminasi lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Peran Pemerintah Daerah dan Partisipasi Publik
Pemerintah pusat, melalui KLHK, telah menetapkan target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen pada tahun 2025. Untuk mencapai target tersebut, setiap pemerintah kabupaten/kota diwajibkan menyusun dokumen kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) yang selaras dengan kebijakan nasional. Dalam rapat koordinasi tersebut, Rosa menginstruksikan agar seluruh dinas lingkungan hidup segera memperbarui data timbulan sampah dan memastikan ketersediaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di masing-masing wilayah.
Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dinilai sebagai faktor penentu keberhasilan. Rosa mengajak komunitas dan lembaga swadaya masyarakat untuk berkolaborasi dalam program bank sampah unit. “Fraksi-fraksi di DPR juga telah menyepakati penguatan anggaran untuk program pengelolaan sampah berbasis komunitas pada APBN 2025,” ungkapnya. Ia berharap sinergi antara pemerintah, swasta, dan warga dapat mempercepat transisi menuju ekonomi sirkular.
Implementasi Teknologi dan Insentif Fiskal
Dalam upaya menindaklanjuti arahan Presiden, KLHK juga mendorong penggunaan teknologi insinerasi ramah lingkungan untuk sampah yang tidak dapat didaur ulang. Namun, Rosa mengingatkan bahwa teknologi tersebut harus memenuhi standar emisi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak bagi industri yang menerapkan sistem pengelolaan sampah berkelanjutan.
Rosa menutup rapat dengan menyatakan bahwa evaluasi berkala akan dilakukan setiap enam bulan melalui Rapat Koordinasi Nasional. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan untuk melaporkan capaian penanganan sampah berdasarkan jenisnya secara transparan. “Kita tidak bisa lagi bekerja secara parsial. Pengelolaan sampah harus dilakukan secara holistik, mulai dari hulu hingga hilir, dengan data yang akurat dan tindakan yang terukur,” pungkasnya. Dengan demikian, diharapkan target nasional dapat tercapai tepat waktu dan lingkungan yang bersih menjadi warisan bagi generasi mendatang.
Comments (0)