Jakarta — Kehadiran Pasal 45 hingga 49 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai menjadi kemajuan penting dalam upaya memperkuat akuntabilitas dunia usaha di Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut menjadi instrumen hukum untuk menegakkan pertanggungjawaban korporasi, khususnya dalam menghadapi berbagai bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Berdasarkan UU yang mengatur mengenai KUHP terbaru, ketentuan ini ditetapkan untuk menjawab tantangan hukum atas semakin kompleksnya peran badan hukum dalam perekonomian nasional.
Perluasan Tanggung Jawab Hukum
Dalam upaya memperkuat jaminan keadilan, Pasal 45 hingga 49 KUHP membuka ruang pertanggungjawaban tidak hanya kepada individu, namun juga kepada korporasi. Ketentuan ini menegaskan bahwa badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, atau atas perintah serta dalam kepentingan korporasi itu sendiri. Melalui perluasan ini, sistem hukum Indonesia berupaya menindaklanjuti perkembangan praktik bisnis yang kerap kali menyulitkan proses penegakan hukum ketika pelanggaran hanya dialihkan kepada pelaksana individu tanpa menyentuh entitas usaha yang memperoleh manfaat.
Lebih lanjut, mekanisme pertanggungjawaban yang diatur dalam pasal tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan memerlukan pembuktian keterkaitan antara tindak pidana dengan kebijakan, pengendalian, atau manfaat yang diterima oleh korporasi. Dengan demikian, penerapan ketentuan ini diharapkan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sembari tetap menjamin akuntabilitas publik terhadap badan usaha yang beroperasi di Indonesia.
Instrumen Pemberantasan Praktik Tidak Bertanggung Jawab
Salah satu urgensi yang disampaikan terkait kehadiran pasal ini adalah kemampuan untuk membongkar pola-pola yang selama ini mempersulit proses hukum. Adanya ketentuan korporasi dalam KUHP dinilai dapat menjadi alat untuk menelusuri tanggung jawab yang terstruktur, khususnya pada kasus-kasus yang melibatkan keputusan strategis dalam suatu badan hukum. Hal tersebut menjadi penting mengingat dalam praktiknya, keputusan yang berimplikasi hukum kerap kali diambil melalui mekanisme organisasi, bukan semata-mata inisiatif perseorangan.
Dalam rapat pembahasan terkait penegakan hukum, berbagai pihak menilai bahwa instrumen ini dapat memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan dunia usaha tanpa menghambat iklim investasi yang sehat. Namun, penegasan tersebut menekankan pentingnya penerapan yang proporsional. Aparat penegak hukum dituntut untuk menerapkan ketentuan ini berdasarkan UU secara tepat, dengan memperhatikan bukti yang kuat serta mekanisme due process yang menjamin hak-hak korporasi sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Menjaga Keseimbangan Antara Hukum dan Perekonomian
Meski dinilai progresif, implementasi Pasal 45 hingga 49 KUHP perlu dibarengi dengan pemahaman yang menyeluruh di lingkungan penegak hukum maupun dunia usaha. Pemahaman terhadap lingkup pertanggungjawaban korporasi menjadi kunci agar ketentuan ini tidak disalahgunakan, namun juga tidak menjadi pasif dalam menghadapi pelanggaran yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pembinaan hukum berkelanjutan, sosialisasi yang terukur, serta pedoman teknis dalam penerapannya agar sejalan dengan prinsip negara hukum.
Lebih jauh, kehadiran ketentuan ini turut memperkuat posisi Indonesia dalam menjamin akuntabilitas badan usaha, sejalan dengan tuntutan tata kelola yang baik. Dengan berpegang pada keputusan legislasi yang telah disahkan, pasal tersebut menjadi bagian dari reformasi hukum pidana nasional yang berorientasi pada perlindungan kepentingan publik. Melalui penerapan yang terarah dan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, diharapkan korporasi tidak hanya bertanggung jawab secara administratif maupun perdata, tetapi juga secara pidana apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam KUHP.
Comments (0)